Hukum dan Kriminal

Berkas Pekara Ism disatukan Dengan EUF, Mus dengan Sur dan AET Tersediri

Berkas Pekara Ism disatukan Dengan EUF, Mus dengan Sur dan AET Tersediri suasana sidang kasus penyuapan oleh AMY dan DA di Pengadilan Negeri Samarinda

SAMARINDA (12/11)

Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, telah memberi nomor pekara terhadap 5 pejabat Pemkab Kutim yang terjaring OTT KPK. Berkas pekara yang diserahkan JPU KPK, Kamis (12/11) terdiri 3 berkas yakni atas nama Ism – Bupati Kutim disatukan dengan EUF – Ketua DPRD Kutim yang tiada lain istri Ism.

Kemudian berkas terdakwa Mus – Kepala Bappenda Kutim, disatukan dengan Sur – Kepala BPKAD, keduanya adik kakak, sementara berkas AET – Kadis PU hanya sendirian. “Untuk berkas terdakwa Ism dan UF teregrestasi Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr, sementara terdakwa AET dengan nomor  Nomor 38/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr sedangkan atas nama Mus dan Sur tercatat dengan Nomor 39/ Pid.Sus-TPK/2020/PN Smr,” terang Abdul Rahman Karim – Humas PN Tipikor Samarinda.

Terkait kappa sidang pertama digelar, ia belum bisa memastikan karena berkas pekara berdasarkan SOP diserahkan ke Ketua PN Tipikor Samarinda terlebih dahulu, kemudian penetapan majelis hakim dan panitera. “Biasanya tak lama setelah berkas diterima,” terangnya.

Penetapan nomor pekara yang menggemparkan Kaltim dan memecahkan rekor dunia dalam kasus korupsi ini, dilakukan PN Tipikor Samarinda setelah JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri – Plt Jubir KPK, Kamis (12/11) melimpahkan surat dakwaan dan berkas pekara ke PN Tipikor Samarinda.

Kelima pejabat Pemkab Kutim ini, didakwa kumulatif yakni   Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Sedangkan dakwaan kedua, Pasal 12B UU Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1  ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1  KUHPidana.

Ke 5 oknum pejabat Pemkab Kutim ini ditangkap KPK karena didakwa menerima hadiah atau pemberian dari AMY dan DA yang kini sudah menjalani persidangan di PN Tipikor Samarinda.  

Sebagai penyelenggara negara, perbuatan terdakwa melanggar UU Tindak Pidana Korupsi. Pada OTT  KPK, Kamis (2/7) lalu, ditemukan sejumlah bukti diantaranya uang dan dokumen keuangan lainnya termasuk bukti pembayaran tiket pesawat dan hotel, selain itu ada bukti transfer uang. Bahkan dugaan KPK ini,  saat berlangsung persidangan AMY dan DA yang didakwa sebagai penyuap.(12/07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020