
JAKARTA (25/1-2021)
Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1) besok mulai menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK telah menerima permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, wali kota, dan bupati 2020 sebanyak 136 permohanan. Atas permohonan tersebut, MK telah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dengan 132 perkara teregistrasi.
Ia menyebutkan, empat permohonan gugur atau tidak akan disidangkan MK yakni Kota Magelang yang telah dicabut kembali oleh pemohon, kemudian Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya karena memiliki akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) ganda.Â
Fajar menegaskan ruang lingkup kewenangan MK dalam sengketa Pilkada Tahun 2020 hanya dalam soal perkara hasil pemilihan (PHP). Tak hanya itu, MK juga member patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan. “Pihak-pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU nomor 8 tahun 2015 pasal 158,†terangnya.
Dalam perkara PHP, pemohon harus memperhatikan selisih suara dimana dalam UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan. Disebutkan, patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah yakni untuk provinsi yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta selisih suara adalah 2 persen sedanhkan dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta diatas 12 juta selisihnya 0,5 persen.
Sedangkan untuk kabupaten dan kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.Â
Diuraikan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi.(sK012)
Berita Lainnya

Karangan Seberang, Kaya Sumber Daya Alam
SANGATTA (19/11)Desa Karangan Seberang, belum lama ininbsp; menjadi sasaran Sosialisasi dan Pelaksan ....
- editor@ivan
- 19 Nov 2020
- 1361

Warga Bengalon Duga Sawah Mereka Terendam Lumpur Tambang
SANGATTA (29/3-2022)DinasLingkungan Hidup (LH) Kutim, nbsp;Selasa (29/3), kembali mengambil lumpur d ....
- editor@ivan
- 29 Mar 2022
- 374

Kadin Kaltim Sumbang 200 Set Tabung Oksigen
SAMARINDA (7/9-2021)Kepedulian masyarakat untuk membantu Pemprov Kaltim dalam menangani korban Covid ....
- editor@ivan
- 07 Sep 2021
- 498

Distan Kutim Galan Petani Lawan Corona
SANGATTA (26/11-2020)Pandemi Covid-19nbsp; membuatnbsp; nbsp;ekonominbsp; masyarakat terganggu, bahk ....
- editor@ivan
- 26 Nov 2020
- 405

63 Atlet Kutim Siap Mendulang Medali Bagi Kaltim di PON Papua
JAYAPURA (3/10-2021)Mendukung Tim PON Kaltim di Papua, KONI Kutim mengerahkan 53 orang yang diharapk ....
- editor@ivan
- 03 Okt 2021
- 783