SANGATTA (23/12-2020)
Satuan Reskrim Polres Kutim yang merupakan bagian Sentra Gakkumdu Pilkada Kutim, memerlukan waktu 2 jam untuk menggelar rekontruksi tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Timur tahun 2020 yang melibatkan 8 orang tersangka.
Rekontruski yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, Muhammad Indra - Komisioner KPU, Muhammad Idris, Andi Yusri, Siti Akhlis Muafin – Komisioner Bawasu, diawali dengan beberapa adegan saat tersangka mulai mengantur rencana untuk melakukan pencoblosan beberapa kali dengan menggunakan nama lain.
Rekontruksi yang diuliput sejumlah wartawan itu, Polres Kutim menghadirkan Par, Sum, Sup, Sum, Set, DS dan Nga sebagai tersangka. Para tersangka yang sudah ditahan sejak beberapa hari lalu ini, dihadirkan menggenakan kemeja orange.
Kasus penggunaan Surat Undangan pencoblosan (CKWK) milik orang lain ini, awalnya direncanakan Sum dan Nga. Untuk memuluskan aksinya, terlibat tersangka lain termasuk DS sebagai Ketua TPS 78 Sangatta Utara. “Ke 8 tersangka tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Timur sudah dilakukan penahanan di Polres Kutai Timur,” terang Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf. Seraya menyebutkan pasal yang dilanggar yakni pasal 178A UU Nomor 10 Tahun 2016.
Abd Rauf menerangkan, rekontruksi dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan pekara tindak pidana pemilihan yang ditangani Sentra Gakkumdu Kutim, Pelanggaran UU Pemilu ini, terjadi Rabu (9/12) disaat ratusan ribu warga Kutim memberikan suaranya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kutim Periode 2021-2026.
Sebelumnya kasus penyalahgunaan surat undangan memilih ini, sempat dinyatakan Bawaslu sudah clear sehingga tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kutim, Budi Wibowo, menerangan kasus penyalahgunaan surat undangan di TPS 78 sudah clear
sehingag Bawaslu Pusat mencabut status PSU di Sangatta Utara. “Setelah dilakukan pemeriksaan telah diselesaikan hingga clear sehingga perlu PSU seperti yang pernah dilakukan pada saat Pilpres dan Pemilu 2019 lalu tidak jadi,” terang Budi menanggapi keterangan Bawaslu Pusat.
Di TPS 78, DPT yang tercatat 469 namun yang datang memberikan suara sebanyak 271 orang, namun 1 suara tidak sah. Dari 270 suara sah, pasangan MAKIN memperoleh 63 suara, AFI-UCE sebanyak 45 suara dan ASKB sebanyak 162 suara.(sK02/03/05)
Berita Lainnya
Isran : Jaga Lahan Pertanian, Jangan Dijadikan Pemukiman
SAMARINDA (27/1-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor berharap lahan pertanian di Tanah Grogot, tidak dija ....
- editor@ivan
- 27 Jan 2021
- 372
Ivan : Kutim dan Kukar Menunggu Putusan MK
SAMARINDA (2/1-2021)Proses pengangkatan kepala daerah (bupati dan wakil bupati,red) Kutai Kartanegar ....
- editor@ivan
- 02 Feb 2021
- 586
Jaksa KPK Segera Sampaikan Tuntutan Terhadap AMY dan DA
SAMARINDA (11/11)Kasus gratifikasi pejabat Pemkab Kutim dengan terdakwa AMY dan DA mendekati akhir, ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2020
- 556
Taka Pakai Masker, Siap-Siap Kena Hukuman
SANGATTA (11/11)Warga Sangatta atau siapapun yang berada di Kutim, tidak menggunakan masker di tempa ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2020
- 658
Angi Wartawan Tribun Kaltim Wafat, Wartawan Berduka
SANGATTA (1/12-2020)Kalangan wartawan di Sangatta, berduka. Seorang wartawan yang dikenal ulet yakni ....
- editor@ivan
- 01 Des 2020
- 612