Kutai Timur

Pemkab Kutim Lanjutkan Kerjasama Dengan Kejari

Pemkab Kutim Lanjutkan Kerjasama Dengan Kejari Penandantangan Kerjasama antara Pemkab Kutim Dengan Kejari Kutim.

SANGATTA (30/6-2021)

  Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kabupaten  (Pemkab) Kutai Timur  (Kutim) melanjutkan kerjasama  penanganan hukum bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN). 

Kerjasama yang saat ini disebutkan Kesepakatan Bersama (Kesber) ini  ditandatangani Kajari Kutim Henriyadi W Putro dan Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Rabu (30/6). Kerjasama yang membantu Pemkab Kutim jika ada masalah hukum ini, diakui Bupati Ardiansyah berdampak positif pada kinerja kedua belah pihak. “Tanpa adanya kerjasama, Pemkab  sulit untuk meminta bantuan pihak kejaksaan, terutama ketika ada masalah hukum bidang perdata dan TUN,” kata Ardiansyah.

Ia mnyebutkan, salah satu hal yang perlu dukungan Kejari Kutim yakni soal  Perusahaan Daerah (Perusda) yang banyak memiliki asset namun  belum  bisa dikembalikan. Karena masih ada persoalan hukum yang didalamnya terdapat masalah, yang harus diselesaikan.

Untuk itu,  setelah disepakatinya kerjasama,  secara keperdataan kedepan bisa dibantu oleh pihak kejaksaan selaku pengacara negara.

Terpisah, Kejari Kutim Henriyadi W Putro mengakui  kerjasama dengan Pemkab Kutim  merupakan perwujutan sinergitas antara Pemerintah dan pihak kejaksaan sebagai instansi vertikal. “Dimana kerjasama ini adalah merupakan amanah Undang-undang Pemerintah Daerah terkait tatalaksananya dan peran serta pihak Kejaksaan dalam memberikan kontribusi kepada daerah untuk mendukung program-program pemerintah daerah, baik berupa pelayanan hukum maupun bantuan hukum kepada masyarakat  melalui pemerintah daerah,” jelasnya

Selain itu, hal ini juga merupakan tugas-tugas di salah satu bidang perdata dan tata usaha negara  di kejaksaan Kutim selaku jaksa pengacara negara.  “jadi Kejakasaan ingin berkontribusi melalui bidang keperdataan dan tata usaha negara, untuk meningkatkan tatakelola pemerintahan,” katanya.(SK04)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020