Kalimantan Timur

Gubernur Kaltim Serahkan Laporan Keuangan ke BPK-RI, Sebelumnya Kukar, Bontang dan Kubar

Gubernur  Kaltim Serahkan Laporan Keuangan ke BPK-RI, Sebelumnya Kukar, Bontang dan Kubar Gubernur Kaltim Isran Noor saat menyerahkan laporan keuangan ke Kepala BPK - Kaltim Dadek Nandemar.

SAMARINDA (18/3-2022)

                Prestasi Pemprov Kaltim meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diharapkan Gubernur Israan kembali dipertahankan. Bahkan ia seraya bergurau sempat mempertanyakan opini di atas WTP.

                Namun apapun predikat yang sudah diraih Pemprov Kaltim serta sejumlah daerah selama ini, merupakan tolok ukur untuk melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan uang negara agar lebih baik dan taat hukum.

Pemprov Kaltim, sebut Isran, berkomitmen  menerapkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Saat menyampaikan  Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Anaudited) Tahun Anggaran 2021 Kepada BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur di BPK Perwakilan Kaltim Jalan M Yamin Samarinda, diharapkan jajaran Pemprov Kaltim dan pemerintah daerah se Kaltim   terbuka dan berkoordinasi dengan BPK-RI.

 

Gubernur juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Dadek Nandemar yang telah bersedia menerima laporan keuangan Pemprov Kaltim tahun 2021 dalam rangka menjalankan amanah UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Iapun   berharap hasil pemeriksaan laporan nantinya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat, bahwa apa yang dilaksanakan Pemprov Kaltim sudah sesuai dengan kaidah ketentuan yang berlaku. “Semoga hasilnya lebih baik, adakah yang lebih baik lagi dari WTP," canda Isran disambut tawa undangan seraya berharap   segera dilakukan audit.

 Kepala BPK Perwakilan Kaltim Dadek Nandemar mengapresiasi Pemprov Kaltim yang telah menyerahkan laporan pengelolaan keuangan tahun 2021 dalam waktu cepat.  “Sesuai ketentuan, maka dua bulan setelah disampaikan, hasil dari pemeriksaan laporan ini harus kami laporkan. Namun BPK Kaltim mengapresiasi Pemprov Kaltim yang telah menyampaikan laporan dan termasuk cepat,” puji Dadek Nandemar seraya menambahkan  yang sudah menyampaikan laporan yakni Pemkab Kutai Kartanegara, Pemkot Bontang, dan Pemkab Kutai Barat.(SK05)

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020