Hukum dan Kriminal

Hari Giliran AMY dan DA Diperiksa Majelis Hakim

Hari Giliran AMY dan DA Diperiksa Majelis Hakim suasana sidang kasus penyuapan oleh AMY dan DA di Pengadilan Negeri Samarinda

SAMARINDA (9/11)

Sidang kasus gratifikasi atau penyuapan Bupati Kutim – Ism, mantan Ketua DPRD Kutim, EUF, Kepala Bappenda Kutim, Mus dan Kepala Dinas PU – AET serta Kepala BPKAD Kutim, Sur oelh AMY dan DA, memasuki babak penting yakni mendengarkan keterangan terdakwa.

Agenda yang diperkirakan akan membuka lebih dalam bagaimana kasus korupsi yang menggemparkan Kaltim ini, semula dijadwalkan pekan lalu namun terdakwa dan penasihat hukum belum siap. “Sidang Senin tanggal 9 November 2020 sesuai agenda yakni pemeriksaan keterangan terdakwa AMY dan DA, setelah itu baru majelis hakim memberi kesempatan JPU KPK menyampaikan tuntutan hukuman,” terang Abdul Rahim Karim – Humas Pengadilan Negeri Samarinda.

Disebutkan, proses persidangan terdakwa AMY dan DA meski banyak saksi yang dihadirkan, namun masih dalam jadwal sehingga diharapkan pada Desember nanti sudah dibacakan putusan. Terkait berkas 5 terdakwa lain yang terlibat dalam kasus gratifikasi di Pemkab Kutim, Abdul Rahim menerangkan instansinya belum menerima pelimpahan dari JPU KPK. 

Seperti diwartaka, AMY dan DA dua kontraktor Pemkab Kutim, ditangkap KPK pada Kamis (7/2) lalu karena didiga melakukan penyuapan pejabat Pemkab Kutim. Penyuapan terkait dengan proyek infrastruktur Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020.

Dari persidangan, tampak jelas benang merahnya bagaimana sejumlah proyek bisa dikelola AMY dan DA. Karena mendapatkan kemudahan, AMY dan DA menyerahkan sejumlah uang baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pejabat Pemkab Kutim seperti Ism, EUF, Sur, AET dan Mus.

Perbuatan AMY dan DA, dinilai KPK melanggar UU Tindak Pidana Korupsi demikian dengan Ism, EUF, Sur, AET dan Mus sebagai pejabat dan penyelenggara negara yang dilarang menerima janji atau sesuatu karena jabatannya.(08)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020