
SANGATTA (30/6-2021)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melanjutkan kerjasama penanganan hukum bidang perdata dan Tata
Usaha Negara (TUN).
Kerjasama yang saat ini
disebutkan Kesepakatan Bersama (Kesber) ini ditandatangani Kajari Kutim Henriyadi W Putro
dan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Rabu (30/6). Kerjasama yang
membantu Pemkab Kutim jika ada masalah hukum ini, diakui Bupati Ardiansyah berdampak
positif pada kinerja kedua belah pihak. “Tanpa adanya kerjasama, Pemkab sulit untuk meminta bantuan pihak kejaksaan,
terutama ketika ada masalah hukum bidang perdata dan TUN,†kata Ardiansyah.
Ia mnyebutkan, salah satu hal
yang perlu dukungan Kejari Kutim yakni soal Perusahaan Daerah (Perusda) yang banyak
memiliki asset namun belum bisa dikembalikan. Karena masih ada persoalan
hukum yang didalamnya terdapat masalah, yang harus diselesaikan.
Untuk itu, setelah disepakatinya kerjasama, secara keperdataan kedepan bisa dibantu oleh
pihak kejaksaan selaku pengacara negara.
Terpisah, Kejari Kutim
Henriyadi W Putro mengakui kerjasama
dengan Pemkab Kutim merupakan perwujutan
sinergitas antara Pemerintah dan pihak kejaksaan sebagai instansi vertikal.
“Dimana kerjasama ini adalah merupakan amanah Undang-undang Pemerintah Daerah
terkait tatalaksananya dan peran serta pihak Kejaksaan dalam memberikan
kontribusi kepada daerah untuk mendukung program-program pemerintah daerah,
baik berupa pelayanan hukum maupun bantuan hukum kepada masyarakat melalui pemerintah daerah,†jelasnya
Selain itu, hal ini juga
merupakan tugas-tugas di salah satu bidang perdata dan tata usaha negara di kejaksaan Kutim selaku jaksa pengacara
negara. “jadi Kejakasaan ingin berkontribusi
melalui bidang keperdataan dan tata usaha negara, untuk meningkatkan tatakelola
pemerintahan,†katanya.(SK04)
Berita Lainnya

Ardiansyah Kembali Dihukum Bersalah Dalam Pengadaan Tanah di Kutim
SAMARINDA (4/3-2021)Mantan Kepala Dinas PLTR Kutim, Ardiansyahnbsp; terbukti bersalah dalam kasus pe ....
- editor@ivan
- 04 Mar 2021
- 1201

Ism Dituntut 7 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp27 M, Hak Politik Dicabut
SAMARINDA (22/2-2021)Mantan Bupati Kutim Ism bersama EUF mantan Ketua DPRD Kutim sama-sama dinyatak ....
- editor@ivan
- 22 Feb 2021
- 994

BPOM Samarinda Latih Kader Untuk Desa Pangan Aman
SANGATTA (9/4-2021)nbsp;Desa Sangkima Sangatta Selatan, Teluk Pandan Kecamatan Teluk Pandan, Margo M ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2021
- 654

Biro Humas Sajikan Rangkaian Kepemimpinan Kaltim
SAMARINDA (8/1-2021)Perjalanan kepemipinan Kaltim, disajikan Biro Humas Setda Kaltim secara utuh men ....
- editor@ivan
- 08 Jan 2021
- 506

Karangan Seberang, Kaya Sumber Daya Alam
SANGATTA (19/11)Desa Karangan Seberang, belum lama ininbsp; menjadi sasaran Sosialisasi dan Pelaksan ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 1361