Kalimantan Timur

Tugas Utama Plh Kepala Daerah, Covid 19

Tugas Utama Plh Kepala Daerah, Covid 19 Isran Noor - Gubernur Kaltim

SAMARINDA (16/2-2021)

Pelaksana Harian (Plh) Bupati dan Walikota harus fokus dengan penanganan Covid 19 selain melakukan persiapan pergantian kepala daerah dan tugas-tugas keseharian. Pesan itu disampaikan Gubernur Kaltim Isran Noor, karena masalah Covid 19 di Kaltim mengkhawatirkan.

“Tugas utama Sekda setelah menjadi Plh Bupati atau Walikota adalah penangan Covid 19 karena masalah Covid tidak mengenal waktu, kewaspadaan dan sinergitas dengan TNI, Polri serta kekuatan masyarakat lainnya harus digalakan terutama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk  menerapkan Protokol Kesehatan Covod 19,” kata Isran.

Selain masalah Covid, iapun mengingatkan Plh Sekda untuk segera melaksanakan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan program yang sudah disepakati dengan DPPRD. Diakui, saat ini sudah masuk bulan Februari sehingga masa waktu kegiatan tahun 2021 tersisa 10 bulan.

Orang  nomor satu di Pemprov Kaltim ini berharap dalam waktu tidak lama, Mendagri sudah menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan kepala daerah terpilih sehingga roda pemerintahan dan pembangunan segera berjalan dibawah kepala daerah yang baru. 

Gubernur Isran sendiri menerbitkan surat penunjukan Sekda Kukar, Mahulu, Kutim, Berau, Paser dan Samarinda sebagai Plh Kepala Daerah.  Penunjukan Plh Bupati Berau, Paser, Kutim, Kukar, Mahulu dan Walikota Samarinda sejak tanggal 17 Februari 2021 ini karena pejabat lama sudah purna tugas.

Penunjukan Plh Kepala Daerah dilakukan sesuai UU Pemda, sedangkan tujuan penunjukan Plh kepala daerah untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah  serta mengisi kekosongan jabatan bupati dan walikota.

Sekda yang ditunjuk sebagai Plh kepala daerah, akan melaksanakan tugas hingga dilantik kepala daerah definitif berdasarkan hasil Pilkada Tahun 2020 dan SK Mendagri. Saat ini, Pemprov Kaltim sudah mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wabup  Berau, Mahulu, Paser dan Walikota dan Wakil Walikota Samarinda, sedangkan Kukar dan Kutim menyusul setelah KPU melakuka rapat penetapan pemenang Pilkada , kemudian  DPRD menggelar rapat paripurna pengusulan pengangkatan.(sK08)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020