Ism dan EUF Didakwa Menerima Gratifikasi Lebih Rp22 M
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 1151
Suasana persidangan Ism dan EUF
JAKARTA (19/11)
Bupati Ism bersama istrinya, UEF ternyata tidak saja menerima uang dan hadiah lainnya dari AMY dan DA, namun ada juga sejumlah nama baru diantaranya Sarlita alias Sarah – Direktur CV Anugrah.
Dana yang diterima mencapai Rp22 Miliar lebih, termasuk dari sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Kutim. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Kamis (19/11), Tim Jaksa Penuntutut Umum(JPU) KPK yang diketuai Ali Fikri, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono dengan anggota majelis, Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, tim JPU KPK dengan rinci bagaimana orang nomor satu di Pemkab Kutim bersama istrinya mendapat dana operasional pada tahun 2019 dan 2020.
“Semua pemberian dan hadiah dari AMY, DA dan Sarlita diberikan kepada terdakwa Ism dan EUF melalui Mus, Sur dan AET bahkan ada yang langsung diserahkan,†sebut Tim JPU KPK dalam sidang yang berlangsung 1 jam 15 menit itu.
Terhadap perbuatan Ism dan EUF yang pekaranya disatukan, namun saat mengikuti persidangan dipisah ini, Tim JPU KPK menjerat keduanya dengan dakwaan kumulatif yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. “Terdakwa Ism dan EUF merupakan egawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,†sebut Yoga salah satu JPU KPK.
Terhadap dakwaan JPU KPK, terdakwa Ism dan EUF tidak keberatan sehingga sidan, dijadwalkan Senin (23/11) nanti dengan agenda menghadirkan saksi.(12/07)
Berita Lainnya
calhaj kutim wafat di makkah akan di shalatkan dI Masjidil haram, setelah asar.
samarinda (24/5)Kabar duka diterima dari calhajkutim yang tergabung dalam kloter 4 bpn, salah seoran ....
- editor@ivan
- 24 Mei 2025
- 357
Sidang Pembacaan Tuntutan Hukuman AET, Mus dan Sur Ditunda
SAMARINDA (15/2-2021)Rencana penyampaian tuntutan hukuman terhadap tiga pejabat Pemkab Kutim yakni A ....
- editor@ivan
- 15 Feb 2021
- 1052
Sentani Macet, Kota Lain di Jayapura Lengang
SAMARINDA (2/10-2021)Menjelang pembukaan PON XX, sejumlah kota di Papua sepertinbsp; Abe Pura, Jayap ....
- editor@ivan
- 02 Okt 2021
- 836
PDAM Kutim Tambah Jaringan di Muara Wahau, Bupati Senang
SANGATTA (18/3-2021)Jangkauan pelayanan air bersih oleh PDAM Tirta Tuah Benua (T2B) Kutim terus dipe ....
- editor@ivan
- 18 Mar 2021
- 1122
Ulfa : KPU Kutim Siap Digugat
SANGATTA (18/12-2020)Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutim mengaku lega telah menuntaskan rap ....
- editor@ivan
- 18 Des 2020
- 1649

