Hukum dan Kriminal

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (7) : Karena Kedekatan, AMY Bisa Menangkan Proyek Meski Dilelang

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (7) : Karena Kedekatan, AMY Bisa Menangkan Proyek Meski Dilelang Barang Bukti Yang Disita KPK

KEDEKATAN menjadi penyebab terjadinya gratifikasi, karenanya dalam dakwaan JPU KPK menyebutkan fulus dari AMY yang diserahkan ke ISM dimulai pada bulan Oktober 2019. Pemberian diawali dengan ISM memerintahkan Mus untuk mencari uang sebesar Rp5 M.

                Dengan perintah ISM, sebagai Kepala Bappenda Kutim, Mus melakukan pertemuan dengan AMY yang dikenal sebagai kontraktor. Pertemuan yang digelar di Kantor Bappenda Kutim ini, Mus minya AMY menyediakan uang untuk keperluan ISM membayar utang.

                Sebagai imbalan, Mus menjanjikan AMY mendapat proyek di Dinas PU Kutkm senilai Rp15 M, meski uang Rp5 M dari AMY, disebut utang. Pinjaman ISM diserahkan AMY pertama kali pada bulan Oktober 2019 sebesar Rp1 M, kemudian  akhir bulan Nopember 2019 sebesar Rp1,5 M dan Desember sebesar Rp2,5 M.

Terkait  paket proyek untuk AMY di Dinas PU Kutim, Mus langsung menghubungi AET sebagai Kadis PU Kutim. Selain itu, Mus menghubungi AMY akan paket yang dikerjakan bahkan AMY sudah mendapat dokumen prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2020.

Dengan dokumen yang diberikan, Mus minta AMY  memeriksa paket pekerjaan pada Dinas PU Kutim.  Khusus pekerjaan dengan sistem lelang, Mus  meminta AMY  untuk mengikuti proses lelangnya dengan jaminan akan dimenangkan, sedangkan pekerjaan dengan sistem penunjukan langsung AMY  cukup menyerahkan list pekerjaan kepada AET.

Pada bulan Maret 2020, ungkap JPU KPK,  di kantor Dinas PU  Kutai Timur, AET

Menerima  list proyek paket pekerjaan dari AMY. Dalam pertemuan itu, AMY mengaku  telah bertemu dengan Mus.

Pengakuan AMY ini, dikonfirmasi AET ke Mus, dan dibenarkan Mus yang diketahui sebagai orang kepercayaan Ism- Bupati Kutim. Karena status  Mus ini, AET menyetujui  dan  menyerahkan dokumen list paket pekerjaan kepada  Asran Lode selaku Kasi Perencanaan Jalan dan Jembatan Dinas PU Kabupaten Kutai Timur untuk ditindaklanjuti.(bersambung)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020