Kutai Timur

Zakat Fitrah di Kutim Tertinggi Rp37 Ribu Perjiwa

Zakat  Fitrah di Kutim Tertinggi Rp37 Ribu Perjiwa ilustrasi

SANGATTA (10/4-2022)

Besaran zakat fitrah di Kutai Timur (Kutim) tahun 2022 atau 1443 H  ditetapkan tertinggi Rp37 ribu perjiwa dan terendah Rp27 ribu perjiwa. Penetepan besaran zakat, terang Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kutim, Nasrun setelah dilakukan rapat dengan Pemkab dan sejumlah pihak di Kutim.

Kepada Swara Kutim.com, Nasrun menyebutkan ada tiga tingkatan besaran zakat tahun 2022 selain tertinggi dan terendah ada yang sedang atau tengah-tengah yakni Rp32 ribu perjiwa. “Besaran uang semata-mata untuk memudahkan ummat Islam yang akan menunaikan zakatnya, sementara jika dalam bentuk beras yang dimakan setiap hari beratnya tetap 2,5 kilogram perjiwa,” tandasnya seraya menambahkan besaran zakat di Kutim  tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kutai Timur (Kutim) Nomor 70 Tahun 2022 tentang  Penentuan Kadar Zakat Fitrah Fidyah Wilayah Kutim Tahun 1443 Hijriah.

Nasrun mengimbau masyarakat sebaiknya secepatnya menyampaikan zakatnya baik fitrah maupun harta, sehingga petugas pada saatnya bisa dibagikan kepada yang berhak menerima. “Lebih cepat lebih baik, terutama bagi yang akan mudik disarankan menunaikan zakatnya di Kutim sebagai tempat mencari nafkah selama ini,” imbuhnya.

Terhadap fidyah bagi yang tak bisa melaksanakan ibadah puasa Ramadhan karena sebab yang dibenarkan seperti sakit, disebutkan bisa diganti dengan menyediakan makan bagi fakir miskin atau dengan uang setara Rp30 ribu perhari. “Tapi jika satiap hari mampu makan dan minum di atas Rp30 ribu, sebaiknya disamakan bukan lebih lagi bisa lebih,” pesannya.(SK05)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020