Isran Perhatikan Kesra Pegawainya : Kali Pertama Terjadi di Indonesia, Non ASN Disertakan Dalam BPJS Ketenagakerjaan
- editor@ivan
- 07 Des 2020
- 588

SAMARINDA (8/12-2020)
Memberikan ketenangan kepada pegawai Non ASN atau akrab disapa tenaga honorer, Gubernur Kaltim Isran Noor mengikutsertakan tenaga honorer Pemprov Kaltim ke Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Program yang sudah dijalankan ini ditandai Penyerahan Kartu Peserta Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan bagi Pegawai Non ASN ketika berlangsung pertemuan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar dengan Gubernur Isran Noor, Selasa (8/12).
Dalam pertemuan yang berlangsung menerapkan protokol kesehatan itu, Gubernur Isran bersama Sekretaris Daerah M Sa'bani serta Kepala BPKAD M Sa'aduddin menyebutkan penyertaan tenag non ASN dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja.
Diakui, kerjasama Pemprov Kaltim dengan BPJS Ketenagakerjaan merupakan komitmen memberikan jaminan sekaligus perlindungan bagi pegawai di Pemprov Kaltim terutama Non ASN.
"Pemprov Kaltim berupaya menghargai dan memperhatikan pegawai non ASN. Saya berharap tidak saja provinsi, tapi bagaimana kabupaten dan kota di Kaltim ini juga memberikan perhatian yang sama kepada pegawainya," ungkap mantan Bupati Kutai Timur ini.
Pegawai Non ASN yang disertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini, jika mendapat musibah seperti kecelakaan kerja di saat menjalankan tugas dinas, termasuk santunan kematian, jaminan hari tua dan pensiun.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Cep Nandi Yunandar berterimakasih atas kerjasama dan dukungan Gubernur Isran Noor terhadap BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan dan jaminan bagi pegawai Pemprov Kaltim. "Kaltim merupakan provinsi pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memberikan jaminan bagi pegawai non PNS," ujarnya.
Dijelaskan, pegawai non ASN Pemprov Kaltim diikutkan empat program langsung BPJS Ketenagakerjaan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
“Biaya perawatan akan dibiayai hingga peserta sembuh untuk jaminan kecelakaan kerja, sedangkan jaminan kematian diberikan kepada ahli waris. Terkait jaminan hari tua diberikan ke peserta ketika berhenti menjadi pegawai non ASN Pemprov Kaltim. Sementara, jaminan pensiun akan dibayarkan setiap bulan setelah resign,†bebernya seraya menambahkan dengan masa kerja satu atau dua tahun dibayarkan langsung sedangkan di atas 15 tahun mendapatkan manfaat dana pensiun.
Dalam pertemuan, BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris Alm Heny - pegawai Non ASN di Dinas Perkebunan Kaltim yang belum lama ini wafat, santunan tersebut diteruskan Gubernur Isran Noor kepada ahli warisnya.(sK07)
Berita Lainnya

Distan Kutim Galan Petani Lawan Corona
SANGATTA (26/11-2020)Pandemi Covid-19nbsp; membuatnbsp; nbsp;ekonominbsp; masyarakat terganggu, bahk ....
- editor@ivan
- 26 Nov 2020
- 432

Masuk Areal COP 26 Harus Lewati Pemeriksaan Super Ketat
SAMARINDA (11/11-2021) Memasukiareal COP 26 UNFCCC di Glasgow Inggris tak mudah, peserta yang bisa m ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2021
- 485

Isran : Edward Itu Santun, Ramah dan Menghargai Orang Lain
SANGATTA (10/11)Edward Azran (59) seorang pemikir, dalam bergaul santun dan sangat menghargai pendap ....
- editor@ivan
- 10 Nov 2020
- 543

Kasus Sirkuit Batu Putih Masuk PN Tipikor Samarinda
SAMARINDA (14/11)Setelah melalui proses yang lama, Kejati Tinggi (Kajati) Kaltim akhirnya melimpahka ....
- editor@ivan
- 14 Nov 2020
- 825

Rela Tak Keluar Rumah, Bentuk Pengorbanan Melawan Corona
SAMARINDA (20/7-2021)Hari Raya Idul Adha 1442 H merupakan momentum bagi ummat Islam untuk menerjemah ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 537