
SAMARINDA (23/4-2021)
Mencegah Tindak Pidana
Korupsi (Tipikor) sekaligus pengendalian gratifiksi terkait Hari Raya, Gubernur
Kaltim Isran Noor menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian
Gratifikasi Terkait Hari Raya, Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan SE pelarangan.
Kepala Biro ADPIM Setda Kaltim M Syafranuddin menerangkan
SE Gubernur Kaltim ini mengacu SE Pimpinan
KPK-RI Nomor 09 Tahun 2022. Sedangkan inti dari SE Gubernur Kaltim tertanggal
12 April 2022 ini yakni menekankan jajaran Pemprov Kaltim dalam menyambut Hari
Raya Idul Fitri dan hari raya besar lainnya tidak dilaksanakan secara
berlebihan yang menyebabkan terjadi peningkatan pengeluaran yang tidak dibutuhkan.
Pegawai Pemprov, lanjut Ivan
diminta peka terhadap kondisi lingkungan sosial dan menjadi teladan atau contoh
kepada masyarakat lainnya. Demikian dalam hal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk
penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan
jabatan dan berlawanan dengan kewajiban ataus tugas yang diemban.
Gubernur, kata Jubir
Gubernur Kaltim ini, mengimbau semua pegawai tidak memanfaatkan kondisi pandemi
Covid 19 atau Hari Raya untuk melakukan perbuatan atau tindakan koruptif yang
dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik. “Jika tetap dilanggar berisiko
sanksi pidana,†terangnya seraya menerangkan imbauan gubernur ini tertera dalam
SE Gubernur Nomor 065/1660/Itprov/2022.
Ia melanjutkan, ada 9 point
yang harus menjadi perhatian semua pegawai Pemprov Kaltim terkait pencegahan
Tipikor dan Gratifikasi di perayaan hari raya atau hari besar lainnya. Salah satu
point terpenting, sebutnya, dilarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR
baik secara individu atau mengatasnamakan instituisi pemerintah kepada masyarakat,
perusahaan dan atau PNS atau penyelenggaran lainnya.
Kalau menerima bingkisan
makanan atau minuman, dengan pertimbangan mudah rusak disarankan segera
diserahkan ke panti asuhan, panti jompo atau yang membutuhkan seperti korban bencana
alam namun tetap melapor ke Unit
Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya.
“Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing-masing OPD
ke KPK,†tandasnya seraya menambahkan SE Gubernur Kaltim ini sudah disebarluaskan
ke semua OPD.(SK06)
Berita Lainnya

PMI Kaltim Peduli Kalsel
SAMARINDA (21/1-2021)Ingin meringankan beban korban banjir di Kalsel, sejumlah bantuan di kirim PMI ....
- editor@ivan
- 21 Jan 2021
- 549

KB : 25 Persen Karyawan Terpapar, Perusahaan Hentikan Operasi
SANGATTA (7/7-2021)Pemkab Kutim minta perusahaan untuk mentaati surat edaran (SE) Bupati Kutim nomor ....
- editor@ivan
- 07 Jul 2021
- 412

Disbun Kembangkan Pala dan Serai Wangi
SAMARINDA (12/12-2020)Potensi perkebunan masih terbuka di Kaltim, karenanya selain mendorong pengemb ....
- editor@ivan
- 12 Des 2020
- 723

Hari ini, 2 Penyuap Pejabat Pemkab Kutim Divonis
SAMARINDA (30/11-2020)Dua terdakwa penyuap pejabat Pemkab Kutim yakni AMY dan DA, hari ini dijadwalk ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 506

Belum Dipastikan Jadwal Presiden Berkemah di IKN
SAMARINDA (25/2-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; RencanaP ....
- editor@ivan
- 25 Feb 2022
- 631