Hukum dan Kriminal

Maling Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Tim Macan Polres Kutim

Maling Lintas Provinsi Berhasil Dibekuk Tim Macan Polres Kutim Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko saat memperlihatkan barang bukti.

SANGATTA (4/3-2021)

Sempat kabur dari kejaran unit Macan  Polres Kutai Timur, kawanan pencuri tak berkutik ketika ditangkap namun satu pelaku bernama Ar – dibawa ke RSU Bontang karena sempat diterkam buaya ketika berusaha sembunyi.

Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmiko, saat menggelar jumpa pers, Kamis (4/3)  menerangkan aksi pencurian yang menggunakan mobil dan sejumlah alat ini, laporan kasus pencurian di Teluk Pandan ini diterima Polsubsektor Teluk Pandan, Selasa (2/3) siang.

Berdasarkan data korban, tim melakukan koordinasi dengan Unit Macan Polres Kutim sehingga dilakukan penyelidikan. Tak lama, ujar AKBP Welly Djatmiko yang saat memberi keterangan didampingi Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf, tim menemukan kendaraan yang digunakan kawanan pencuri yang diketahui bernama Ar alias Ompong, kemudian Nas dan  Ril. “Mereka melakukan pencurian menggunakan mobil Nopol KT 1624 CN,” terang Kapolres AKBP Welly.

Disebutkan, dalam aksinya pelaku menyasar rumah warga yang terlihat jauih dari kediaman warga lainnya atau warung. Dalam beraksi, berbagai cara untuk mengalihkan perhatian korban terutama pemilik warung. “Kawanan maling lintas provinsi ini beraksi di siang hari,” timpal AKP Abd Rauf seraya menambahkan tersangka dijerat  pasal 363 ayat 1 ke 4 KUH Pidana dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.(sK04)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020