Hukum dan Kriminal

Kejari Kutim Temukan Bukti Kuat Korupsi di Sollar Cell

Kejari Kutim Temukan Bukti Kuat Korupsi di Sollar Cell ilustrasi

SANGATTA (22/6-2021)

 Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati )Kaltim Bambang Bachtiar   menegaskan  ada tindak pidana dalam  pengadaan solar cell yang kini sedang di sidik  Kejari Kutim, sudah terang benderang. Bahkan, ia menyebutkan diduga ada  kerugian negara sekitar Rp55 miliar. 

“Ini masih hitung-hitungan penyidik. Nanti yang akan menentukan kerugian sebenarnya ada ahlinya yaitu BPK atau BPKP, yang akan melakukan perhitungan kerugian negara. Jadi angka ini bisa naik, bisa juga turun,” jelas Bambang yang saat memberi keterangan  didampingi Kajari Kutim Henriyadi W Putro SH.

Diakui, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 75 orang saksi. Dari keterangan saksi ini,  peristiwa pidananya, sudah jelas, karena markup. Meskipun sudah jelas pidanya, tinggal menentukan siapa tersangkanya dalam kasus ini. Untuk menentukan siapa tersangka, harus didukung alat bukti yang kuat. Karena itu, pemeriksaan saksi terus dikebut Kejari Kutim, untuk mencari alat bukti yang kuat itu. 

“Tapi dalam kasus ini, saya yakin dalam waktu dekat Kajari dan penyidiknya akan segera menentukan tersangkanya,” kata Bambang.

Meskipun belum menentukan siap tersangkanya, namun diakui  dalam kasus korupsi, tidak mungkin hanya ada satu tersangka, tapi minimal ada dua. Sebab ada PNS, ada juga swastanya, karena korupsi ini terjadi karena kolaborasi.

“Jadi bisa jadi nanti tersangkanya ada dari pejabat, dan swasta,” katanya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan solar cell yang kini ditangani Kejari Kutai Timur  kini naik penyidikan. Pengadaan solar cell ini dilakukan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur Tahun 2020. Proyek ini bernilai Rp90,7 milyar, dengan kerugian Rp55 miliar.(SK03)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020