SANGATTA (23/12-2020)
Satuan Reskrim Polres Kutim yang merupakan bagian Sentra Gakkumdu Pilkada Kutim, memerlukan waktu 2 jam untuk menggelar rekontruksi tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Timur tahun 2020 yang melibatkan 8 orang tersangka.
Rekontruski yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, Muhammad Indra - Komisioner KPU, Muhammad Idris, Andi Yusri, Siti Akhlis Muafin – Komisioner Bawasu, diawali dengan beberapa adegan saat tersangka mulai mengantur rencana untuk melakukan pencoblosan beberapa kali dengan menggunakan nama lain.
Rekontruksi yang diuliput sejumlah wartawan itu, Polres Kutim menghadirkan Par, Sum, Sup, Sum, Set, DS dan Nga sebagai tersangka. Para tersangka yang sudah ditahan sejak beberapa hari lalu ini, dihadirkan menggenakan kemeja orange.
Kasus penggunaan Surat Undangan pencoblosan (CKWK) milik orang lain ini, awalnya direncanakan Sum dan Nga. Untuk memuluskan aksinya, terlibat tersangka lain termasuk DS sebagai Ketua TPS 78 Sangatta Utara. “Ke 8 tersangka tindak pidana pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Timur sudah dilakukan penahanan di Polres Kutai Timur,” terang Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf. Seraya menyebutkan pasal yang dilanggar yakni pasal 178A UU Nomor 10 Tahun 2016.
Abd Rauf menerangkan, rekontruksi dilakukan sebagai bentuk transparansi penanganan pekara tindak pidana pemilihan yang ditangani Sentra Gakkumdu Kutim, Pelanggaran UU Pemilu ini, terjadi Rabu (9/12) disaat ratusan ribu warga Kutim memberikan suaranya untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati Kutim Periode 2021-2026.
Sebelumnya kasus penyalahgunaan surat undangan memilih ini, sempat dinyatakan Bawaslu sudah clear sehingga tidak dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kutim, Budi Wibowo, menerangan kasus penyalahgunaan surat undangan di TPS 78 sudah clear
sehingag Bawaslu Pusat mencabut status PSU di Sangatta Utara. “Setelah dilakukan pemeriksaan telah diselesaikan hingga clear sehingga perlu PSU seperti yang pernah dilakukan pada saat Pilpres dan Pemilu 2019 lalu tidak jadi,” terang Budi menanggapi keterangan Bawaslu Pusat.
Di TPS 78, DPT yang tercatat 469 namun yang datang memberikan suara sebanyak 271 orang, namun 1 suara tidak sah. Dari 270 suara sah, pasangan MAKIN memperoleh 63 suara, AFI-UCE sebanyak 45 suara dan ASKB sebanyak 162 suara.(sK02/03/05)
Berita Lainnya
Gubernur Tinjau Lokasi Banjir di Balikpapan
SAMARINDA (16/3-2022)Hujan yang terjadi diBalikpapan, menyebabkan sejumlah daerah terendam. Kabar du ....
- editor@ivan
- 16 Mar 2022
- 286
Polres Kutim Gelar GJB, Jalan Antasari Jadi Bersih dan Asri
SANGATTA (9/4-2021)Menggelorakan semangat warga untuk menjaga limgkungannya agar tetap bersih dan as ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2021
- 652
Catatan ke Turki (4) :Disambut Ramah Karyawan Can Restoran
SEBAGAI negarayang mayoritas penduduknya muslim, tentu urusan makan tidak menjadi soal bagi ummatIsl ....
- editor@ivan
- 28 Feb 2022
- 266
Joni Dijadwalkan Rabu Dilantik
SANGATTA (2/11)Setelah melakukan Rapat Banmus, DPRD Kutim menetapkan, Rabu (4/11) besok, Joni dilant ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2020
- 399
Bupati Kutim Minta Dukungan Gubernur Terkait Bandara Tanjung Bara
SAMARINDA (20/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Selamabe ....
- editor@ivan
- 20 Apr 2022
- 352