Ism dan EUF Didakwa Menerima Gratifikasi Lebih Rp22 M
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 1079

JAKARTA (19/11)
Bupati Ism bersama istrinya, UEF ternyata tidak saja menerima uang dan hadiah lainnya dari AMY dan DA, namun ada juga sejumlah nama baru diantaranya Sarlita alias Sarah – Direktur CV Anugrah.
Dana yang diterima mencapai Rp22 Miliar lebih, termasuk dari sejumlah pejabat dan pegawai Pemkab Kutim. Dalam surat dakwaan yang dibacakan, Kamis (19/11), Tim Jaksa Penuntutut Umum(JPU) KPK yang diketuai Ali Fikri, dihadapan majelis hakim yang dipimpin Agung Sulistiyono dengan anggota majelis, Joni Kondolele dan Ukar Priyambodo, tim JPU KPK dengan rinci bagaimana orang nomor satu di Pemkab Kutim bersama istrinya mendapat dana operasional pada tahun 2019 dan 2020.
“Semua pemberian dan hadiah dari AMY, DA dan Sarlita diberikan kepada terdakwa Ism dan EUF melalui Mus, Sur dan AET bahkan ada yang langsung diserahkan,†sebut Tim JPU KPK dalam sidang yang berlangsung 1 jam 15 menit itu.
Terhadap perbuatan Ism dan EUF yang pekaranya disatukan, namun saat mengikuti persidangan dipisah ini, Tim JPU KPK menjerat keduanya dengan dakwaan kumulatif yakni melanggar Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya;
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. “Terdakwa Ism dan EUF merupakan egawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,†sebut Yoga salah satu JPU KPK.
Terhadap dakwaan JPU KPK, terdakwa Ism dan EUF tidak keberatan sehingga sidan, dijadwalkan Senin (23/11) nanti dengan agenda menghadirkan saksi.(12/07)
Berita Lainnya

BUAYA BANYAK MUNCUL DI KENYAMUKAN, HATI-HATI
sangatta (21/7)Banyaknya buaya muara menampakan diri di sekitarakenyamukan, menjadi perhatian satuan ....
- editor@ivan
- 21 Jul 2025
- 108

Koreksi Pemberitaan Rumah Sakit Islam
SAMARINDA (10/2-2021)Terkait pemberitaan Biro Humas Setda Kaltim soal anggaran Rp1,9 M untuk pengope ....
- editor@ivan
- 10 Feb 2021
- 585

Seribu Pegawai Bank Sasaran Vaksin Boster
SAMARINDA nbsp;(31/4-2022)Ancama Covid 19 terus menghantui karena belum adaobat yang dapat melawan, ....
- editor@ivan
- 31 Mar 2022
- 451

PMI Kaltim Peduli Kalsel
SAMARINDA (21/1-2021)Ingin meringankan beban korban banjir di Kalsel, sejumlah bantuan di kirim PMI ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 600

Bahrani : Vaksin Covid 19 Masih Dinati, Nakes Sudah Disiapkan
SANGATTA (26/12-2020)Seraya menanti kedatangan vaksin Corona, sejumlah tenaga medis dipersiapkan Din ....
- editor@ivan
- 26 Des 2020
- 503