JAKARTA (25/1-2021)
Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (26/1) besok mulai menggelar persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) kepala daerah (Pilkada) tahun 2020. Juru Bicara MK Fajar Laksono Soeroso mengatakan, MK telah menerima permohonan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) gubernur, wali kota, dan bupati 2020 sebanyak 136 permohanan. Atas permohonan tersebut, MK telah menerbitkan buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) dengan 132 perkara teregistrasi.
Ia menyebutkan, empat permohonan gugur atau tidak akan disidangkan MK yakni Kota Magelang yang telah dicabut kembali oleh pemohon, kemudian Kabupaten Pegunungan Bintang, Kepulauan Aru, dan Mamberamo Raya karena memiliki akta pengajuan permohonan pemohon (AP3) ganda.
Fajar menegaskan ruang lingkup kewenangan MK dalam sengketa Pilkada Tahun 2020 hanya dalam soal perkara hasil pemilihan (PHP). Tak hanya itu, MK juga member patokan yang jelas tentang selisih suara yang bisa dijadikan gugatan. “Pihak-pihak yang akan menggugat sengketa hasil pemilihan harus mengajukan gugatan ke MK dalam waktu dan syarat ketentuan yang telah diatur UU nomor 8 tahun 2015 pasal 158,” terangnya.
Dalam perkara PHP, pemohon harus memperhatikan selisih suara dimana dalam UU Pilkada telah mengatur patokan selisih suara yang bisa mengajukan gugatan. Disebutkan, patokan selisih suara yang disengketakan dengan pedoman kepada jumlah penduduk di daerah yakni untuk provinsi yang jumlah penduduknya dibawah 2 juta selisih suara adalah 2 persen sedanhkan dengan jumlah penduduk 2 juta sampai 6 juta, selisih suara 1,5 persen dan 6 juta sampai 12 juta selisihnya 1 persen serta diatas 12 juta selisihnya 0,5 persen.
Sedangkan untuk kabupaten dan kota, jumlah penduduk dibawah 150 ribu selisih suara yang bisa disengketakan adalah 2 persen, 150 ribu sampai 250 ribu 1,5 persen, 250 ribu sampai 500 ribu 1 persen dan diatas 500 ribu selisihnya 0,5 persen.
Diuraikan, Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UndangUndang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum, serta wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Humas Mahkamah Konstitusi.(sK012)
Berita Lainnya
Ismu dan Istrinya Diserahkan KPK ke Lapas Tanggerang
JAKARTA (27/8-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Manta ....
- editor@ivan
- 27 Agu 2021
- 428
SK Mendagri Belum Terbit, Gubernur Tunjuk Sekda Sebagai Plh Kepala Daerah
SAMARINDA (16/2-2021)Belum terbitnya Surat Keputusan (SK) Mendagri terkait pengangkatan Bupati dan W ....
- editor@ivan
- 16 Feb 2021
- 539
Gubenur Sulsel, Ditangkap KPK
JAKARTA (27/2-2021)Di tengah kegembiraan masyarakat dengan pelantikan sejumlahnbsp; kepala daerah di ....
- editor@ivan
- 27 Feb 2021
- 453
David : Tambah Ranjang Bisa, Tapi Menambah Nakes Sulit
SAMARINDA (13/2-2021)Kondisi ruang rawat pasien di RSU Abdoel Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda, kian ....
- editor@ivan
- 13 Feb 2021
- 545
Kajari Kutim : Kami Siap Bantu Pemkab, SKK Dari BPKAD Ditunggu
SANGATTA (5/4-2022)Setelah lama takterdengar kelanjutannya, kini masalahKendaran Dinas (Randis) mili ....
- editor@ivan
- 05 Apr 2022
- 813