Kutai Timur

Reskrim Kutim Kembali Bongkar Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan di Bengalon

Reskrim Kutim Kembali Bongkar Penyimpangan BBM Subsidi, 2 Orang Diamankan di Bengalon Kasat Resktrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara

SANGATTA (6/4-2022)

Dugaan praktik pengetapan BBM subsidi di sejumlah SPBU di Kutim akhirnya barhasil dibongkar  Reskrim Polres Kutim. Kasus pengamanan T (58) warga Bengalon belum lama ini, membuktikan ribuan liter BBM terutama solar mengalir deras ke berbagai pihak termasuk beberapa perushaan yang seharusnya menggunakan solar non subsidi.

Kasat Resktrim Polres Kutim Iptu I Made Jata Wiranegara menerangkan  selain mengamankan T, timnya juga mengamankan A (32). “Kedua tersangka penimbunan solar di  Desa Sepaso Induk Kecamatan Bengalon, terjadi di kediaman  T. Diman dari kedua tersangka  diamankan  solar sebanyak 800 liter. Solar tersebut ditampung dalam tangki, yang dilengkapi dengan pompa alkon, untuk menaikkan solar dari drum  yang berada dalam mobil sekembalinya dari SPBU,” terang Iptu I Made Jata.

Mewakili Kapolres Kutim, ia menyebutkan dari olah TKP, T diduga kuat sebagai sudah lama bergelut pengetapan BBM. Di TKP, ujar I Made Jata, ditemukan berbagai fasilitas dan peralatan yang digunakan untuk melakukan penimbunan BBM seperti ada tangki penimbunan dengan kapasitas 2000 liter, mobil serta drum modifikasi  dilengkap dengan pompa.

“Mereka ini kami tangkap atas laporan dari masyarakat. Tim unit Tipiter melakukan penyelidikan dan membuntuti mobil tersangka yang membawa lima drum bertuliskan Pertamina. Benar saja ada tempat penampungan yang mereka sediakan bisa menampung sekitar dua ribu liter. Saat itu kami langsung amankan  dengan barang bukti yang ada,” jelas Made.

Dijelaskan,  T dan A kedua punya peran tersendiri, T  sebagai pemilik usaha sementara A sebagai sopir yang bolak balik ke SPBU mengambil solar menggunakan mobil double cabin Ford Ranger bernomor polisi (Nopol) KT 8457 MB. “Mereka ini tergolong berani sebab mobil tersebut tak dimodifikasi, STNKnya  juga telah mati sejak tahun 2017 saat mengangkut BBM, akan kelihatan dengan jelas,” beber Made seraya tersenyum.

               Saat diperiksa, T dan A mengaku solar subsidi itu  dijual kembali ke masyarakat secara eceran dengan harga  menjual Rp 8.000 perliter sementara di SPBU Rp 5.150 sehingga ada selisih Rp2.850 perliter.

               Terhadap perbuatan A dan T, Polres Kutim membidik dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang  ancaman hukuman penjaranya selama  enam tahun.(SK03)

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020