Alfin : KPK Terus Dampingi Pemkab Kutim Dalam Usaha Mencegah TPK
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 567

SANGATTA (5/11)
Agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran termasuk pengelolaan asset daerah, KPK melalui bidang pencegahan, kembali melakukan pembinaan tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa termasuk asset terhadap pejabat Pemkab Kutim.
Pembinaan yang dikemas dalam rapat koordinasi dan monitoring evaluasi terintegrasi pencegehan korupsi ini, merupakan tahun ke tiga KPK melakukan pembinaan di Kutim.
Alfin Rachman Waluyo - Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disela Rakor yang digelar di Ruang Tempudau, Kamis (5/110, mengakui rapat dilakukan dua hari. Dengan Bahasa halus, ia menyebutkan pertemuan dengan Pemkab Kutim merupakan kegiatan rutin tahunan KPK dalam usaha pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) “Kegiatan ini sudah dilakukan tiga tahun berturut-turut di Kutim,†terangnya.
Meski demikian, ia tidak membantah apa yang dilakukan memberikan pembekalan kepada Pemkab Kutim cara mencegah korupsi terutama dalam urusan pengadaan barang dan jasa terlebih Kutim ada pengalaman buruk terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang berujung operasi tangkap tangan.Â
“Pertemuan kali ini, ingin diketahui hasil atau capaian yang dilakukan Pemkab Kutim dalam  melakukan evaluasi capaian program pengcegahan korupsi yang dilakukan hingga bulan November ini,†sebutnya.
Disebutkan, beberap sektor menjadi penekanan pencegahan korupsi yang perlu dilakukan  pendampingan seperti perbaikan tata kelola Pemda melalui aplikasi MCP, perencanaan penganggaran APBD, pengadan barang jasa, perijinan satu pintu, dan diharapkan Aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP) lebih kuat, majamenen aparatur sipil negara (ASN), tata kelola dana desa, optimalisai pendapatan, serat pengelolaan Dana Desa daerah.
KPK, ujar Alfin, ingin Pemkab lebih kuat dalam melakukan pencegahan terjadi tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara dan rakyat. “Kami ingin perkuat sejumlah sektor yang rawan adanya korupsi, karena di sektor inilah yang dianggap rawan terjadi korupsi seperti pengadaan barang dan jasa yang nilai dan paketnya diatur,†bebernya.
Terkait dengan masalah aset daerah, diakui KPK ingin masalah aset lahan dan aset bermasalah bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama sertifikasi lahan, penyelesaian lahan bermasalah, serta penyelesaian aset termasuk kendaraan yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Seperti pensiunan, yang masih kuasai kendaraan, kendaraan yang dibawa pejabat instansi vertikal dan mantan anggota DPRD. “itu semua harus kembali, kalau tidak bisa dipidana, karena melakukan penggelepan,†jelas Alfin.(02)
Berita Lainnya

Ismunandar dan Encek UR Firgasih Dinyatakan Bersalah, Harta Bendanya Terancam Disita
JAKARTA (15/3-2021)Mantan Bupati Kutim Ismunandar, akhirnya dinyatakan terbukti bersalah olehnbsp; n ....
- editor@ivan
- 15 Mar 2021
- 1564

Pagi Ini, Joni Angkat Sumpah Jadi Ketua DPRD Kutim
SANGATTA (5/11)Joni Sekretaris DPC PPP Kutim, hari ini akan mengemban amanah besar yakni sebagai Ke ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 937

cucian Nurhasanah Diserang Buaya Karangan
SANGATTA,(16/1)Setelah cukup lama tidak terdengar kabar keganassan buaya dikutai timur, jumat (15/11 ....
- penulis@VAN
- 16 Nov 2024
- 148

Dilarang Gelar Pesta Tahun Baru
SAMARINDA (27/12-2020)Warga masyarakat Kaltim kembali diimbau untuk tidak menyelenggarakan perayaan ....
- editor@ivan
- 27 Des 2020
- 886

Randis Segera Dibagikan, Pemkab Juga Bakal Tarik Yang Belum Kembalikan
SANGATTA (29/1-2021)Ratusan kendaraan dinas hasil dari penarikan tim BPKAD dannbsp; Satpol PP Kutim ....
- editor@ivan
- 29 Jan 2021
- 525