Isran : UU No 3 Tahun 2020 Membuat Kemajuan Illegal Mining, Banyak Kerugiannya
- editor@ivan
- 11 Apr 2022
- 543
Gubernur Kaltim Isran Duduk Bersebelahan dengan Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin
JAKARTA (11/4-2022)
Sejumlah
masalah dan dampak dari penambangan di Indonesia menjadi pembicaraan serius antara
sejumlah gubernur, Panja Illegal Mining dengan Dirjen Minerba Kementrian ESDM.
Dalam RPD yang digelar terturtup itu, Gubernur
Kaltim Isran Noor mengungkapkan semenjak terjadi pemberlakukan UU
Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan
atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan
Batubara.
"Maraknya tambang ilegal menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dan infrastuktur. Dana bagi
hasil yang kembali ke daerah pun tidak
cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu," tandas Isran yang hadir bersama Gubernur Babel, Jabar,
Kalbar, Kalsel, Kalteng, Kaltara dan Gubernur Sultra serta Sekda
Sumsel.
Keterangan yang dihimpun Swara Kutim.com, dalam
rapat yang dipimpin Ketua Panja
Illegal Mining Eddy Soeparno itu
ditemukan satu pemikiran kalau illegal merugikan banyak pihak diantaranya
negara kehilangan penerimaan, disisi lain daerah mengalami kerugian rusaknya
lingkungan hidup serta jalan termasuk kelangkaan BBM.
"Hampir semua jalan
negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan
Pasifik," tukas Gubernur yang benarkan gubernur lainnya. Didampingi Kadis ESDM Christianus Benny
dan Karo ADPIM Setda Kaltim, M Syafranuddin, diungkapkan menjamurnya
pertambangan illegal datang setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020
tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebelumnya minim karena bisa dilakukan pengawasan
dan penindakan lebih cepat karena daerah ada kewenangan.
"Kemajuan tambang ilegal
setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa . Belum ada izin saja sudah
ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?,†ungkap Isran seraya menambahkan wibawa
negara sudah tidak ada.
Ditanya wartawan usai RDP, Karo Adpim Setda Kaltim
M Syafranuddin menerangkan ada kemajuan berarti dalam penanganan tambang
illegal. “Alhamdulillah, ada kemajuan berarti semoga saja sesuai harapan
daerah,†kata Syafranuddin seraya keluar ruangan rapat Komisi VII
DPR-RI.(SK012)
Berita Lainnya
nurhani jamaaah kloter 4 / bpn wafat di medan -dalam penerbangan ke balikpapan alami sesak nafas.
balikpapan,(23/6)satu jamaah hai asal berau yang tergabungdalam kloter 4 bpn, bernama nurhani (71) s ....
- editor@ivan
- 23 Jun 2025
- 160
Aren Genjah kembali naik daun lagi
SANGATTA, (2/7)Aren genjah kembali bersinar setelah redup dalam beberapatahun terakhir akibat tidak ....
Isran Noor : Tidak Boleh Ada KKN di BKT, BPK dan Itwil Lakukan Pengawasan
SANGATTA (25/3-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor berharap masyarakat Kaltim terutama yang sedang menem ....
- editor@ivan
- 25 Mar 2021
- 662
Kasus Covid Meningkat, Pasca Liburan Panjang
SAMARINDAnbsp; (9/1-2021)Kasus Covid 19 di Kaltim, dalam pekan pertama bulan Januari 2021 mengalamin ....
- editor@ivan
- 09 Jan 2021
- 738
Ratusan Pejabat Pemkab Kutim Dilantik Via Daring
SAMARINDA (22/1-2020)Sebanyak 236 pejabat Pemprov Kaltim, Jumat (22/1) akan mengikuti pelantikan yan ....
- editor@ivan
- 22 Jan 2021
- 485


