
SAMARINDA (25/4-2022)
Semangat
Otonomi Daerah (OTDA) terus digelorakan meski sejumlah urusan sudah kembali ke
pemerintah pusat. Harapan itu dilontarkan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra
Setda Kaltim, Deni Sutrisno , usai mengikut peringatan Hari Otonomi Daerah
(Otda) XXVI tahun 2022 di Kantor
Gubernur Kaltim, Senin (25/4).
Hari Otda, kata Deni, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1996 karenanya dengan Hari Otda ke 26, hak kewenangan dan kewajiban daerah untuk
melaksanakan urusan rumah tangga daerahnya terus semakin meningkat.
Pria yang
kesehariannya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kaltim ini,
mengungkapkan ada tiga yang berlaku di pemerintahan Indonesia yakni urusan
absolut itu yang dipegang oleh pemerintah pusat, kemudian urusan konkuren
artinya yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang jumlahnya 32 urusan yang menjadi kewenangan daerah di samping juga ada
urusan pemerintahan umum.
“Urusan
pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden, tentunya sinergi antara
pemerintah daerah dan pemerintah pusat terus semakin meningkat, termasuk antar
perangkat daerah dengan instansi vertikal di daerah yaitu kualitas otonomi
daerah harus semakin meningkat pula,” tandasnya.
Disebutkan,
otonomi daerah di Kaltim, berjalan baik
dimana Indek Pembangunan Manusia (IPM)
Kaltim mencapai 76,88 berada 3 besar se Indonesia. “IPM menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi
daerah, selain itu, daya saing Kaltim nomor 4 di Indonesia, meskipun demikian tetap
diharapkan kewenangan daerah kualitasnya
terus ditingkatkan,” sebutnya.
Sementara Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar
Diantoro dalam amanatnya menyebutkan peringatan Hari Otda XXVI tahun 2022 secara
khsuus mengusung tema Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita wujudkan ASN yang
proaktif dan berakhklak dengan membangun sinergi pusat dan daerah, dalam rangka
mewujudkan Indonesia Emas 2024 bertujuan mengajak semua pihak untuk refleksi dan kembali
memahami esensi filosofis ditetapkannya otonomi daerah yang sudah berjalan 26 tahun.
Secara
filosofis tujuan dilaksanakanannya otonomi daerah, lanjut Suhajar yakni mendelegasikan sebagian kewenangan, sebagian
urusan pemerintah pusat yang sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai
kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi yang dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan
pembangunan. “Intinya bagaimana rakyat Indonesia sejahtera,” tandasnya.(SK05)
Berita Lainnya

Penghuni Wisma Rindu Malam Diamankan Polisi
SANGATTA (21/12-2020)Diduga sedang pesta sabu, 4 orang berinisial In, De, Ka dan Jam diamankan anggo ....

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (10) : Lewat Mus dan Sur, Ism Terima Fee Proyek Dari Sarah
DALAM dakwaan AMY dan DA,sempat disebut-sebut Sernitha alias Sarah, belakangan diketahui wanita yang ....
- editor@ivan
- 02 Des 2020
- 390

Catatan ke Turki (2) : Masjid Sultan Ahmed Terlihat Dari Kamar
DENGAN menggunakan sebuah taksi yang sudah sayapesan semenjak di Kaltim, perjalanan dari Bandara IST ....
- editor@ivan
- 26 Feb 2022
- 303

22 Adegan di Rekontruksi Kasus TPS 78 Sangatta Utara
SANGATTA (23/12-2020)Satuan Reskrim Polres Kutim yang merupakan bagian Sentra Gakkumdu Pilkada Kutim ....
- editor@ivan
- 23 Des 2020
- 621

Bandara Sangkima Tidak Bisa, Tanjung Bara Diharapkan Bisa Didarati ATR72-600
SANGATTA (8/4-2022)Merangsang percepatan pembangunan di Kutim, pengembanganBandara Pertamina di Sang ....
- editor@ivan
- 08 Apr 2022
- 393