Nasional

Isran : UU No 3 Tahun 2020 Membuat Kemajuan Illegal Mining, Banyak Kerugiannya

Isran : UU No 3 Tahun 2020 Membuat Kemajuan Illegal Mining, Banyak Kerugiannya Gubernur Kaltim Isran Duduk Bersebelahan dengan Dirjen Minerba Ridwan Jamaluddin

JAKARTA (11/4-2022)

               Sejumlah masalah dan dampak dari penambangan di Indonesia menjadi pembicaraan serius antara sejumlah gubernur, Panja Illegal Mining dengan Dirjen Minerba Kementrian ESDM. Dalam RPD yang digelar terturtup itu,  Gubernur Kaltim  Isran Noor mengungkapkan semenjak terjadi pemberlakukan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Maraknya tambang ilegal menyebabkan  rusaknya lingkungan hidup dan infrastuktur. Dana bagi hasil  yang kembali ke daerah pun tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu," tandas Isran yang hadir bersama Gubernur Babel, Jabar, Kalbar, Kalsel,  Kalteng,   Kaltara dan Gubernur Sultra serta Sekda Sumsel.

Keterangan yang dihimpun Swara Kutim.com, dalam rapat yang  dipimpin Ketua Panja Illegal  Mining Eddy Soeparno itu ditemukan satu pemikiran kalau illegal merugikan banyak pihak diantaranya negara kehilangan penerimaan, disisi lain daerah mengalami kerugian rusaknya lingkungan hidup serta jalan termasuk kelangkaan BBM.

"Hampir semua jalan negara, provinsi dan kabupaten kota rusak. Kurang lebih seperti ombak lautan Pasifik,"  tukas  Gubernur yang benarkan gubernur lainnya. Didampingi Kadis ESDM Christianus Benny dan Karo ADPIM Setda Kaltim, M Syafranuddin, diungkapkan menjamurnya pertambangan illegal  datang setelah adanya UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebelumnya minim karena bisa dilakukan pengawasan dan penindakan lebih cepat karena daerah ada kewenangan.

"Kemajuan tambang ilegal setelah UU Nomor 3 Tahun 2020 ini sangat luar biasa . Belum ada izin saja sudah ditambang. Pertanyaan saya, kenapa UU ini dibuat?,” ungkap Isran seraya menambahkan wibawa negara sudah tidak ada. 

Ditanya wartawan usai RDP, Karo Adpim Setda Kaltim M Syafranuddin menerangkan ada kemajuan berarti dalam penanganan tambang illegal. “Alhamdulillah, ada kemajuan berarti semoga saja sesuai harapan daerah,” kata Syafranuddin seraya keluar ruangan rapat Komisi VII DPR-RI.(SK012)

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020