
SANGATTA (28/7-2021)
Mencegah prilaku korupsi yang menimpa  aparatur negeri sipil (ASN), Pemkab Kutim secara bertahap menggelar Sosialisasi Gerakan Anti Gratifiasi (GRATIS). Gerakan moral yang diharapkan terus digayungkan hingga level terendah ini bertujuan mencegah terulangnya kasus korupsi di Pemkab Kutim. Salah satu cara yang tergolong ampuh yakni dengan gaya hidup sederhana, apa adanya sesuai dengan kemampuan.
 “Pemberantasan korupsi harus ada integritas antara pencegahan dan penindakan. Karena hal itu bakal sia-sia apabila hanya dilakukan tindakan setelah korupsi terjadi,†sebut Bupati Ardiansyah.
Sosialisasi Gratis yang digelar Pemkab Kutim secara virtual ini, diharapkan Bupati Ardiansyah tidak mengurangi semangat Pemkab Kutim untuk melawan segala bentuk praktik KKN yang dapat merusak pembangunan.
Pria yang akrab disapa Didi ini, menyebutkan, hal terpenting dalam memerangi segala bentuk KKN yakni melakukan pencegahan secara dini dari diri sendiri. “Perilaku jujur dan bersih dalam melaksanakan amanat, menjadi pondasi. Sehingga sebagai pegawai atau penyelenggara negara tidak mudah terbawa arus yang dapat merusak diri sendiri maupun orang lain terlebih rakyat,†sebut Ardiansyah.
Beberapa kasus korupsi yang terjadi di Kutim dalam beberapa tahun terakhir, diakui Didi merupakan pembelajaran penting yang tidak boleh terjadi lagi di era kepemimpinannya. “Godaan sebagai pejabat itu banyak, dan bentuknya macam-macam karenanya bentengi diri sejak dini,†imbuhnya.
Sugiarto - Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) menyebutkan dibutuhkan pendekatan mandiri terkait pencegahan KKN. Selain itu, perlu  inovasi untuk menumbuhkan budaya kerja yang tidak korupsi di kalangan pegawai. “Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas,†jelas Sugiarto.
Disebutkan, UU memberikan kewajiban bagi ASN atau penyelenggara negara untuk melaporkannya kepada KPK. Disebutkan, setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. “Jika pejabat publik menerima hadiah atau gratifikasi, maka harus segera melaporkan kepada Inspektorat secara internal, agar kemudian diteruskan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi,†terang Sugiarto seraya menyebutkan waktu pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari setelah menerima gratifikasi.(SK3)
Berita Lainnya

Pemprov Mendukung Program ASKB
SAMARINDAnbsp; (27/2-2021)Program kerja yang diusung Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wabup Kasmidi Bu ....
- editor@ivan
- 27 Feb 2021
- 661

CALHAJ BALIKPAPAN SUDAH MASUK ASRAMA HAJI BATAKAN,
BALIKPAPAN (5/5)nbsp;marhabannbsp;calon hajinbsp; kaltim semoga menjadihaji mabrur, kalimat yang mem ....
- editor@ivan
- 05 Mei 2025
- 25

Wakil Ketua DPD - RI Kecelakaan Di Kukar
SANGATTA (5/12-2020)Wakil Ketua DPD RI Mahyudin, Sabtu (5/12) dikabarkan mengalami kecelakaan di Ja ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 898

Isran Janji Sediakan Rp2 M Untuk Ponpes Al-Hikmah Biduk-Biduk
SAMARINDA (1/1-2021)Melihat perkembangan Ponpes Al-Hikmah Desa Teluk Sumbangm Kecamatan Biduk-Biduk, ....
- editor@ivan
- 01 Jan 2021
- 516

Pagi Ini, Joni Angkat Sumpah Jadi Ketua DPRD Kutim
SANGATTA (5/11)Joni Sekretaris DPC PPP Kutim, hari ini akan mengemban amanah besar yakni sebagai Ke ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 891