Berkas Pekara Ism disatukan Dengan EUF, Mus dengan Sur dan AET Tersediri
- editor@ivan
- 12 Nov 2020
- 728
suasana sidang kasus penyuapan oleh AMY dan DA di Pengadilan Negeri Samarinda
SAMARINDA (12/11)
Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, telah memberi nomor pekara terhadap 5 pejabat Pemkab Kutim yang terjaring OTT KPK. Berkas pekara yang diserahkan JPU KPK, Kamis (12/11) terdiri 3 berkas yakni atas nama Ism – Bupati Kutim disatukan dengan EUF – Ketua DPRD Kutim yang tiada lain istri Ism.
Kemudian berkas terdakwa Mus – Kepala Bappenda Kutim, disatukan dengan Sur – Kepala BPKAD, keduanya adik kakak, sementara berkas AET – Kadis PU hanya sendirian. “Untuk berkas terdakwa Ism dan UF teregrestasi Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, sementara terdakwa AET dengan nomor Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr sedangkan atas nama Mus dan Sur tercatat dengan Nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr,†terang Abdul Rahman Karim – Humas PN Tipikor Samarinda.
Terkait kappa sidang pertama digelar, ia belum bisa memastikan karena berkas pekara berdasarkan SOP diserahkan ke Ketua PN Tipikor Samarinda terlebih dahulu, kemudian penetapan majelis hakim dan panitera. “Biasanya tak lama setelah berkas diterima,†terangnya.
Penetapan nomor pekara yang menggemparkan Kaltim dan memecahkan rekor dunia dalam kasus korupsi ini, dilakukan PN Tipikor Samarinda setelah JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri – Plt Jubir KPK, Kamis (12/11) melimpahkan surat dakwaan dan berkas pekara ke PN Tipikor Samarinda.
Kelima pejabat Pemkab Kutim ini, didakwa kumulatif yakni Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.
Ke 5 oknum pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.
Sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Pada OTT KPK, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel, selain itu ada bukti transfer uang. Bahkan dugaan KPK ini, saat berlangsung persidangan AMY dan DA yang didakwa sebagai penyuap.(12/07)
Berita Lainnya
Wamenkop Ferry Kunjungi Kaltim, Gelorakan Koperasi Merah Putih
samarinda- wamenkop ri ferry juliantono, sabtu(24/5)berkunjung ke kaltim. ia tiba dibandara apt pran ....
- editor@ivan
- 24 Mei 2025
- 132
Irwan Sediakan 500 Porsi Nasi Bagi Warga Isoman
SANGATTA (27/7-2021)Peduli dengannbsp; korban Virus Corona yang melanda warga Kaltim, terutama yang ....
- editor@ivan
- 27 Jul 2021
- 585
Besok Vaksin Anti Corona Tiba di Kaltim
SAMARINDA (4/1-2021)nbsp;Vaksin anti virus corona yang diharapkan bisa melawan penyebaran virus Coro ....
- editor@ivan
- 04 Jan 2021
- 577
Keluarga Tetap Utuh Meski Covid 19 Mengamuk
SAMARINDA (29/6)Pembangunan Keluarga merupakan salah satu isu tematik dalam pembangunan nasional kar ....
- editor@ivan
- 29 Jun 2021
- 641
Korban Corona Meningkat, Pemkab Kutim Kembali Aktifkan Posko
SANGATTA (2/11)Jumlah masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kutim, terus meningkat. Hing ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2020
- 1195




