SANGATTA (10/4-2022)
Besaran zakat fitrah di Kutai Timur (Kutim) tahun
2022 atau 1443 H ditetapkan tertinggi
Rp37 ribu perjiwa dan terendah Rp27 ribu perjiwa. Penetepan besaran zakat,
terang Kepala Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kutim, Nasrun setelah dilakukan
rapat dengan Pemkab dan sejumlah pihak di Kutim.
Kepada Swara Kutim.com, Nasrun menyebutkan ada
tiga tingkatan besaran zakat tahun 2022 selain tertinggi dan terendah ada yang
sedang atau tengah-tengah yakni Rp32 ribu perjiwa. “Besaran uang semata-mata
untuk memudahkan ummat Islam yang akan menunaikan zakatnya, sementara jika dalam
bentuk beras yang dimakan setiap hari beratnya tetap 2,5 kilogram perjiwa,” tandasnya
seraya menambahkan besaran zakat di Kutim
tertuang dalam Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama
(Kemenag) Kutai Timur (Kutim) Nomor 70 Tahun 2022 tentang Penentuan Kadar Zakat Fitrah Fidyah Wilayah
Kutim Tahun 1443 Hijriah.
Nasrun mengimbau masyarakat sebaiknya secepatnya
menyampaikan zakatnya baik fitrah maupun harta, sehingga petugas pada saatnya
bisa dibagikan kepada yang berhak menerima. “Lebih cepat lebih baik, terutama
bagi yang akan mudik disarankan menunaikan zakatnya di Kutim sebagai tempat
mencari nafkah selama ini,” imbuhnya.
Terhadap fidyah bagi yang tak bisa melaksanakan
ibadah puasa Ramadhan karena sebab yang dibenarkan seperti sakit, disebutkan bisa
diganti dengan menyediakan makan bagi fakir miskin atau dengan uang setara Rp30
ribu perhari. “Tapi jika satiap hari mampu makan dan minum di atas Rp30 ribu, sebaiknya
disamakan bukan lebih lagi bisa lebih,” pesannya.(SK05)
Berita Lainnya
Isran Serahkan Ratusan Penghargaan di Puncak Harling Tahun 2021
SAMARINDA (29/6-2021)Ratusan penghargana di bidang lingkungan hidup, Selasa (29/6) diserahkan Gubern ....
- editor@ivan
- 29 Jun 2021
- 536
Tangani Pemkab Kutim Buat Perda
SANGATTA (24/1-2021)Seiring pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Pasar Induk Sanga ....
- editor@ivan
- 24 Jan 2021
- 412
Berkat Perjuangan Irwan, Pusat Gelontorkan Rp30 M Untuk Penyeberangan Dari Sangkulirang ke Peridan
SANGATTA (29/1-2021)Jika tidak ada aral melintang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dirjen Perhubu ....
- editor@ivan
- 29 Jan 2021
- 552
Irawan : Pegawai Boleh WFH, Tapi Jangan Keluyuran
SANGATTA (9/7-2021)Meningkatnya kasus Covid 19 di Kutim, mengharuskan Pemkab Kutim mengeluarkan kebi ....
- editor@ivan
- 09 Jul 2021
- 527
Jembatan Mahakam Aman Dilewati Kendaraan
SAMARINDA (1/9-2021)Kondisi Jembatan Mahakam yang tertabrak tongkang pada Senin (30/8),nbsp; masih b ....
- editor@ivan
- 01 Sep 2021
- 450