Berkas Pekara Ism disatukan Dengan EUF, Mus dengan Sur dan AET Tersediri
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 719

SAMARINDA (12/11)
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, telah memberi nomor pekara terhadap 5 pejabat Pemkab Kutim yang terjaring OTT KPK. Berkas pekara yang diserahkan JPU KPK, Kamis (12/11) terdiri 3 berkas yakni atas nama Ism – Bupati Kutim disatukan dengan EUF – Ketua DPRD Kutim yang tiada lain istri Ism.
Kemudian berkas terdakwa Mus – Kepala Bappenda Kutim, disatukan dengan Sur – Kepala BPKAD, keduanya adik kakak, sementara berkas AET – Kadis PU hanya sendirian. “Untuk berkas terdakwa Ism dan UF teregrestasi Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, sementara terdakwa AET dengan nomor Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr sedangkan atas nama Mus dan Sur tercatat dengan Nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr,†terang Abdul Rahman Karim – Humas PN Tipikor Samarinda.
Terkait kappa sidang pertama digelar, ia belum bisa memastikan karena berkas pekara berdasarkan SOP diserahkan ke Ketua PN Tipikor Samarinda terlebih dahulu, kemudian penetapan majelis hakim dan panitera. “Biasanya tak lama setelah berkas diterima,†terangnya.
Penetapan nomor pekara yang menggemparkan Kaltim dan memecahkan rekor dunia dalam kasus korupsi ini, dilakukan PN Tipikor Samarinda setelah JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri – Plt Jubir KPK, Kamis (12/11) melimpahkan surat dakwaan dan berkas pekara ke PN Tipikor Samarinda.
Kelima pejabat Pemkab Kutim ini, didakwa kumulatif yakni Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Ke 5 oknum pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.
Sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Pada OTT KPK, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel, selain itu ada bukti transfer uang. Bahkan dugaan KPK ini, saat berlangsung persidangan AMY dan DA yang didakwa sebagai penyuap.(12/07)
Berita Lainnya

Riza Ajak Jajaran Pemdes Fokus Soal IDM
BALIKPAPAN(23/2-2022)nbsp;nbsp;Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan PemerintahanDesa (DPMPD) Provinsi d ....
- editor@ivan
- 23 Feb 2022
- 537

Joni : Tugas Pertama Menangani Covid19
SANGATTA (5/11)Sejumlah agenda penting akan dilaksanakan Joni, usai mengucap sumpah sebagai Ketua DP ....
- editor@ivan
- 05 Nov 2020
- 502

Dari Dinas PU, AMY Dapat Proyek Senilai Rp28 M
SAMARINDA (20/11) Tigapejabat Pemkab Kutim yakni Mus, Sur dan AET ternyata berperan dalam pencariand ....
- editor@ivan
- 20 Nov 2020
- 573

Gara-Gara KTP : Gugatan MAKIN ke KPU Kutim Menjadi Lemah
JAKARTA (2/2-2021) Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kutimyang digelar Mahkamah Konstit ....
- editor@ivan
- 02 Feb 2021
- 1920

Mendagri Tito : Satpol PP Tegakan Disiplin Tapi Harus Humanis
JAKARTA (18/7-2021)Melihat berbagai kasus timbul dari penerapan PPKM Mikro atau Darurat di sejumlah ....
- editor@ivan
- 18 Jul 2021
- 585