SAMARINDA (20/11)
Tiga
pejabat Pemkab Kutim yakni Mus, Sur dan AET ternyata berperan dalam pencarian
dana operasional Ism – Bupati Kutim dan EUF – Ketua DPRD Kutim. Dalam dakwaan
JPU KPK, terungkap jelas apa dan bagaimana peran masing-masing sesuai jabatan.
Meski
AET dalam perkara terpisah, namun Kepala Dinas PU Kutim ini didakwa ikut
memuluskan proyek-proyek yang dikerjakan AMY seperti pembanguna Polsek Teluk
Pandan, Ruang Tahanan Polres Kutim serta air bersih. “Terdakwa AET baik secara
sendiri maupun bersama – sama dengan terdakwa lainnya termasuk sejumlah staf
menjadi perantara dalam pengumpulan dana operasional Ism dan EUF yang diterima
dari kontraktor diantaranya dari AMY,” ungkap JPU KPK yang diketahui Ali Fikri.
Dihadapan
majelis hakim PN Tipikor Samarinda, Kamis (19/11) kemarin, diungkapkan AET juga
menerima THR dari AMY yang diserahkan melalui transfer. Meski melalui virtual
yang kerap terganggu, jelas sekali bagaimana AMY mendapatkan proyek di
lingkungan Dinas PU pada tahun 2020 sebesar Rp28 M suatu paket proyek yang besar
di tengah krisis APBD Kutim.
Paket
proyek yang dikerjakan AMY sebagai Direktur PT Turangga Triditya Perkasa sebanyak
19 paket terdiri Rp3,42 didapat melalui Penunjukan Langsung (PL) kemudian
Rp24,7 milira melalui lelang. Sebagai balas jasa, AMY menyerahkan Rp6,1 M untuk
Ism yang diberikan melalui AET, Mus dan Sur.
Fulus
dari AMY ini juga dinikmati AET, Sur dan Mus terlebih Mus yang berulang kali
dalam surat dakwaan JPU KPK disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Ism. “Sebagai
penyelenggara negara dan ASN berkewajiban melaporkan penerimaanatau gratifikasi
tersebut dilaporkan ke KPK dalam waktu
tiga puluh hari, sesuai UU Tindak Pidana Korupsi,” tandas JPU KPK.
Terdakwa
AET, sebut JPU KPK, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur nomor
821/0019/BKPP/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Pelantikan dan Pengangkatan
Kembali (Pengukuhan) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur telah melakukan atau turut serta melakukan
beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri
sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menerima hadiah atau janji padahal
diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk
menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang
bertentangan dengan kewajibannya
“Perbuatan Terdakwa sebagaimana
diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah
dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” beber JPU
KPK.
Terhadap dakwaan JPU KPK, AET yang
didampingi penasihat hukumnya membenarkan dan tidak keberatan. Sehingga, siding
dilanjutkan Senin (23/11) dengan menghadirkan sejumlah saksi. (12/07)
Berita Lainnya
Zainuddin Jadi Komut Bank Kaltimtara
SAMARINDA(6/4-2021)Zainuddin Fanani kembali berada dalam lingkungan BPD Kaltimtara setelah iadilanti ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2021
- 523
Didi : Jangan Ada Lagi Pinjam Pakai Mobil Dinas
SANGATTA (1/11)Kepala Dinas Satpol PP KutimDidi Herdiansyah, punya gaya tersendiriterkait masalah ke ....
Ditengah Keterbatasan Anggaran, ASKB Terus Berjuang Mensejahterakan Rakyat Kutim
SANGATTA (7/8-2023)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; PasanganArdiansyah Sulaiman dan Kas ....
Pukul 15.00 Wita, ASKB Raup Suara Terbanyak se Kutim
SANGATTA (9/12-2020)Hasil perhitungan suara Pilkada Kutim Tahun 2020, pukul 15.00 Wita, pasangan Ard ....
- editor@ivan
- 09 Des 2020
- 877
Tagana Kaltim Terus Bantu Korban Banjir di Kalsel
SAMARINDA (25/1-2021)Tim Tagana Kaltim dipimpin Kadis Sosial HM Agus Hari Kesuma (AHK) terus aktif m ....
- editor@ivan
- 25 Jan 2021
- 374