Penandantangan Kerjasama antara Pemkab Kutim Dengan Kejari Kutim.
SANGATTA (30/6-2021)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) melanjutkan kerjasama penanganan hukum bidang perdata dan Tata
Usaha Negara (TUN).
Kerjasama yang saat ini
disebutkan Kesepakatan Bersama (Kesber) ini ditandatangani Kajari Kutim Henriyadi W Putro
dan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Rabu (30/6). Kerjasama yang
membantu Pemkab Kutim jika ada masalah hukum ini, diakui Bupati Ardiansyah berdampak
positif pada kinerja kedua belah pihak. “Tanpa adanya kerjasama, Pemkab sulit untuk meminta bantuan pihak kejaksaan,
terutama ketika ada masalah hukum bidang perdata dan TUN,†kata Ardiansyah.
Ia mnyebutkan, salah satu hal
yang perlu dukungan Kejari Kutim yakni soal Perusahaan Daerah (Perusda) yang banyak
memiliki asset namun belum bisa dikembalikan. Karena masih ada persoalan
hukum yang didalamnya terdapat masalah, yang harus diselesaikan.
Untuk itu, setelah disepakatinya kerjasama, secara keperdataan kedepan bisa dibantu oleh
pihak kejaksaan selaku pengacara negara.
Terpisah, Kejari Kutim
Henriyadi W Putro mengakui kerjasama
dengan Pemkab Kutim merupakan perwujutan
sinergitas antara Pemerintah dan pihak kejaksaan sebagai instansi vertikal.
“Dimana kerjasama ini adalah merupakan amanah Undang-undang Pemerintah Daerah
terkait tatalaksananya dan peran serta pihak Kejaksaan dalam memberikan
kontribusi kepada daerah untuk mendukung program-program pemerintah daerah,
baik berupa pelayanan hukum maupun bantuan hukum kepada masyarakat melalui pemerintah daerah,†jelasnya
Selain itu, hal ini juga
merupakan tugas-tugas di salah satu bidang perdata dan tata usaha negara di kejaksaan Kutim selaku jaksa pengacara
negara. “jadi Kejakasaan ingin berkontribusi
melalui bidang keperdataan dan tata usaha negara, untuk meningkatkan tatakelola
pemerintahan,†katanya.(SK04)
Berita Lainnya
Dalam LPj Pemkab Kutim, Realisasi Anggaran Hampir Tercapai Semua
SANGATTA (5/7-2021)Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pemkab Kutim terhadap pelaksanaan APBD Tahun Ang ....
- editor@ivan
- 05 Jul 2021
- 659
Rabu Mulai Diberlakukan Sanksi Pelanggar Prokes Covid 19
SANGATTA (9/11)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Masyaraka ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 804
Ism Dituntut 7 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp27 M, Hak Politik Dicabut
SAMARINDA (22/2-2021)Mantan Bupati Kutim Ism bersama EUF mantan Ketua DPRD Kutim sama-sama dinyatak ....
- editor@ivan
- 22 Feb 2021
- 1211
Hujan, Samarinda Kembali Kebanjiran dan Tanah Longsor
SAMARINDA (2/7-2021)Kenyamanan dan aktifitas warga Sam arinda, Jumat (2/7) terganggu, pasalnya warga ....
- editor@ivan
- 01 Jul 2021
- 910
Bupati Ardiansyah Dukung Kampung Tangguh Mutiara Pinang
SANGATTA (6/3-2021)Kampung Tangguh Nusantara Mutiara Pinang Sangatta Selatan di Gang Mutiara Dusun ....
- editor@ivan
- 06 Mar 2021
- 733

