Kalimantan Timur

Isran Perhatikan Kesra Pegawainya : Kali Pertama Terjadi di Indonesia, Non ASN Disertakan Dalam BPJS Ketenagakerjaan

Isran Perhatikan Kesra Pegawainya : Kali Pertama Terjadi di Indonesia, Non ASN Disertakan Dalam BPJS Ketenagakerjaan Gubernur Kaltim Isran Noor bersama Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar serta ahli waris Alm Heny (Foto Humas Kaltim)

SAMARINDA (8/12-2020)

Memberikan ketenangan kepada pegawai Non ASN atau akrab disapa tenaga honorer, Gubernur Kaltim  Isran Noor  mengikutsertakan tenaga honorer Pemprov Kaltim ke Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Program yang sudah dijalankan ini  ditandai   Penyerahan Kartu Peserta Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN ketika berlangsung pertemuan  Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar dengan Gubernur Isran Noor, Selasa (8/12).

Dalam pertemuan yang berlangsung menerapkan protokol kesehatan itu, Gubernur Isran bersama Sekretaris Daerah M Sa'bani serta Kepala BPKAD M Sa'aduddin menyebutkan penyertaan tenag non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk  apresiasi atas kinerja.

Diakui, kerjasama Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan  komitmen memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawai di Pemprov Kaltim terutama Non ASN. 

"Pemprov  Kaltim  berupaya menghargai dan memperhatikan pegawai non ASN. Saya berharap tidak saja provinsi, tapi bagaimana kabupaten dan kota di Kaltim ini juga memberikan perhatian yang sama kepada pegawainya," ungkap mantan Bupati Kutai Timur ini.

Pegawai Non ASN yang disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini,  jika mendapat musibah seperti kecelakaan kerja di saat menjalankan tugas dinas,  termasuk santunan kematian, jaminan hari tua dan pensiun.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar berterimakasih atas kerjasama dan dukungan Gubernur Isran Noor terhadap BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi pegawai Pemprov Kaltim. "Kaltim merupakan provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memberikan jaminan bagi pegawai non PNS," ujarnya.

Dijelaskan, pegawai non ASN Pemprov Kaltim diikutkan empat program langsung BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

“Biaya perawatan akan dibiayai hingga peserta sembuh untuk jaminan kecelakaan kerja, sedangkan  jaminan kematian  diberikan kepada ahli waris. Terkait  jaminan hari tua  diberikan ke peserta ketika berhenti menjadi  pegawai non ASN Pemprov Kaltim. Sementara, jaminan pensiun akan dibayarkan setiap bulan setelah resign,” bebernya seraya menambahkan dengan masa kerja satu atau dua tahun  dibayarkan langsung sedangkan di atas  15 tahun mendapatkan manfaat dana pensiun.

Dalam pertemuan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris Alm Heny - pegawai Non ASN di Dinas Perkebunan Kaltim yang belum lama ini wafat, santunan tersebut diteruskan Gubernur Isran Noor kepada ahli warisnya.(sK07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020