
SAMARINDA (25/4-2022)
Semangat
Otonomi Daerah (OTDA) terus digelorakan meski sejumlah urusan sudah kembali ke
pemerintah pusat. Harapan itu dilontarkan Plt Asisten Pemerintahan dan Kesra
Setda Kaltim, Deni Sutrisno , usai mengikut peringatan Hari Otonomi Daerah
(Otda) XXVI tahun 2022 di Kantor
Gubernur Kaltim, Senin (25/4).
Hari Otda, kata Deni, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 11 tahun 1996 karenanya dengan Hari Otda ke 26, hak kewenangan dan kewajiban daerah untuk
melaksanakan urusan rumah tangga daerahnya terus semakin meningkat.
Pria yang
kesehariannya Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Kaltim ini,
mengungkapkan ada tiga yang berlaku di pemerintahan Indonesia yakni urusan
absolut itu yang dipegang oleh pemerintah pusat, kemudian urusan konkuren
artinya yang dibagi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang jumlahnya 32 urusan yang menjadi kewenangan daerah di samping juga ada
urusan pemerintahan umum.
“Urusan
pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden, tentunya sinergi antara
pemerintah daerah dan pemerintah pusat terus semakin meningkat, termasuk antar
perangkat daerah dengan instansi vertikal di daerah yaitu kualitas otonomi
daerah harus semakin meningkat pula,†tandasnya.
Disebutkan,
otonomi daerah di Kaltim, berjalan baik
dimana Indek Pembangunan Manusia (IPM)
Kaltim mencapai 76,88 berada 3 besar se Indonesia. “IPM menjadi indikator keberhasilan pelaksanaan otonomi
daerah, selain itu, daya saing Kaltim nomor 4 di Indonesia, meskipun demikian tetap
diharapkan kewenangan daerah kualitasnya
terus ditingkatkan,†sebutnya.
Sementara Menteri
Dalam Negeri Tito Karnavian diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri Suhajar
Diantoro dalam amanatnya menyebutkan peringatan Hari Otda XXVI tahun 2022 secara
khsuus mengusung tema Dengan Semangat Otonomi Daerah, Kita wujudkan ASN yang
proaktif dan berakhklak dengan membangun sinergi pusat dan daerah, dalam rangka
mewujudkan Indonesia Emas 2024 bertujuan mengajak semua pihak untuk refleksi dan kembali
memahami esensi filosofis ditetapkannya otonomi daerah yang sudah berjalan 26 tahun.
Secara
filosofis tujuan dilaksanakanannya otonomi daerah, lanjut Suhajar yakni mendelegasikan sebagian kewenangan, sebagian
urusan pemerintah pusat yang sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai
kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi yang dapat meningkatkan
pendapatan asli daerah serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan
pembangunan. “Intinya bagaimana rakyat Indonesia sejahtera,†tandasnya.(SK05)
Berita Lainnya

KONI Kaltim Lapor Gubernur Terkait Persiapan PON di Papua
SAMARINDA (30/8-2021)Persiapan Kontingen Kaltim berlaga di PON XX Papua 2020 terus berlangsung di Pu ....
- editor@ivan
- 30 Agu 2021
- 1134

Maling Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Tim Macan Polres Kutim
SANGATTA (4/3-2021)Sempat kabur dari kejaran unit Macannbsp; Polres Kutai Timur, kawanan pencuri tak ....
- editor@ivan
- 04 Mar 2021
- 723

VISA TAK TERBIT, HAJI FURODA BATAL BERANGKAT
calhaj furoda batal berangatsamarinda (20/5)calon jamaah haji (ca;haj) furoda sebaiknya menguburhara ....
- editor@ivan
- 30 Mei 2025
- 86

Gubernur Bahas Perubahan Ikilm Dengan Hans Brattskar dari Norwegia
SAMARINDA (11/11-2021) Masalahperubahan iklim yang digalakan Pemprov Kaltim menjadi pembicaraan seri ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2021
- 574

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (7) : Karena Kedekatan, AMY Bisa Menangkan Proyek Meski Dilelang
KEDEKATAN menjadi penyebab terjadinyagratifikasi, karenanya dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan fulus ....
- editor@ivan
- 29 Nov 2020
- 633