Alfin : KPK Terus Dampingi Pemkab Kutim Dalam Usaha Mencegah TPK
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 620
KPK saat memperlihatkan barang bukti hasil OTT Kamis tanggal 2 Juli 2020 lalu terhadap sejumlah pejabat Pemkab Kutim diantaranya Ism - Bupati, EUF - Ketua DPRD dan 3 pejabat esselon dua.
SANGATTA (5/11)
Agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran termasuk pengelolaan asset daerah, KPK melalui bidang pencegahan, kembali melakukan pembinaan tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa termasuk asset terhadap pejabat Pemkab Kutim.
Pembinaan yang dikemas dalam rapat koordinasi dan monitoring evaluasi terintegrasi pencegehan korupsi ini, merupakan tahun ke tiga KPK melakukan pembinaan di Kutim.
Alfin Rachman Waluyo - Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disela Rakor yang digelar di Ruang Tempudau, Kamis (5/110, mengakui rapat dilakukan dua hari. Dengan Bahasa halus, ia menyebutkan pertemuan dengan Pemkab Kutim merupakan kegiatan rutin tahunan KPK dalam usaha pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) “Kegiatan ini sudah dilakukan tiga tahun berturut-turut di Kutim,†terangnya.
Meski demikian, ia tidak membantah apa yang dilakukan memberikan pembekalan kepada Pemkab Kutim cara mencegah korupsi terutama dalam urusan pengadaan barang dan jasa terlebih Kutim ada pengalaman buruk terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang berujung operasi tangkap tangan.Â
“Pertemuan kali ini, ingin diketahui hasil atau capaian yang dilakukan Pemkab Kutim dalam  melakukan evaluasi capaian program pengcegahan korupsi yang dilakukan hingga bulan November ini,†sebutnya.
Disebutkan, beberap sektor menjadi penekanan pencegahan korupsi yang perlu dilakukan  pendampingan seperti perbaikan tata kelola Pemda melalui aplikasi MCP, perencanaan penganggaran APBD, pengadan barang jasa, perijinan satu pintu, dan diharapkan Aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP) lebih kuat, majamenen aparatur sipil negara (ASN), tata kelola dana desa, optimalisai pendapatan, serat pengelolaan Dana Desa daerah.
KPK, ujar Alfin, ingin Pemkab lebih kuat dalam melakukan pencegahan terjadi tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara dan rakyat. “Kami ingin perkuat sejumlah sektor yang rawan adanya korupsi, karena di sektor inilah yang dianggap rawan terjadi korupsi seperti pengadaan barang dan jasa yang nilai dan paketnya diatur,†bebernya.
Terkait dengan masalah aset daerah, diakui KPK ingin masalah aset lahan dan aset bermasalah bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama sertifikasi lahan, penyelesaian lahan bermasalah, serta penyelesaian aset termasuk kendaraan yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Seperti pensiunan, yang masih kuasai kendaraan, kendaraan yang dibawa pejabat instansi vertikal dan mantan anggota DPRD. “itu semua harus kembali, kalau tidak bisa dipidana, karena melakukan penggelepan,†jelas Alfin.(02)
Berita Lainnya
Gubernur Terbitkan 2 Ingub Untuk Tangani Covid 19 di Kaltim
SAMARINDA (21/7-2021)Menindaklanjuti Inmendgari dan mempercepat penanganan kasus Covid 19 berikut da ....
- editor@ivan
- 21 Jul 2021
- 551
Kiprah Desa Wujudkan Desa Maju
SAMARINDA (29/6-2021)Pembangunan desaharus nbsp;nbsp;dilakukan nbsp;berkesinambungan nbsp;yang mulai ....
- editor@ivan
- 29 Jun 2021
- 633
Kajari Henriyadi : Kasus PLTS Kerugian Lebih Rp52 M
SANGATTA (6/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kasus ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2022
- 880
Pemprov Kaltim Serahkan Rp2 Triliun Dana Jamrek ke Kementrian ESDM
JAKARTA (7/4-2022)Ratusan nbsp;dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaanpertambangan yang selama ....
- editor@ivan
- 07 Apr 2022
- 572
Kepala Bocah Itu Diusapnya Dengan Lembut, Disapa Dengan Anak-Anakku
SATU PERSATU kepala bocah itudiusapnyanbsp; dengan lembut usai menyerahkan bingkisan yang tersimpan ....
- editor@ivan
- 24 Apr 2022
- 654

