Dalam Kasus Gratifikasi di Sulsel : KPK Tetapkan NA, ER dan AS
- editor@ivan
- 28 Feb 2021
- 528

JAKARTA (28/2-2021)
Gubernur Kalsel NA, akhirnya resmi mengenakan rompi jingga milik KPK. Pemakaian NA harta KPK ini, menandakan NA menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.
Dalam jumpa persnya, Sabtu (28/2) dinihari tadi, Ketua KPK Firli Bahuri menceritakan kronoligis keterlibatan NA dan sejumlah warga Sulsel ini. Namun dari sederet nama yang sempat diamankan hanya 3 orang yang dinyatakan sebagai tersangka yakni NA – Gubernur Sulsel, kemudian ER – Sekretaris Dinas PUTR Sulsel serta AS – Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.
Kesemua tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret. NA, disebutkan diamankan di rumah jabatan Gubernur Sulsel sementara ER dan AS saat melakukan transaksi. “Tersangka diamankan di tahan rumah tahanan terpisah,†terang Firli.
Sebelum diamankan di rutan, NA, ER dan AS menjalani pemeriksaan kesehatannya terutama terkait Covid 19.
Sebelumnya, Firli menyebutkan Jumat (26/2) pukul 23.00 Wita KPK mengamankan AS saat dalam perjalanan menuju Bulukumba, setelah itu ER beserta uang dalam koper sekitar Rp 2 miliar turut diamankan KPK di rumah dinasnya. NA diduga juga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020.
Kemudian, orang nomor satu di Sulsel ini, juga diduga menerima uang pada pertengahan Februari 2021 melalui SB sebesar Rp 1 miliar. "Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," terang Firli.
Gubernur NA dan ER, lanjut Ferli disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara AS disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(sK012)
Berita Lainnya

Distribusi Mobnas di Kutim, Kewenangan Bupati
SANGATTA (2/11)Penggunaan mobil dinas Pemkab Kutim, kewenangannya ada di Bupati Kutim sementara kend ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2020
- 1349

Pegawai Dispora Dibegal di Jalan Soekarno Hatta Sangatta Utara
SANGATTA (20/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Seorangwa ....
- editor@ivan
- 20 Apr 2022
- 520

Alfin : KPK Terus Dampingi Pemkab Kutim Dalam Usaha Mencegah TPK
SANGATTA (5/11)Agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran termasuk pengelolaan asset dae ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 567

ke armuzna bawa bekal secukupnya
Hal terpenting dari ibadah haji adalah wukuf di arafah,apabila tidak melaksanakan wukuf maka tidak s ....
- editor@ivan
- 04 Jun 2025
- 99

Server Bapenda Sudah Baik, Layanan Samsat Kembali Dibuka
SAMARINDA (6/7-2021)Gangguan server Bapenda Kaltim yang terjadi Senin (5/7) kemarin, berhasil diperb ....
- editor@ivan
- 06 Jul 2021
- 538