Hukum dan Kriminal

22 Adegan di Rekontruksi Kasus TPS 78 Sangatta Utara

22 Adegan di Rekontruksi Kasus TPS 78 Sangatta Utara Salah satu adegan yang digelar Polres Kutim terkait kasus penggunaan surat udangan Pilkada Kutim Tahun 2020 di TPS 78 Sangatta Utara

SANGATTA (23/12-2020)

Satuan Reskrim Polres Kutim yang merupakan bagian Sentra Gakkumdu Pilkada Kutim, memerlukan waktu 2 jam untuk menggelar rekontruksi tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati  Kutai Timur tahun 2020 yang melibatkan 8 orang tersangka.

Rekontruski yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, Muhammad Indra - Komisioner KPU, Muhammad Idris, Andi Yusri, Siti Akhlis Muafin – Komisioner Bawasu, diawali dengan beberapa adegan saat tersangka mulai mengantur rencana untuk melakukan pencoblosan beberapa kali dengan menggunakan nama lain.

Rekontruksi yang diuliput sejumlah wartawan itu, Polres Kutim menghadirkan  Par, Sum, Sup, Sum, Set, DS dan Nga sebagai tersangka. Para tersangka yang sudah ditahan sejak beberapa hari lalu ini, dihadirkan menggenakan kemeja orange.

Kasus penggunaan Surat Undangan pencoblosan (CKWK) milik orang lain ini, awalnya direncanakan  Sum dan Nga. Untuk memuluskan aksinya, terlibat tersangka lain termasuk DS sebagai Ketua TPS 78 Sangatta Utara. “Ke 8 tersangka tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Timur sudah dilakukan penahanan di Polres Kutai Timur,” terang Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf. Seraya menyebutkan pasal yang dilanggar  yakni pasal 178A UU Nomor 10 Tahun 2016.

Abd Rauf menerangkan, rekontruksi dilakukan sebagai bentuk  transparansi penanganan pekara tindak pidana pemilihan yang ditangani Sentra Gakkumdu Kutim, Pelanggaran UU Pemilu ini, terjadi Rabu (9/12) disaat ratusan ribu warga Kutim memberikan suaranya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kutim Periode 2021-2026. 

Sebelumnya kasus penyalahgunaan surat undangan memilih ini, sempat dinyatakan Bawaslu sudah clear sehingga tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).  Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kutim, Budi Wibowo, menerangan kasus penyalahgunaan surat undangan di TPS 78 sudah clear 

sehingag Bawaslu Pusat mencabut status PSU di Sangatta Utara.  “Setelah dilakukan pemeriksaan telah diselesaikan hingga clear sehingga perlu PSU seperti yang pernah dilakukan pada saat Pilpres dan Pemilu 2019 lalu tidak jadi,” terang Budi menanggapi keterangan Bawaslu Pusat.

Di TPS 78, DPT yang tercatat 469 namun yang datang memberikan suara sebanyak 271 orang, namun 1 suara  tidak sah. Dari 270 suara sah, pasangan MAKIN memperoleh 63 suara, AFI-UCE sebanyak 45 suara dan ASKB sebanyak 162 suara.(sK02/03/05)



editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020