Isran Perhatikan Kesra Pegawainya : Kali Pertama Terjadi di Indonesia, Non ASN Disertakan Dalam BPJS Ketenagakerjaan
- editor@ivan
- 07 Des 2020
- 650
Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar serta ahli waris Alm Heny (Foto Humas Kaltim)
SAMARINDA (8/12-2020)
Memberikan ketenangan kepada pegawai Non ASN atau akrab disapa tenaga honorer, Gubernur Kaltim Isran Noor mengikutsertakan tenaga honorer Pemprov Kaltim ke Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Program yang sudah dijalankan ini ditandai Penyerahan Kartu Peserta Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN ketika berlangsung pertemuan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar dengan Gubernur Isran Noor, Selasa (8/12).
Dalam pertemuan yang berlangsung menerapkan protokol kesehatan itu, Gubernur Isran bersama Sekretaris Daerah M Sa'bani serta Kepala BPKAD M Sa'aduddin menyebutkan penyertaan tenag non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja.
Diakui, kerjasama Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan komitmen memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawai di Pemprov Kaltim terutama Non ASN.
"Pemprov Kaltim berupaya menghargai dan memperhatikan pegawai non ASN. Saya berharap tidak saja provinsi, tapi bagaimana kabupaten dan kota di Kaltim ini juga memberikan perhatian yang sama kepada pegawainya," ungkap mantan Bupati Kutai Timur ini.
Pegawai Non ASN yang disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, jika mendapat musibah seperti kecelakaan kerja di saat menjalankan tugas dinas, termasuk santunan kematian, jaminan hari tua dan pensiun.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar berterimakasih atas kerjasama dan dukungan Gubernur Isran Noor terhadap BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi pegawai Pemprov Kaltim. "Kaltim merupakan provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memberikan jaminan bagi pegawai non PNS," ujarnya.
Dijelaskan, pegawai non ASN Pemprov Kaltim diikutkan empat program langsung BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
“Biaya perawatan akan dibiayai hingga peserta sembuh untuk jaminan kecelakaan kerja, sedangkan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris. Terkait jaminan hari tua diberikan ke peserta ketika berhenti menjadi pegawai non ASN Pemprov Kaltim. Sementara, jaminan pensiun akan dibayarkan setiap bulan setelah resign,†bebernya seraya menambahkan dengan masa kerja satu atau dua tahun dibayarkan langsung sedangkan di atas 15 tahun mendapatkan manfaat dana pensiun.
Dalam pertemuan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris Alm Heny - pegawai Non ASN di Dinas Perkebunan Kaltim yang belum lama ini wafat, santunan tersebut diteruskan Gubernur Isran Noor kepada ahli warisnya.(sK07)
Berita Lainnya
Pesawat Tempur Melintas, Kantor Gubernur Aman
SAMARINDA (2/9-2021)Kondisi Kantor Gubernur Kaltim tetap aman, tidak ada kaca yang pecah meski sejum ....
UCE Sampaikan Ucapan Selamat Kepada ASKB
SANGATTA (10/12-2020) UcePrasetyo pasangan Awang Ferdian Hidayat (AFI II) menyampaikan ucapan selam ....
- editor@ivan
- 10 Des 2020
- 1431
internet gratis mendukung aktifitas koperasi merah putih
Wagub Seno : Program InternetGratis Dukung Aplikasi Koperasi Merah PutihSAMARINDA(30/5)Internet Grat ....
- editor@ivan
- 30 Mei 2025
- 125
Tahun Depan APBD Kaltim Bakal Turun
SAMARINDA (13/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Ang ....
- editor@ivan
- 13 Apr 2022
- 806
CATAtan berburu pahala di akhir ramadhan 2025 (4) WHI dukung jamAahnya berjuang meraih tiga pahala sekaligus
umrah di bulan ramadhanmemang punya daya tarik tersendiri pasalnya ada 2 hal yakni nilai ibadah puas ....
- editor@ivan
- 18 Apr 2025
- 130


