
SAMARINDA (12/4-2022)
Ditariknya semua perizinan tambang
oleh Pemerintah Pusat termasuk tambang galian C seperti pasir, tanah, batu dan
kerikil bukan membuka lapangan kerja tetapi mempersulit warga masyarakat untuk
berusaha.
Jika selama ini urusan tambang
Galian C ditangani Provinsi bahkan lama
ditangani Pemkab dan Pemkot, meminimalisir
terjadi tambang illegal. Namun semenjak di alihkan ke pusat, para penambang
tetap saja beraktifitas meski terancama masuk hukuman penjara. “Masyarakat yang
selama ini sebagai pemiliki izin bersama pekerjanya tetap beraktifitas karena
untuk mengurus izin memerlukan waktu lama dengan biaya tidak sedikit,†ungkap
Gubernur Kaltim Isran Noor saat berdialog dengan Panja Illegal Mining Komisi VII
DPR-RI, Senin (11/4).
Dalam dialog yang dimulai pukul
14.15 WIB itu, Isran menyebutkan akibat pengalihan pemberian izin galian C,
menyebabkan banyak kerugian antara lain pendapatan negara, bertambahnya
pengangguran serta banyaknya warga masyarakat bermasalah dengan hukum karena
menambang tanpa izin.
Kondisi ini, ujar Isran harus
dicermati matang-matang karena yang
merasakan langsung adalah daerah. Didukung Gubernur Babel, Jabar, Kalbar,
Kalsel, Kalteng, Kaltara dan Gubernur Sultra serta Sekda
Sumsel termasuk sejumlah anggota Panja Illegal Mining, mantan Bupati Kutim ini menyebutkan akibat
sulitnya mendapatkan izin dari pemerintah pusat menyebabkan harga bahan
bangunan naik terutama pasir, tanah dan batu disisi lain di semua daerah banyak
terdapat.
Isran yang duduk bersebelahan dengan
Dirjen Minerba Kementrian ESDM, Ridwan Jamaluddin, berharap melalui Panja
Illegal Mining yang Diketuai Eddy Soeparno, UU Nomor 3 Tahun 2020 direvisi dengan
memberikan kewenangan gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat untuk
memberikan izin terhadap tambang galian C agar masyarakat bisa berusaha. “Daerah
bisa melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melibatkan aparat yang ada,
sementara inspektur pertambangan yang dimiliki Kementrian ESDM juga terbatas. Masyarakat
yang selama ini memanfaatkan SDA harus dihadapkan dengan hukum, kasihan juga, nanti
banyak yang dihukum padahal mereka mencari nafkah untuk keluarganya,†ungkap
Isran.(SK012)
Berita Lainnya

Peduli Masyarakat, Mahasiswa UMM Bagi-Bagi Masker di Sangkima
SANGATTA (3/11)Prihatindengan masih maraknya Corona, sebanyak 4 nbsp;orang mahasiswa Universitas Muh ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2020
- 831

Pagi Ini, Joni Angkat Sumpah Jadi Ketua DPRD Kutim
SANGATTA (5/11)Joni Sekretaris DPC PPP Kutim, hari ini akan mengemban amanah besar yakni sebagai Ke ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 903

Anies Datang, Warga Masyarakat Menyambut Suka Cita
BALIKPAPAN (13/3-2022) Kedatangan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bakmagnet bagi masyarakat dan ....
- editor@ivan
- 13 Mar 2022
- 440

Mahyunadi Membantah Ada Bagi-Bagi Uang, Namun Untuk Saksi Ada
SANGATTA (5/12-2020)Calon Bupati Kutim Mahyunadi membantah ada membagi-bagikan uang kepada pemilih, ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 588

Kendaraan Berat, Percepat Kerusakan Jalan di Kaltim
SAMARINDA (10/4-2021)Upaya pemerintah untuk meningkatkan ruasnbsp; jalan di Kaltim baik jalan negara ....
- editor@ivan
- 10 Apr 2021
- 832