Isran Perhatikan Kesra Pegawainya : Kali Pertama Terjadi di Indonesia, Non ASN Disertakan Dalam BPJS Ketenagakerjaan
- editor@ivan
- 07 Des 2020
- 563

SAMARINDA (8/12-2020)
Memberikan ketenangan kepada pegawai Non ASN atau akrab disapa tenaga honorer, Gubernur Kaltim Isran Noor mengikutsertakan tenaga honorer Pemprov Kaltim ke Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Program yang sudah dijalankan ini ditandai Penyerahan Kartu Peserta Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN ketika berlangsung pertemuan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar dengan Gubernur Isran Noor, Selasa (8/12).
Dalam pertemuan yang berlangsung menerapkan protokol kesehatan itu, Gubernur Isran bersama Sekretaris Daerah M Sa'bani serta Kepala BPKAD M Sa'aduddin menyebutkan penyertaan tenag non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja.
Diakui, kerjasama Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan komitmen memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawai di Pemprov Kaltim terutama Non ASN.
"Pemprov Kaltim berupaya menghargai dan memperhatikan pegawai non ASN. Saya berharap tidak saja provinsi, tapi bagaimana kabupaten dan kota di Kaltim ini juga memberikan perhatian yang sama kepada pegawainya," ungkap mantan Bupati Kutai Timur ini.
Pegawai Non ASN yang disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, jika mendapat musibah seperti kecelakaan kerja di saat menjalankan tugas dinas, termasuk santunan kematian, jaminan hari tua dan pensiun.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar berterimakasih atas kerjasama dan dukungan Gubernur Isran Noor terhadap BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi pegawai Pemprov Kaltim. "Kaltim merupakan provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memberikan jaminan bagi pegawai non PNS," ujarnya.
Dijelaskan, pegawai non ASN Pemprov Kaltim diikutkan empat program langsung BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
“Biaya perawatan akan dibiayai hingga peserta sembuh untuk jaminan kecelakaan kerja, sedangkan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris. Terkait jaminan hari tua diberikan ke peserta ketika berhenti menjadi pegawai non ASN Pemprov Kaltim. Sementara, jaminan pensiun akan dibayarkan setiap bulan setelah resign,†bebernya seraya menambahkan dengan masa kerja satu atau dua tahun dibayarkan langsung sedangkan di atas 15 tahun mendapatkan manfaat dana pensiun.
Dalam pertemuan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris Alm Heny - pegawai Non ASN di Dinas Perkebunan Kaltim yang belum lama ini wafat, santunan tersebut diteruskan Gubernur Isran Noor kepada ahli warisnya.(sK07)
Berita Lainnya

Jangan Lengah Dengan Covid 19, Pengelola Obyek Wisata Wajib Galakan Prokes
SAMARINDA (29/12-2020)Menjelang tutup tahun 2020, Gubernur Kaltim Isran Noor mengaku sedih karena ka ....
- editor@ivan
- 29 Des 2020
- 485

Ismiati : Bayar PKB Dipermudah Guna Mencegah Penyebaran Virus Corona
SAMARINDA (5/7-2021)Menindaklanjuti Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberlaku ....
- editor@ivan
- 05 Jul 2021
- 621

Petani Sawit Berharap Kasus Tahun 2018 Tak Terulang
SANGATTA (24/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Dihe ....
- editor@ivan
- 24 Apr 2022
- 437

Pegawai Terpapar Covid 19, Samsat Muara Wahau Ditutup
SAMARINDA (12/7-2021)Akibat pegawai Samsat Muara Wahau, terpapar Virus Covid 19, layanan pada Samsat ....
- editor@ivan
- 12 Jul 2021
- 567

Ism, EUF, Mus, Sur dan AET Mulai Diadili :Diduga Terlibat Gratifikasi
SAMARINDA (19/11)Ism Bupati Kutim bersama EUF, Sur, Mus dan AET, pagi ini mulai menjalani pemeriksa ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 474