Hukum dan Kriminal

Ism dan EUF Didakwa Menerima Gratifikasi Lebih Rp22 M

Ism dan EUF Didakwa Menerima Gratifikasi Lebih Rp22 M Suasana persidangan Ism dan EUF

JAKARTA (19/11)

Bupati Ism bersama istrinya,  UEF ternyata tidak saja menerima uang dan hadiah lainnya dari  AMY dan DA, namun ada juga sejumlah nama baru diantaranya  Sarlita alias Sarah – Direktur CV Anugrah. 

Dana yang diterima  mencapai Rp22 Miliar lebih, termasuk dari sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Kutim. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Kamis (19/11),  Tim Jaksa Penuntutut Umum(JPU) KPK yang diketuai Ali Fikri, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono dengan anggota majelis,  Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, tim JPU KPK dengan rinci bagaimana orang nomor satu di Pemkab Kutim bersama istrinya mendapat dana operasional pada tahun 2019 dan 2020.

“Semua pemberian dan hadiah dari AMY, DA dan Sarlita diberikan kepada terdakwa Ism dan EUF melalui Mus, Sur dan AET bahkan ada yang langsung diserahkan,” sebut Tim JPU KPK dalam sidang yang berlangsung 1 jam 15 menit itu.

Terhadap perbuatan Ism dan EUF yang pekaranya disatukan, namun saat mengikuti persidangan dipisah ini, Tim JPU KPK menjerat keduanya dengan dakwaan kumulatif yakni   melanggar Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1  KUHPidana. “Terdakwa Ism dan EUF merupakan egawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” sebut Yoga salah satu JPU KPK.

Terhadap dakwaan JPU KPK, terdakwa Ism dan EUF tidak keberatan sehingga sidan, dijadwalkan Senin (23/11) nanti dengan agenda menghadirkan saksi.(12/07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020