Hukum dan Kriminal

Dari Dinas PU, AMY Dapat Proyek Senilai Rp28 M

Dari Dinas PU, AMY Dapat Proyek Senilai Rp28 M AET - Kadis PU Kutim saat mendengarkan dakwan JPU KPK

SAMARINDA (20/11)

                Tiga pejabat Pemkab Kutim yakni Mus, Sur dan AET ternyata berperan dalam pencarian dana operasional Ism – Bupati Kutim dan EUF – Ketua DPRD Kutim. Dalam dakwaan JPU KPK, terungkap jelas apa dan bagaimana peran masing-masing sesuai jabatan.

                Meski AET dalam perkara terpisah, namun Kepala Dinas PU Kutim ini didakwa ikut memuluskan proyek-proyek yang dikerjakan AMY seperti pembanguna Polsek Teluk Pandan, Ruang Tahanan Polres Kutim serta air bersih. “Terdakwa AET baik secara sendiri maupun bersama – sama dengan terdakwa lainnya termasuk sejumlah staf menjadi perantara dalam pengumpulan dana operasional Ism dan EUF yang diterima dari kontraktor diantaranya dari AMY,” ungkap JPU KPK yang diketahui Ali Fikri.

                Dihadapan majelis hakim PN Tipikor Samarinda, Kamis (19/11) kemarin, diungkapkan AET juga menerima THR dari AMY yang diserahkan melalui transfer. Meski melalui virtual yang kerap terganggu, jelas sekali bagaimana AMY mendapatkan proyek di lingkungan Dinas PU pada tahun 2020 sebesar Rp28 M suatu paket proyek yang besar di tengah krisis APBD Kutim.

                Paket proyek yang dikerjakan AMY sebagai Direktur PT Turangga Triditya Perkasa sebanyak 19 paket terdiri Rp3,42 didapat melalui Penunjukan Langsung (PL) kemudian Rp24,7 milira melalui lelang. Sebagai balas jasa, AMY menyerahkan Rp6,1 M untuk Ism yang diberikan melalui AET, Mus dan Sur.

                Fulus dari AMY ini juga dinikmati AET, Sur dan Mus terlebih Mus yang berulang kali dalam surat dakwaan JPU KPK disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Ism. “Sebagai penyelenggara negara dan ASN berkewajiban melaporkan penerimaanatau gratifikasi  tersebut dilaporkan ke KPK dalam waktu tiga puluh hari, sesuai UU Tindak Pidana Korupsi,” tandas JPU KPK.

                Terdakwa AET, sebut JPU KPK,   selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur berdasarkan Keputusan Bupati Kutai Timur nomor 821/0019/BKPP/I/2017 tanggal 5 Januari 2017 tentang Pelantikan dan Pengangkatan Kembali (Pengukuhan) dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur  telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yaitu menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya

“Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat  1  ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” beber JPU KPK.

Terhadap dakwaan JPU KPK, AET yang didampingi penasihat hukumnya membenarkan dan tidak keberatan. Sehingga, siding dilanjutkan Senin (23/11) dengan menghadirkan sejumlah saksi. (12/07)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020