Terlibat Kampanye, Laporan Oknum Pegawai Pemkab Kutim Tetap Diproses
- editor@ivan
- 17 Des 2020
- 1046
Plt Kepala BKP2 Kutim - Rudi Baswan
SANGATTA (17/12-2020)
Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKP2) Kutai Timur (Kutim)Â memproses temuan Bawaslu Kutim terkait keterlibatan oknmum TK2D yang diduga melakukan pelanggaran UU Pemilu dimana aparat pemerintah harus netral termasuk TK2D yang gajinya dari pemerintah, meski Pilkada telah berlalu
Plt Kepala BKP2 Rudi Baswan menyebutkan tim yang terdiri Sekretaris Daerah (Sekda), Asisten Administrasi Umum, Inspektorat, BKP2, Kabag Hukum ditambah kepala unit kerja termasuk camat bakal melakukan sidang majelis kode etik yang akan melibatkan tim diantaranya.Â
“Pemkab Kutim sudah menerima rekomendasi Bawaslu untuk ditindaklanjuti melalui sidang mejelis nantinya terhadap tiga oknum TK2D Pemkab Kutim yang diduga terlibat kampanye salah satu Paslon, termasuk ikut mengkampanyekan Paslon di media massa,†terangnya.
Dijelaskan, mekanismenya pengangkatan TK2D sudah diatur dalam keputusan bupati tentang pengangkatan dan pemberhentian TK2D. Karenanya, tim akan melihat bukti-bukti kadar pelanggaran yang dilakukan masing-masing oknum.
Rudi menyebutkan sanksi terberat memang diberhentikan kalau melakukan pelanggaran kode etik dan dispilin pegawai. "Meskipun salah satu dari mereka ada yang mundur dari tim pemenangan namun tetap kami proses sesuai temuan Bawaslu. Jadi mereka bisa sanggah kalau saat sidang majelis nantinya. Karena sudah ada aturan tekait larangan dalam melakukan kampanye maupun berafilasi dengan salah satu paslon," tandasnya seraya membenarkan ada dugaan oknum ASN sebuah OPD ikut secara terang-terangan berkampanye salah satu Paslon dan menyerang Paslon lain dengan komentar-komentar miringnya di media sosial.
Sebelumnya Komisioner Bawaslu Kutim Kordiv Penindakan Pelanggaran, telah memproses tiga okum TK2D yang terlibat berkampanye secara terang-terangan. Temuan Bawaslu Kutim ini sudah disampaikan ke Plt Bupati Kutim Jauhar Effendi dan Sekda Irawansyah.(sK01.03)
Berita Lainnya
Ism dan EUF Didakwa Menerima Gratifikasi Lebih Rp22 M
JAKARTA (19/11)Bupati Ism bersama istrinya,nbsp; UEF ternyata tidak saja menerima uang dan hadiah la ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 1151
Tahun 2020, APBD Kaltim Suprlus Rp2 T
SAMARINDA (3/1-2021)Meski sempat terkendala dalam penerimaan pajak akibat mewabahnya Covid 19, terny ....
- editor@ivan
- 03 Jan 2021
- 611
POLRI SELIDIKI DUGAAN KORUPSI BATUBARA UNTUK PLTU
JAKARTA (6/7)Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)Polri menaikkan status nbsp;d ....
Sejak Tadi Malam Air Mulai Surut
SANGATTA (22/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Alhamduli ....
- editor@ivan
- 22 Mar 2022
- 564
Pesan Gubernur Kaltim : Daging Kurban Dibagi Berjadwal dan Tanpa Kresek
SAMARINDA (15/7-2021)Masyarakat terutama Panitia Qurban Tahun 2021 diharapkan Gubernur Kaltim Isran ....
- editor@ivan
- 15 Jul 2021
- 1070

