Kalimantan Timur

Isran Ingatkan Pegawai Pemprov Bekerja Jujur dan Ihlas

Isran Ingatkan Pegawai Pemprov Bekerja Jujur dan Ihlas Penyerahan penghargaan kepada ASN Pemprov Kaltim Berprestasi

SAMARINDA (26/3-2021)

Perhatian Gubernur Kaltim Isran Noor kepada bawahanya tidak bida dipungkiri, terbilang tinggi. Berbagai cara ia lakukan agar jajaranya bisa sejahtera sehingga dapat melaksanakan tugas dengan baik dan tidak terlibat KKN.

Tak heran, disetiap acara Pemprov Kaltim yang melibatkan pegawai, PNS yang pernah menjadi  penyuluh pertanian yang terakhir menjadi asisten Ekonomi Pembangunan Setda Kutim ini, menaruh harapan jajarannya bekerja ikhlas, cerdas dan berdisiplin tinggi.

Dipenghujung amanatnya usai menyerahkan SK Kenaikan pangkat 500 lebih ASN serta pennyerahan penghargaan kepada ASN berprestasi, ia kembali mengingatkan jajarannya untuk bekerja jujur. “Lakukan tugas dengan baik dan benar sesuai aturan, lakukan pengawasan disemua lini agar tidak terjadi penyimpangan,” sebut Isran.

Sebelumnya ia mengungkapkan apa yang diberikan Pemprov Kaltim seperti insentif sudah memadai demikian dalam pelayanan kepegawaian yang diterapkan BKD sudah tidak merepotkan pegawai dalam pemberkasan. “Kini tinggal kerja yang benar, jujur dan ihlas,” kata Isran.

Menurut Isran, pengawasan berjenjang, saling mengingatkan antarpegawai dan memperhatikan aturan merupakan kunci mencapai kesuksesan. 

Pesan Isran dipenghujung amanatnya, tentu menjadi perhatian semua pegawai Pemprov Kaltim karena apabila masih terjadi penyimpangan dalam melaksanakan tugas, tentu siap-siap berhadapan dengan aparat hukum atau mendapat sanksi berat. 

Kepala BKD Kaltim Diddy Rusdiansyah menerangkan upaya perbaikan kesejahteraan pegawai Pemprov Kaltim terus dilakukan dengan harapan tidak oknum pegawai yang melakukan penyimpangan dalam melaksanakan tugas. “Masih ada oknum pegawai yang perlu pembinaan, mereka ada yang dikenakan penurnan pangkat dan pemotongan insentif jika ASN, jika non ASN diberhentikan,” terang Diddy tanpa merinci berapa jumlah oknum yang dikenai sanksi hukuman.(sK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020