Hukum dan Kriminal

Dalam Dakwaan ISM, Sejumlah Pejabat Disebut-Sebut JPU KPK

Dalam Dakwaan ISM, Sejumlah Pejabat Disebut-Sebut JPU KPK Dalam Dakwaanb ISM, Sejumlah Pejabat Disebut-Sebut JPU KPK

SAMARINDA (19/11)

Sejumlah pegawai Pemkab Kutim, mulai panas dingin bakal terkait kasus gratifikasi terhadap Ism – Bupati Kutim.  Ini tiada lain, nama-nama mereka disebut-sebut telah memberikan sejumlah uang kepada Ism.

Dalam sidang PN Tipikor Samarinda, Kamis (19/11) diungkapkan, melalui Mus dan Sur masing-masing Kepala Bappenda Kutim dan BPKAD, Ism mendapat fee proyek dari kontrak proyek yang dikerjakan AMY -  Direktur PT Turangga Triditya Perkasa, DA  -  Direktur CV Nulaza Karya dan Sarita – Direktur CV Anugrah.

Dari ke 3 kontraktor, Ism menerima miliaran rupiah yang dikumpulkan Mus, Sur dan AET. Sebelumnya, AMY, DA dan Sarlita diminta memberi fee sebesar 15 persen dari nilai kontrak. Sementara EUF – Ketua DPRD Kutim menerima uang dari DA sebesar Rp780 juta. “Uang dari DA kepada EUF  terkait dengan proyek yang dikerjakan DA dimana paket pekerjaannya dari pokok pikiran EUF,” beber tim JPU KPK.

Sementara Ism disebut-sebut memerintahkan Mus, Sur dan AET untuk mencari uang guna membiayai operasionalnya. Selain dari rekanan Pemkab Kutim, Ism juga mendapat uang dari pejabat Pejabat Pemkab Kutim.

Para bawahan Ism ini memberikan uang dalam jumlah besar diantaranya Kadis Pendidikan, Roma Malau, Juliansyah – Kabag Keuangan DPRD Kutim, serta Teddy F – Kabid Aset pada BPKAD Kutim, sementara UEF menerima uang dan barang dari DA.

Bahkan dari Tedy Febrian uang yang diterima Ism dijelaskan  lebih Rp2 M, dimana  uang yang diserahkan Tedy merupakan uang yang dikumpulkan Tedy  dari sejumlah rekanan yang mendapat pekerjaan di BPKAD Kutim. 

“Hadiah atau pemberian yang diterima Ism dan EUF tiada lain karena jabatannya, sehingga perbuatan yang dilakukan Ism bersama istrinya bertentangan dengan UU Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi,” sebut tim Jaksa KPU Kutim.

Diungkapkan pemberian uang oleh sejumlah pejabat Pemkab Kutim, selain bertentangan dengan UU Tindak Pidana Korupsi juga UU ASN serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (12/07/08)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020