
SANGATTA (30/6-2021)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melanjutkan kerjasama penanganan hukum bidang perdata dan Tata
Usaha Negara (TUN).
Kerjasama yang saat ini
disebutkan Kesepakatan Bersama (Kesber) ini ditandatangani Kajari Kutim Henriyadi W Putro
dan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Rabu (30/6). Kerjasama yang
membantu Pemkab Kutim jika ada masalah hukum ini, diakui Bupati Ardiansyah berdampak
positif pada kinerja kedua belah pihak. “Tanpa adanya kerjasama, Pemkab sulit untuk meminta bantuan pihak kejaksaan,
terutama ketika ada masalah hukum bidang perdata dan TUN,†kata Ardiansyah.
Ia mnyebutkan, salah satu hal
yang perlu dukungan Kejari Kutim yakni soal Perusahaan Daerah (Perusda) yang banyak
memiliki asset namun belum bisa dikembalikan. Karena masih ada persoalan
hukum yang didalamnya terdapat masalah, yang harus diselesaikan.
Untuk itu, setelah disepakatinya kerjasama, secara keperdataan kedepan bisa dibantu oleh
pihak kejaksaan selaku pengacara negara.
Terpisah, Kejari Kutim
Henriyadi W Putro mengakui kerjasama
dengan Pemkab Kutim merupakan perwujutan
sinergitas antara Pemerintah dan pihak kejaksaan sebagai instansi vertikal.
“Dimana kerjasama ini adalah merupakan amanah Undang-undang Pemerintah Daerah
terkait tatalaksananya dan peran serta pihak Kejaksaan dalam memberikan
kontribusi kepada daerah untuk mendukung program-program pemerintah daerah,
baik berupa pelayanan hukum maupun bantuan hukum kepada masyarakat melalui pemerintah daerah,†jelasnya
Selain itu, hal ini juga
merupakan tugas-tugas di salah satu bidang perdata dan tata usaha negara di kejaksaan Kutim selaku jaksa pengacara
negara. “jadi Kejakasaan ingin berkontribusi
melalui bidang keperdataan dan tata usaha negara, untuk meningkatkan tatakelola
pemerintahan,†katanya.(SK04)
Berita Lainnya

8 Unit Randis Berhasil Ditarik Pemkab Kutim
SANGATTA (29/11-2020)Sebanyak 8 unit kendaraan dinas milik Pemkab Kutim, berhasil ditarik tim gabung ....
- editor@ivan
- 29 Nov 2020
- 649

Gugatan MAKIN Ditolak Mahkamah Konstitusi, ASKB Sah Menangkan Pilkada Kutim
JAKARTA (16/2-2021) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menolak permohonan pasangan Mah ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 1664

Pasien Numpuk, RSU AW Sjahranie Samarinda Tutup Penerimaan Pasien
SAMARINDA (8/7-2021)Kekhawatiran jajaran RSU AW Sjahranie Samarinda terjadinya penambahan jumlah pas ....
- editor@ivan
- 08 Jul 2021
- 696

Semua Jabatan Tinggi Pratama Kaltim, Terisi
SAMARINDA(6/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Secar ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2021
- 586

Koreksi Pemberitaan Rumah Sakit Islam
SAMARINDA (10/2-2021)Terkait pemberitaan Biro Humas Setda Kaltim soal anggaran Rp1,9 M untuk pengope ....
- editor@ivan
- 10 Feb 2021
- 584