Kutai Timur

Terlibat Kampanye, Laporan Oknum Pegawai Pemkab Kutim Tetap Diproses

Terlibat Kampanye, Laporan Oknum Pegawai Pemkab Kutim Tetap Diproses Plt Kepala BKP2 Kutim - Rudi Baswan

SANGATTA (17/12-2020)

Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKP2) Kutai Timur (Kutim)  memproses temuan Bawaslu Kutim terkait keterlibatan oknmum TK2D yang diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu dimana aparat pemerintah harus netral termasuk TK2D yang gajinya dari pemerintah, meski Pilkada telah berlalu

Plt Kepala BKP2 Rudi Baswan menyebutkan tim yang terdiri Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Administrasi Umum,  Inspektorat, BKP2, Kabag Hukum ditambah  kepala unit kerja termasuk camat bakal  melakukan sidang majelis kode etik yang akan melibatkan tim diantaranya. 

“Pemkab Kutim sudah menerima rekomendasi Bawaslu untuk ditindaklanjuti melalui sidang mejelis nantinya terhadap tiga oknum TK2D Pemkab Kutim yang diduga terlibat kampanye salah satu Paslon, termasuk ikut mengkampanyekan Paslon di media massa,” terangnya.

Dijelaskan, mekanismenya pengangkatan TK2D sudah diatur dalam keputusan bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian TK2D. Karenanya, tim akan  melihat bukti-bukti kadar pelanggaran yang dilakukan masing-masing oknum.

Rudi menyebutkan  sanksi terberat memang diberhentikan kalau melakukan pelanggaran kode etik dan dispilin pegawai.  "Meskipun salah satu dari mereka ada yang mundur dari tim pemenangan namun tetap kami proses sesuai temuan Bawaslu. Jadi mereka bisa sanggah kalau saat sidang majelis nantinya. Karena sudah ada aturan tekait larangan dalam melakukan kampanye maupun berafilasi dengan salah satu paslon," tandasnya seraya membenarkan ada dugaan oknum ASN sebuah OPD ikut secara terang-terangan berkampanye salah satu Paslon dan menyerang Paslon lain dengan komentar-komentar miringnya di media sosial.

Sebelumnya  Komisioner Bawaslu Kutim Kordiv Penindakan Pelanggaran, telah memproses tiga okum TK2D yang terlibat berkampanye secara terang-terangan. Temuan Bawaslu Kutim ini sudah disampaikan ke Plt Bupati Kutim Jauhar Effendi dan Sekda Irawansyah.(sK01.03)




editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020