Reskrim Kutim Kembali Bongkar Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan di Bengalon
- editor@ivan
- 06 Apr 2022
- 397
SANGATTA (6/4-2022)
Dugaan praktik pengetapan BBM subsidi di sejumlah
SPBU di Kutim akhirnya barhasil dibongkar Reskrim Polres Kutim. Kasus pengamanan T (58) warga
Bengalon belum lama ini, membuktikan ribuan liter BBM terutama solar mengalir
deras ke berbagai pihak termasuk beberapa perushaan yang seharusnya menggunakan
solar non subsidi.
Kasat Resktrim Polres Kutim
Iptu I Made Jata Wiranegara menerangkan
selain mengamankan T, timnya juga mengamankan
A (32). “Kedua tersangka penimbunan solar di Desa Sepaso Induk Kecamatan Bengalon, terjadi di kediaman T. Diman dari kedua tersangka diamankan
solar sebanyak 800 liter. Solar tersebut ditampung dalam tangki, yang
dilengkapi dengan pompa alkon, untuk menaikkan solar dari drum yang berada dalam mobil sekembalinya dari
SPBU,” terang Iptu I Made Jata.
Mewakili Kapolres Kutim, ia menyebutkan dari olah
TKP, T diduga kuat sebagai sudah lama bergelut pengetapan BBM. Di TKP, ujar I
Made Jata, ditemukan berbagai fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk melakukan penimbunan BBM seperti ada
tangki penimbunan dengan kapasitas 2000 liter, mobil serta drum
modifikasi dilengkap dengan pompa.
“Mereka ini kami tangkap atas
laporan dari masyarakat. Tim unit Tipiter melakukan penyelidikan dan membuntuti
mobil tersangka yang membawa lima drum bertuliskan Pertamina. Benar saja ada
tempat penampungan yang mereka sediakan bisa menampung sekitar dua ribu liter.
Saat itu kami langsung amankan dengan
barang bukti yang ada,” jelas Made.
Dijelaskan, T
dan A kedua punya peran
tersendiri, T sebagai pemilik usaha sementara A sebagai sopir
yang bolak balik ke SPBU mengambil solar menggunakan mobil double cabin Ford
Ranger bernomor polisi (Nopol) KT 8457 MB. “Mereka ini tergolong berani sebab mobil tersebut tak dimodifikasi, STNKnya juga telah mati sejak tahun 2017 saat mengangkut BBM, akan kelihatan dengan
jelas,” beber Made seraya tersenyum.
Saat
diperiksa, T dan A mengaku solar subsidi itu dijual kembali ke masyarakat secara eceran dengan harga menjual Rp 8.000 perliter sementara di SPBU Rp 5.150 sehingga ada selisih Rp2.850 perliter.
Terhadap
perbuatan A dan T, Polres Kutim membidik dengan Pasal 55 Undang Undang
Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan
UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang ancaman hukuman penjaranya selama enam tahun.(SK03)
Berita Lainnya
60 Ribu Calon Haji Tahun 2021, Siap-Siap Ke Arafah
SANGATTA (17/7-2021)Pemerintah Arab Saudi, menetapkan jamaah haji tahun 2021 sebanyak 60 ribu orang, ....
- editor@ivan
- 17 Jul 2021
- 450
Abdul Kader : Awal Karir Anggota Polsus Kehutanan
SANGATTA (3/11)Kebahagian tampak sekali di raut wajah Abdul Kader (60) Kepala Badan Kesbangpol Kuti ....
- editor@ivan
- 03 Nov 2020
- 701
KONI Kutim Belum Tahu Anggarannya
SANGATTA (5/1-2021)Komite Olahraganbsp; Nasional Indonesianbsp; (KONI) Kutai Timur (Kutim)nbsp; mula ....
- editor@ivan
- 05 Jan 2021
- 1266
Hibah Ditangan, Pelabuhan Laut di Kenyamukan Dibagun Lagi
SANGATTA (9/11)Pelabuhan laut di Kenyamukan Sangattanbsp; nbsp;menjadi prioritas tahun 2021, jika pe ....
- editor@ivan
- 09 Nov 2020
- 613