Gubernur Kaltim Isran Noor saat berjabat tangan dengan Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Ridwan Jamaluddin, usai RDP Panja Illegal Mining
SAMARINDA (12/4-2022)
Ditariknya semua perizinan tambang
oleh Pemerintah Pusat termasuk tambang galian C seperti pasir, tanah, batu dan
kerikil bukan membuka lapangan kerja tetapi mempersulit warga masyarakat untuk
berusaha.
Jika selama ini urusan tambang
Galian C ditangani Provinsi bahkan lama
ditangani Pemkab dan Pemkot, meminimalisir
terjadi tambang illegal. Namun semenjak di alihkan ke pusat, para penambang
tetap saja beraktifitas meski terancama masuk hukuman penjara. “Masyarakat yang
selama ini sebagai pemiliki izin bersama pekerjanya tetap beraktifitas karena
untuk mengurus izin memerlukan waktu lama dengan biaya tidak sedikit,†ungkap
Gubernur Kaltim Isran Noor saat berdialog dengan Panja Illegal Mining Komisi VII
DPR-RI, Senin (11/4).
Dalam dialog yang dimulai pukul
14.15 WIB itu, Isran menyebutkan akibat pengalihan pemberian izin galian C,
menyebabkan banyak kerugian antara lain pendapatan negara, bertambahnya
pengangguran serta banyaknya warga masyarakat bermasalah dengan hukum karena
menambang tanpa izin.
Kondisi ini, ujar Isran harus
dicermati matang-matang karena yang
merasakan langsung adalah daerah. Didukung Gubernur Babel, Jabar, Kalbar,
Kalsel, Kalteng, Kaltara dan Gubernur Sultra serta Sekda
Sumsel termasuk sejumlah anggota Panja Illegal Mining, mantan Bupati Kutim ini menyebutkan akibat
sulitnya mendapatkan izin dari pemerintah pusat menyebabkan harga bahan
bangunan naik terutama pasir, tanah dan batu disisi lain di semua daerah banyak
terdapat.
Isran yang duduk bersebelahan dengan
Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Ridwan Jamaluddin, berharap melalui Panja
Illegal Mining yang Diketuai Eddy Soeparno, UU Nomor 3 Tahun 2020 direvisi dengan
memberikan kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk
memberikan izin terhadap tambang galian C agar masyarakat bisa berusaha. “Daerah
bisa melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan aparat yang ada,
sementara inspektur pertambangan yang dimiliki Kementrian ESDM juga terbatas. Masyarakat
yang selama ini memanfaatkan SDA harus dihadapkan dengan hukum, kasihan juga, nanti
banyak yang dihukum padahal mereka mencari nafkah untuk keluarganya,†ungkap
Isran.(SK012)
Berita Lainnya
Tepat HUT Kaltim ke 64, Agus Dilantik Sebagai Bupati Berau
SAMARINDA (7/1-2021)Agus Tamtomonbsp; -nbsp; Wabupnbsp; Berau akan dilantik sebagai Bupati Berau unt ....
- editor@ivan
- 07 Jan 2021
- 635
tips berhaji (6)ikut shalat jenazah, pahalanya sebesar gunung uhud.
Jamaah haji sebelum berangkat sebaiknya benar- benarmendalami ilmu berhaji yang dilakukan NabiMuhamm ....
- editor@ivan
- 04 Mei 2025
- 169
ratusan botol miras dan puluhan liter miras cap tikus dimusnahkan di Tabang
TABANGKKali pertama wargamasyarakat Tabang menyaksikan Pemusnahan ratusan botol dan puluhan liter mi ....
Kasus OTT kutim : Mus dan Sur Dituntut 5 Tahun, AET selama 4 Tahun
SAMARINDA (22/2-2021)Setelah menuntut Ism mantan Bupati Kutim, dan EUF mantan Ketua DPRD Kutim, Ja ....
- editor@ivan
- 22 Feb 2021
- 1267
Tidak ada orang sukses karena narkoba, yang tersiksa banyak
sangatta (15/7)menjadi salah satu pengisi materipadanbsp; masa pengenalan lingkungan sekolah(MPLS), ....
- editor@ivan
- 15 Jul 2025
- 129

