Alfin : KPK Terus Dampingi Pemkab Kutim Dalam Usaha Mencegah TPK
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 530

SANGATTA (5/11)
Agar tidak terjadi kesalahan dalam penggunaan anggaran termasuk pengelolaan asset daerah, KPK melalui bidang pencegahan, kembali melakukan pembinaan tata kelola keuangan, pengadaan barang dan jasa termasuk asset terhadap pejabat Pemkab Kutim.
Pembinaan yang dikemas dalam rapat koordinasi dan monitoring evaluasi terintegrasi pencegehan korupsi ini, merupakan tahun ke tiga KPK melakukan pembinaan di Kutim.
Alfin Rachman Waluyo - Koordinator Unit Politik Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), disela Rakor yang digelar di Ruang Tempudau, Kamis (5/110, mengakui rapat dilakukan dua hari. Dengan Bahasa halus, ia menyebutkan pertemuan dengan Pemkab Kutim merupakan kegiatan rutin tahunan KPK dalam usaha pencegahan Tindak Pidana Korupsi (TPK) “Kegiatan ini sudah dilakukan tiga tahun berturut-turut di Kutim,†terangnya.
Meski demikian, ia tidak membantah apa yang dilakukan memberikan pembekalan kepada Pemkab Kutim cara mencegah korupsi terutama dalam urusan pengadaan barang dan jasa terlebih Kutim ada pengalaman buruk terkait dengan pengadaan barang dan jasa yang berujung operasi tangkap tangan.Â
“Pertemuan kali ini, ingin diketahui hasil atau capaian yang dilakukan Pemkab Kutim dalam  melakukan evaluasi capaian program pengcegahan korupsi yang dilakukan hingga bulan November ini,†sebutnya.
Disebutkan, beberap sektor menjadi penekanan pencegahan korupsi yang perlu dilakukan  pendampingan seperti perbaikan tata kelola Pemda melalui aplikasi MCP, perencanaan penganggaran APBD, pengadan barang jasa, perijinan satu pintu, dan diharapkan Aparat pengawasan Internal Pemerintah (APIP) lebih kuat, majamenen aparatur sipil negara (ASN), tata kelola dana desa, optimalisai pendapatan, serat pengelolaan Dana Desa daerah.
KPK, ujar Alfin, ingin Pemkab lebih kuat dalam melakukan pencegahan terjadi tindak pidana korupsi yang membuat kerugian negara dan rakyat. “Kami ingin perkuat sejumlah sektor yang rawan adanya korupsi, karena di sektor inilah yang dianggap rawan terjadi korupsi seperti pengadaan barang dan jasa yang nilai dan paketnya diatur,†bebernya.
Terkait dengan masalah aset daerah, diakui KPK ingin masalah aset lahan dan aset bermasalah bisa diselesaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Terutama sertifikasi lahan, penyelesaian lahan bermasalah, serta penyelesaian aset termasuk kendaraan yang masih dikuasai oleh orang yang tidak berhak. Seperti pensiunan, yang masih kuasai kendaraan, kendaraan yang dibawa pejabat instansi vertikal dan mantan anggota DPRD. “itu semua harus kembali, kalau tidak bisa dipidana, karena melakukan penggelepan,†jelas Alfin.(02)
Berita Lainnya

KPK Apresiasi Usaha Penyelamatan Asset Pemkab Kutim
SANGATTA (16/11)Usahanbsp; penyelamatan asset Pemkab Kutim, terutama mobil dan sepeda motor dinasnbs ....
- editor@ivan
- 16 Nov 2020
- 484

Gubernur Ingatkan Pegawai Pemprov Dilarang Minta THR
SAMARINDA (23/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Mencegah Tindak PidanaK ....
- editor@ivan
- 23 Apr 2022
- 468

Gubernur Isran Bahas Illegal Mining di RDP KomisinVII DPR-RI
SAMARINDA (11/4-2022)Persoalan tambang batubara illegalnbsp; akan dibahas Gubernur Kaltim Isran Noor ....
- editor@ivan
- 11 Apr 2022
- 465

DPRD Kutim Usulkan ASKB ke Mendagri
SANGATTA (20/2-2021)Setelah KPU Kutim menetapkan dan mengumumkan pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Ka ....
- editor@ivan
- 20 Feb 2021
- 1096