Alfin : KPK Terus Dampingi Pemkab Kutim Dalam Usaha Mencegah TPK
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 545

SANGATTA (5/11)
Agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran termasuk pengelolaan asset daerah, KPK melalui bidang pencegahan, kembali melakukan pembinaan tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa termasuk asset terhadap pejabat Pemkab Kutim.
Pembinaan yang dikemas dalam rapat koordinasi dan monitoring evaluasi terintegrasi pencegehan korupsi ini, merupakan tahun ke tiga KPK melakukan pembinaan di Kutim.
Alfin Rachman Waluyo - Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disela Rakor yang digelar di Ruang Tempudau, Kamis (5/110, mengakui rapat dilakukan dua hari. Dengan Bahasa halus, ia menyebutkan pertemuan dengan Pemkab Kutim merupakan kegiatan rutin tahunan KPK dalam usaha pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) “Kegiatan ini sudah dilakukan tiga tahun berturut-turut di Kutim,†terangnya.
Meski demikian, ia tidak membantah apa yang dilakukan memberikan pembekalan kepada Pemkab Kutim cara mencegah korupsi terutama dalam urusan pengadaan barang dan jasa terlebih Kutim ada pengalaman buruk terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang berujung operasi tangkap tangan.Â
“Pertemuan kali ini, ingin diketahui hasil atau capaian yang dilakukan Pemkab Kutim dalam  melakukan evaluasi capaian program pengcegahan korupsi yang dilakukan hingga bulan November ini,†sebutnya.
Disebutkan, beberap sektor menjadi penekanan pencegahan korupsi yang perlu dilakukan  pendampingan seperti perbaikan tata kelola Pemda melalui aplikasi MCP, perencanaan penganggaran APBD, pengadan barang jasa, perijinan satu pintu, dan diharapkan Aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP) lebih kuat, majamenen aparatur sipil negara (ASN), tata kelola dana desa, optimalisai pendapatan, serat pengelolaan Dana Desa daerah.
KPK, ujar Alfin, ingin Pemkab lebih kuat dalam melakukan pencegahan terjadi tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara dan rakyat. “Kami ingin perkuat sejumlah sektor yang rawan adanya korupsi, karena di sektor inilah yang dianggap rawan terjadi korupsi seperti pengadaan barang dan jasa yang nilai dan paketnya diatur,†bebernya.
Terkait dengan masalah aset daerah, diakui KPK ingin masalah aset lahan dan aset bermasalah bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama sertifikasi lahan, penyelesaian lahan bermasalah, serta penyelesaian aset termasuk kendaraan yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Seperti pensiunan, yang masih kuasai kendaraan, kendaraan yang dibawa pejabat instansi vertikal dan mantan anggota DPRD. “itu semua harus kembali, kalau tidak bisa dipidana, karena melakukan penggelepan,†jelas Alfin.(02)
Berita Lainnya

Sekda Kaltim Luanching SIASAT dr Leni
SAMARINDA (3/3-2021)Sekprov Kaltim HM Sabani, Rabu (3/3)melaunching aplikasi pelayanan Konsultasi On ....
- editor@ivan
- 03 Mar 2021
- 754

Diguyur Hujan, Jalan Sanpul Ambles Puluhan Meter
SANGATTA (5/9-2021)Pengguna jalan Sangatta Ratau Pulung (Sanpul) terutama yang menggunakan roda emp ....

Wagub Sapa Pasien Covid 19 di RSU AWS, Doakan Segera Sembuh
SAMARINDA (26/1-2021)Usai bersilaturahmi dan berdiskusi dengan Tim Covid-19 RSUD A Wahab Shjahranie ....
- editor@ivan
- 26 Jan 2021
- 614

Program Layanan Kesehatan Gratis Sudah Dirasakan Masyarakat Manfaatnya
BALIKPAPAN - Enam program dari Gratispol dan Jospol Pemerintah ProvinsiKaltim yang menjadi prioritas ....
- editor@ivan
- 31 Mei 2025
- 120

hindari Serangan heatstroke, Pemerintah Saudi Larang Jamaah keluar tenda saat Wukuf.
SANGATTA (29/5)menjelang wukuf, cuaca di arabsaudi terutama di makkah dan arafahlebih ekstrim. pemer ....
- editor@ivan
- 29 Mei 2025
- 60