Kasmidi Upayakan Ponton Tidak Mati, Tapi Jadi Pendukung Jaman
- editor@ivan
- 13 Des 2020
- 1046
Ponton yang selama ini melayani masyarakat menyeberangi Sungai Sangatta
SANGATTA (13/12-2020)
Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang menjanjikan kehadiran
Jembatan Masabang (Jaman) tidak merugikan pemilik dan pekerja ponton. Ia
berencana, pemilik ponton mendapat tempat usaha lain seperti menjadikan ponton
sebagai obyek wisata susur Sungai Masabang atau tempat selvi pengunjung.
Melalui Camat Sangatta Utara dan Sangatta Selatan
serta Dinas Pariwisata, disarankan agar dilakukan pembinaan dan penataan
sehingga ponton yang telah berjasam kepada masyarakat ini, tidak dilupakan
ketika Jaman beroperasi. “Jembatan Masabang dan sekitarnya akan ditata sehingga
menjadi obyek wisata yang nyaman dan menarik, karenanya pemilik dan pekerjanya
perlu perhatian,†ujar Kasmidi ketika mengunujung Jaman belum lama ini.
Didampingi Plt Kepala Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kutim Witono dan Camat Sangatta Selatan Hasdiah, dijelaskan
Jaman dibangun sesuai aspirasi
masyarakat sejak 2005, karena belum ada
kebersamaan, sehingga pembangunan jembatan tersebut belum bisa dilaksanakan.
Diakui Kasmidi, seiram dengan
Sangatta menjadi ibukota Kutim dan berdampak ke Sangatta Selatan menyebabkan mobilitas
sebagai akses terdekat antara Sangatta Selatan dan Sangatta Utara, tinggi.
Meski ada jembatan, namun sebagian masyarakat menggunakan ponton dengan
pertimbangan lebih dekat.
KB sebutan akrab Kasmidi
Bulang, mengakui Jaman lebih memudahkan
masyarakat jika terjadi musibah seperti
kebakaran, kecelakaan dan lain sebagainya. “Akses dari dan ke Sangatta
Selatan mudah dan lebih cepat, ketimbang harus memutar
di Jembatan Kampung Kajang atau melaui Jembatan Pinang di Jalan Poros
Sangatta-Bontang.,†bebernya.
Terpisah, Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kutim Fahmi Ramdani menerangkan proyek
yang dikerjakan PT Putra Angga Pratama dengan nilai kontrak Rp35 M lebih ini,
pembangunannya sudah mencapai 84 persen. (sK05)
Berita Lainnya
KOMISI B DPRD Kutim terus gelar rapat membahas sengketa plasma sawit di Kaubun
SANGATTA,(9/7)Komisi B tak mengenal lelah dalammenyelesaikan sengketa lahan antaramasyarakat dengan ....
DA Juga Menerima, Dihukum 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta
SAMARINDA (30/11-2020)Sama dengan Aditya Maharani Yuono (AMY), terdakwa Deki Arianto (DA) juganbsp; ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 866
Partisipasi Masyarakat Diharapkan Dalam Menata Kutim
SANGATTA(11/3-2022)PandemiCovid 19 banyak mempengaruhi akselerasi pembangunandi semua daerah termasu ....
- editor@ivan
- 11 Mar 2022
- 557
ASKB Siap Hadapi Sidang di MK, Bersyukur Permintaan Dikabulkan Majelis
JAKARTA (27/1-2021)Meski tidak secara langsung di gugata pasangan Mahyunadi Lulu Kinsu, namunnbsp; ....
- editor@ivan
- 27 Jan 2021
- 799
KPU Tetapkan ASKB Peraih Suara Terbanyak
SANGATTA (18/2021)Dua hari pasca ditolaknya gugatan atau permohonan pasangan Mahyunadi Lulu Kinsu ( ....
- editor@ivan
- 18 Feb 2021
- 1738


