Kutai Timur

Cegah Dini, Hidup Apa Adanya Cara Mencegah Korupsi

Cegah Dini, Hidup Apa Adanya Cara Mencegah Korupsi Sosialisasi pencegahan KKN di Pemkab Kutim

SANGATTA (28/7-2021)

Mencegah prilaku korupsi yang menimpa   aparatur negeri sipil (ASN), Pemkab Kutim secara  bertahap menggelar Sosialisasi Gerakan Anti Gratifiasi (GRATIS). Gerakan moral yang diharapkan terus digayungkan hingga level terendah ini bertujuan mencegah terulangnya kasus korupsi di Pemkab Kutim. Salah satu cara yang tergolong ampuh yakni dengan gaya hidup sederhana, apa adanya sesuai dengan kemampuan.

 “Pemberantasan korupsi harus ada  integritas antara pencegahan dan penindakan. Karena hal itu bakal sia-sia apabila hanya dilakukan tindakan setelah korupsi terjadi,” sebut Bupati Ardiansyah.

Sosialisasi Gratis  yang digelar Pemkab Kutim secara virtual ini, diharapkan Bupati Ardiansyah tidak mengurangi semangat Pemkab Kutim untuk melawan segala bentuk praktik KKN yang dapat merusak pembangunan.

Pria yang akrab disapa Didi ini, menyebutkan,  hal  terpenting dalam memerangi segala bentuk KKN yakni melakukan pencegahan secara dini dari diri sendiri.  “Perilaku jujur dan bersih  dalam melaksanakan amanat, menjadi pondasi. Sehingga sebagai pegawai atau penyelenggara negara tidak mudah terbawa arus yang dapat merusak diri sendiri maupun orang lain terlebih rakyat,” sebut Ardiansyah.

Beberapa kasus korupsi yang terjadi di Kutim dalam beberapa tahun terakhir, diakui Didi merupakan pembelajaran penting yang tidak boleh terjadi lagi di era kepemimpinannya. “Godaan sebagai pejabat itu banyak, dan bentuknya macam-macam karenanya bentengi diri sejak dini,” imbuhnya.

Sugiarto -  Group Head Program Pengendalian Gratifikasi dan Pelayanan Publik Komisi Pemberantasan Koripsi (KPK) menyebutkan dibutuhkan pendekatan mandiri terkait pencegahan KKN.  Selain itu, perlu   inovasi untuk menumbuhkan budaya kerja yang tidak korupsi di kalangan pegawai. “Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas,” jelas Sugiarto.

Disebutkan, UU memberikan kewajiban bagi ASN  atau penyelenggara negara untuk melaporkannya kepada KPK. Disebutkan,  setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas atau kewajiban penerima. “Jika pejabat publik menerima hadiah atau gratifikasi, maka harus segera melaporkan kepada Inspektorat secara internal, agar kemudian diteruskan kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi,” terang Sugiarto seraya menyebutkan waktu  pelaporan gratifikasi maksimal 30 hari setelah menerima gratifikasi.(SK3)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020