Kutim

Distribusi Mobnas di Kutim, Kewenangan Bupati

Distribusi Mobnas di Kutim, Kewenangan Bupati

SANGATTA (2/11)

Penggunaan mobil dinas Pemkab Kutim, kewenangannya ada di Bupati Kutim sementara kendaraan sepeda motor masing-masing kepala OPD.  Namun berapa banyak jumlah kendaraan dinas (Randis) terutama mobil, disebutkan Kepala Bidang Aset (Babid) BPKAD Kutim, Supartono banyak bahkan lebih. Hanya saja, karena ada oknum ASN yang memakai lebih dari satu bakan ada yang lebih dari dua  sehingga ada pejabat yang tidak kebagian kendaraan. 

Supartono  menyatakan ada pensiunan yang bawa pulang kendaraan lebih dari satu termasuk pejabat instansi vertikal yang setelah purna tugas membawa pulang mobil dinas saat pindah kerja sehingga kendaraan kurang bagi pejabat yang masih aktif. 

“Ada salah persepsi tentang BPKAD, selama ini. Banyak pejabat yang datang minta kendaraan ke kami, padahal, BPKAD hanya melaksanakan penata usahaan aset, sementara kewenangan ada dipihak Bupati, pengelolaan pak sekda, sedangkan OPD adalah pengguna,” bebernya.

Urusan kendaraan dinas, ungkapnya,   pendistribusiannya ada di bupati karenanya  kalau ada persetujuan bupati  kendaraan itu bisa dipindahkan.  Tapi kalau tidak, seharusnya tidak bisa pindah. 

Hanya saja, ungkapnya, banyak kendaraan yang kini dipegang oleh orang yang tidak berhak seperti pensiunan, mantan pejabat instansi vertikal, bahkan ada pegawai yang pindah tugas, namun masih membawa kendaraan dinas dari Kutim ke daerah lainnya. 

Sementara BPKAD, tidak mendapat surat tembusan pemindahan kendaraan itu, sehingga BPKAD tidak mengetahui kemana kendaraan dimaksud.  Karena itu, dalam penertiban yang akan dilakukan sekarang, Supartono mengatakan, untuk kali ini tidak main-main karena merupakan perintah KPK.

Asisten Pemkesra Setda Kutim, Suko Buono, menyatakan apresiasi masalah koordinasi aset. Namun Suko sendiri mengatakan tidak tahu bagimana proses pengadaan kendaraan tersebut, yang jumlahnya hingga 4000. Termasuk pembiayaan kendaraan tersebut, termasuk pemeliharaan dan pengurusan SNK, seharusnya semuan itu jelas.

”Termasuk yang pernah dihapuskan, juga harus jelas, mekanisme seperti apa, agar semua jelas, agar semua tahu. Harus ada edarannya, agar semua yang punya hak untuk ikut lelang, ikut, sementara  pemerintah tidak dirugikan,” katanya.

Sedangkan Asisten Ekban,  Suroto, menyatakan hilangnya  1400 kendaraan berharap segera disikapi  mau diapakan. Ia mengakui wajar dalam 21 tahun kendaraan jadi banyak. “Pernah lakukan pelelangan tahun 2011 dan 2015, apakah itu termasuk atau tidak  dari jumlah 4000 kendaraan yang masih tercatat,” bebernya.

Sementara untuk penggunaan kendaraan, Suroto meminta agar ada standarisasi berdasarkan jabatan, eselon, termasuk tipe kendaraan. Sebab dirinya prihatin dengan kondisi sekarang  ada OPD tidak ada kendaraan sementar ada OPD berlebih bahkan ada staf yang gunakan mobil dinas.(SK-02)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020