
SAMARINDA (20/11)
               Tiga
pejabat Pemkab Kutim yakni Mus, Sur dan AET ternyata berperan dalam pencarian
dana operasional Ism – Bupati Kutim dan EUF – Ketua DPRD Kutim. Dalam dakwaan
JPU KPK, terungkap jelas apa dan bagaimana peran masing-masing sesuai jabatan.
               Meski
AET dalam perkara terpisah, namun Kepala Dinas PU Kutim ini didakwa ikut
memuluskan proyek-proyek yang dikerjakan AMY seperti pembanguna Polsek Teluk
Pandan, Ruang Tahanan Polres Kutim serta air bersih. “Terdakwa AET baik secara
sendiri maupun bersama – sama dengan terdakwa lainnya termasuk sejumlah staf
menjadi perantara dalam pengumpulan dana operasional Ism dan EUF yang diterima
dari kontraktor diantaranya dari AMY,†ungkap JPU KPK yang diketahui Ali Fikri.
               Dihadapan
majelis hakim PN Tipikor Samarinda, Kamis (19/11) kemarin, diungkapkan AET juga
menerima THR dari AMY yang diserahkan melalui transfer. Meski melalui virtual
yang kerap terganggu, jelas sekali bagaimana AMY mendapatkan proyek di
lingkungan Dinas PU pada tahun 2020 sebesar Rp28 M suatu paket proyek yang besar
di tengah krisis APBD Kutim.
               Paket
proyek yang dikerjakan AMY sebagai Direktur PT Turangga Triditya Perkasa sebanyak
19 paket terdiri Rp3,42 didapat melalui Penunjukan Langsung (PL) kemudian
Rp24,7 milira melalui lelang. Sebagai balas jasa, AMY menyerahkan Rp6,1 M untuk
Ism yang diberikan melalui AET, Mus dan Sur.
               Fulus
dari AMY ini juga dinikmati AET, Sur dan Mus terlebih Mus yang berulang kali
dalam surat dakwaan JPU KPK disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Ism. “Sebagai
penyelenggara negara dan ASN berkewajiban melaporkan penerimaanatau gratifikasi
 tersebut dilaporkan ke KPK dalam waktu
tiga puluh hari, sesuai UU Tindak Pidana Korupsi,†tandas JPU KPK.
               Terdakwa
AET, sebut JPU KPK, Â Â selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur nomor
821/0019/BKPP/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Pelantikan dan Pengangkatan
Kembali (Pengukuhan) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  telah melakukan atau turut serta melakukan
beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri
sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1  ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,†beber JPU
KPK.
Terhadap dakwaan JPU KPK, AET yang
didampingi penasihat hukumnya membenarkan dan tidak keberatan. Sehingga, siding
dilanjutkan Senin (23/11) dengan menghadirkan sejumlah saksi. (12/07)
Berita Lainnya

Terkait sollar cell : Sekda Kutim Gagal Dimintai Keterangan
SANGATTA (26/7-2021)Kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam pengadaan solar cell di Dinas ....
- editor@ivan
- 26 Jul 2021
- 1064

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (4): Commitmen Fee Ditransfer Berulang Kali
RENTETAN penyetoran uang dari DAnbsp; ke UEFnbsp; terus berlanjut, Tim JPU KPK dikomandani Ali Fikrr ....
- editor@ivan
- 26 Nov 2020
- 615

Ivan : Cegah Penyebaran Corona, Dalam Rapat Dilarang Makan atau Minum
SAMARINDA (13/2-2021)Ancaman Virus Corona yang belum ada tanda-tanda bakal mereda disikapi Pemprov K ....
- editor@ivan
- 13 Feb 2021
- 584

Pesawat Tempur Melintas, Kantor Gubernur Aman
SAMARINDA (2/9-2021)Kondisi Kantor Gubernur Kaltim tetap aman, tidak ada kaca yang pecah meski sejum ....