Hukum dan Kriminal

Dalam Kasus Gratifikasi di Sulsel : KPK Tetapkan NA, ER dan AS

Dalam Kasus Gratifikasi di Sulsel : KPK Tetapkan NA, ER dan AS KPK Saat memperlihatkan uang suap AS kepada NA - Gubernur Sulsel yang dalam kasus ini juga mengamankan ER dan AS

JAKARTA (28/2-2021)

Gubernur Kalsel NA, akhirnya resmi mengenakan rompi jingga milik KPK. Pemakaian NA harta KPK ini, menandakan NA menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.

Dalam jumpa persnya, Sabtu (28/2) dinihari tadi, Ketua KPK Firli Bahuri menceritakan kronoligis keterlibatan NA dan sejumlah warga Sulsel ini. Namun dari sederet nama yang sempat diamankan hanya 3 orang yang dinyatakan sebagai tersangka yakni NA – Gubernur Sulsel, kemudian ER – Sekretaris Dinas PUTR Sulsel serta AS – Direktur PT Agung Perdana Bulukumba.

Kesemua tersangka selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret. NA, disebutkan diamankan di rumah jabatan Gubernur Sulsel sementara ER dan AS saat melakukan transaksi. “Tersangka diamankan di tahan rumah tahanan terpisah,” terang Firli.

Sebelum diamankan di rutan, NA, ER dan AS menjalani pemeriksaan kesehatannya terutama terkait Covid 19. 

Sebelumnya, Firli menyebutkan Jumat (26/2) pukul 23.00 Wita  KPK mengamankan AS saat dalam perjalanan menuju Bulukumba, setelah itu ER beserta uang dalam koper sekitar  Rp 2 miliar turut diamankan KPK di rumah dinasnya. NA diduga juga menerima uang dari kontraktor lain diantaranya sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020. 

Kemudian, orang nomor satu di Sulsel ini,  juga diduga menerima uang pada pertengahan Februari 2021 melalui SB sebesar Rp 1 miliar. "Awal Februari 2021, NA melalui SB menerima uang Rp 2,2 miliar," terang Firli. 

Gubernur NA dan ER, lanjut Ferli disangka melanggar  Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

 Sementara AS  disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.(sK012)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020