Kutai Timur

Alfin : KPK Terus Dampingi Pemkab Kutim Dalam Usaha Mencegah TPK

Alfin : KPK Terus Dampingi Pemkab Kutim Dalam Usaha Mencegah TPK KPK saat memperlihatkan barang bukti hasil OTT Kamis tanggal 2 Juli 2020 lalu terhadap sejumlah pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ism - Bupati, EUF - Ketua DPRD dan 3 pejabat esselon dua.

SANGATTA (5/11)

Agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran termasuk pengelolaan asset daerah, KPK melalui bidang pencegahan, kembali melakukan pembinaan tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa termasuk asset terhadap pejabat Pemkab Kutim.

Pembinaan yang dikemas dalam  rapat koordinasi dan monitoring evaluasi  terintegrasi pencegehan korupsi ini, merupakan  tahun ke tiga KPK melakukan pembinaan di Kutim.

Alfin Rachman Waluyo - Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),  disela Rakor yang digelar di Ruang Tempudau, Kamis (5/110,  mengakui  rapat  dilakukan dua hari. Dengan Bahasa halus, ia menyebutkan pertemuan dengan Pemkab Kutim merupakan kegiatan rutin tahunan KPK  dalam usaha pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) “Kegiatan ini sudah dilakukan tiga tahun berturut-turut di Kutim,” terangnya.

Meski demikian, ia tidak membantah apa yang dilakukan memberikan pembekalan kepada Pemkab Kutim cara mencegah korupsi  terutama dalam urusan pengadaan barang dan jasa terlebih Kutim ada pengalaman buruk terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang berujung  operasi tangkap tangan. 

“Pertemuan kali ini, ingin diketahui hasil atau capaian yang dilakukan Pemkab Kutim dalam   melakukan evaluasi capaian  program pengcegahan korupsi yang dilakukan hingga bulan  November ini,” sebutnya.

Disebutkan, beberap  sektor  menjadi penekanan pencegahan korupsi yang  perlu dilakukan   pendampingan seperti perbaikan tata kelola Pemda melalui aplikasi MCP,  perencanaan penganggaran APBD,  pengadan barang jasa, perijinan satu pintu, dan diharapkan  Aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP)  lebih kuat,  majamenen aparatur sipil negara (ASN), tata kelola dana desa, optimalisai pendapatan, serat  pengelolaan Dana Desa daerah.

KPK, ujar Alfin,  ingin Pemkab lebih kuat dalam melakukan pencegahan terjadi tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara dan rakyat. “Kami ingin perkuat sejumlah sektor yang rawan adanya korupsi,  karena di sektor inilah yang dianggap rawan terjadi korupsi seperti pengadaan barang dan jasa yang nilai dan paketnya diatur,” bebernya.

Terkait dengan masalah aset daerah, diakui KPK ingin masalah aset lahan dan aset bermasalah bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama sertifikasi lahan, penyelesaian lahan bermasalah, serta penyelesaian aset termasuk kendaraan yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Seperti pensiunan, yang masih kuasai kendaraan, kendaraan yang dibawa pejabat instansi vertikal dan mantan anggota DPRD. “itu semua harus kembali, kalau tidak bisa dipidana, karena melakukan penggelepan,” jelas Alfin.(02)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020