Kejari Kutim Temukan Bukti Kuat Korupsi di Sollar Cell
- editor@ivan
- 22 Jun 2021
- 992
ilustrasi
SANGATTA (22/6-2021)
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati )Kaltim Bambang Bachtiar menegaskan ada tindak pidana dalam pengadaan solar cell yang kini sedang di sidik Kejari Kutim, sudah terang benderang. Bahkan, ia menyebutkan diduga ada kerugian negara sekitar Rp55 miliar.
“Ini masih hitung-hitungan penyidik. Nanti yang akan menentukan kerugian sebenarnya ada ahlinya yaitu BPK atau BPKP, yang akan melakukan perhitungan kerugian negara. Jadi angka ini bisa naik, bisa juga turun,†jelas Bambang yang saat memberi keterangan didampingi Kajari Kutim Henriyadi W Putro SH.
Diakui, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 75 orang saksi. Dari keterangan saksi ini, peristiwa pidananya, sudah jelas, karena markup. Meskipun sudah jelas pidanya, tinggal menentukan siapa tersangkanya dalam kasus ini. Untuk menentukan siapa tersangka, harus didukung alat bukti yang kuat. Karena itu, pemeriksaan saksi terus dikebut Kejari Kutim, untuk mencari alat bukti yang kuat itu.
“Tapi dalam kasus ini, saya yakin dalam waktu dekat Kajari dan penyidiknya akan segera menentukan tersangkanya,†kata Bambang.
Meskipun belum menentukan siap tersangkanya, namun diakui dalam kasus korupsi, tidak mungkin hanya ada satu tersangka, tapi minimal ada dua. Sebab ada PNS, ada juga swastanya, karena korupsi ini terjadi karena kolaborasi.
“Jadi bisa jadi nanti tersangkanya ada dari pejabat, dan swasta,†katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus pengadaan solar cell yang kini ditangani Kejari Kutai Timur kini naik penyidikan. Pengadaan solar cell ini dilakukan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur Tahun 2020. Proyek ini bernilai Rp90,7 milyar, dengan kerugian Rp55 miliar.(SK03)
Berita Lainnya
Ivan : Hari ini, Sedikitnya 40 Pegawai Pemprov Kaltim Diketahui Positif C-19
SAMARINDA (5/2-2021)Warga Kaltim terutama di Samarinda yang diketahui terpapat Virus Corona, Jumat ( ....
- editor@ivan
- 05 Feb 2021
- 701
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (4): Commitmen Fee Ditransfer Berulang Kali
RENTETAN penyetoran uang dari DAnbsp; ke UEFnbsp; terus berlanjut, Tim JPU KPK dikomandani Ali Fikrr ....
- editor@ivan
- 26 Nov 2020
- 722
Ahlan Pimpin Kadin Kutim
SANGATTA (11/2-2021)Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) periode ....
- editor@ivan
- 11 Feb 2021
- 927
SPPG POLRES KUTIM RUTIN DIPERIKSA TIM SIDOKKES.
SANGATTA,swara Kaltim.Mencegah terjadi keracunananmakanan dari dapur SPPG MBG yang dikelola Polres K ....
Hari Ini, Gubernur Isran Bicara Soal Penurunan Emisi
SAMARINDA (12/11-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Gubernu ....
- editor@ivan
- 12 Nov 2021
- 674

