Nasional

Kasihan Penambang Galian C, Urus Izin Harus Lama

Kasihan Penambang Galian C, Urus Izin Harus Lama Gubernur Kaltim Isran Noor saat berjabat tangan dengan Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Ridwan Jamaluddin, usai RDP Panja Illegal Mining

SAMARINDA (12/4-2022)

            Ditariknya semua perizinan tambang oleh Pemerintah Pusat termasuk tambang galian C seperti pasir, tanah, batu dan kerikil bukan membuka lapangan kerja tetapi mempersulit warga masyarakat untuk berusaha.

            Jika selama ini urusan tambang Galian C  ditangani Provinsi bahkan lama ditangani Pemkab dan Pemkot,             meminimalisir terjadi tambang illegal. Namun semenjak di alihkan ke pusat, para penambang tetap saja beraktifitas meski terancama masuk hukuman penjara. “Masyarakat yang selama ini sebagai pemiliki izin bersama pekerjanya tetap beraktifitas karena untuk mengurus izin memerlukan waktu lama dengan biaya tidak sedikit,” ungkap Gubernur Kaltim Isran Noor saat berdialog dengan Panja Illegal Mining Komisi VII DPR-RI, Senin (11/4).

            Dalam dialog yang dimulai pukul 14.15 WIB itu, Isran menyebutkan akibat pengalihan pemberian izin galian C, menyebabkan banyak kerugian antara lain pendapatan negara, bertambahnya pengangguran serta banyaknya warga masyarakat bermasalah dengan hukum karena menambang tanpa izin.

            Kondisi ini, ujar Isran harus dicermati  matang-matang karena yang merasakan langsung adalah daerah. Didukung Gubernur Babel, Jabar, Kalbar, Kalsel,  Kalteng,   Kaltara dan Gubernur Sultra serta Sekda Sumsel termasuk sejumlah anggota Panja Illegal Mining,  mantan Bupati Kutim ini menyebutkan akibat sulitnya mendapatkan izin dari pemerintah pusat menyebabkan harga bahan bangunan naik terutama pasir, tanah dan batu disisi lain di semua daerah banyak terdapat.

            Isran yang duduk bersebelahan dengan Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Ridwan Jamaluddin, berharap melalui Panja Illegal Mining yang Diketuai  Eddy Soeparno,  UU Nomor 3 Tahun 2020 direvisi dengan memberikan kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk memberikan izin terhadap tambang galian C agar masyarakat bisa berusaha. “Daerah bisa melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan aparat yang ada, sementara inspektur pertambangan yang dimiliki Kementrian ESDM juga terbatas. Masyarakat yang selama ini memanfaatkan SDA harus dihadapkan dengan hukum, kasihan juga, nanti banyak yang dihukum padahal mereka mencari nafkah untuk keluarganya,” ungkap Isran.(SK012)

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020