JAKARTA (2/2-2021)
Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kutim
yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2) membuat kubu Ardiansyah
Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) tersenyum ketika kuasa hukum mereka Donal
Fariz, mengungkapkan surat Lulu Kinsu ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil
(Dukcapil) Kemendagri, justru menguntungkan peraih suara terbanyak di Pilkada
Kutim ini.
Seraya membuka-buka dokumen jawaban pasangan ASKB
sebagai para terkait dalam gugatan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN),
Donal Fariz sempat berterima kasih kepada Lulu Kinsu karena suratnya semakin
memperkuat sanggahan ASKB.
“Dalam surat Dirjen Dukcapil
Kemendari Nomor :471.1/107/Dukcapil,
dijelaskan KTP electronic yang
diterbitkan oleh Disdukcapil adalah tidak terindikasi ganda dengan NIK yang
berbeda dan orang yang sama, jika penduduk merekam KTP electronik lebih dari
sekali maka perekaman yang kedua dan selanjutnya tidak dapat diterbitkan KTP
elctroniknya, jadi terimaksih kepada pemohon yang telah membantu menyediakan
jawaban untuk kami terkait dengan KTP El,” sebut Donal Fariz dalam persidangan
yang dipimpin Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim MK.
Terkait dugaan penyalahgunaan KTP yang diajukan
pasangan MAKIN melalui kuasa hukumnya, semakin terungkap KPT el yang sempat
diperlihatkan ke majelis pada pekan lalu, ternyata tidak semua terbit tahun
2020 atau yang dapat digunkana untuk memberikan suara di Pilkada Kutim.
Bahkan beberapa KTP, ternyata sudah ada sejak
beberapa tahun silam. Secara kasat mata, dugaan penyalahgunaan KTP yang menjadi
argumen MAKIN semakin lemah. Terlebih ketika Bawaslu Kutim menyatakan selama
pemungutan suara tidak ada masalah dengan KTP pemilih. “Selama Pilkada Kutim
tahun 2020 tidak ada masalah dengan KTP el yang menjadi salah satu syarat warga
untuk memberikan suaranya di TPS,” terang Muhammad Idris - Divisi Hukum Humas
dan Data Informasi yang datang bersama Budi Wibowo – anggota Bawaslu Kutim.
Dalam
persidangan sebelumnya, MAKIN melalui Franditya Utomo dan Harli Muin advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat
PDI Perjuangan, mengugat KPU Kutim
dengan alasan adanya KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan
Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan
ASKB.
Pasangan
MAKIN, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember
2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian
- Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289
suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak
71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara
ASKB berkurang menjadi 51.535.
Berdasarkan
keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat,
PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak
71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih
16,747 lembar. (sK12)
Berita Lainnya
Setryowati Kagum Kutim, Doakan Kutim Tambah Maju Bersama ASKB
SANGATTA (2/3-2021)Usai melakukan serah terima jabatan di Kejati Kaktim, Setyowati mantan Kajari Ku ....
- editor@ivan
- 02 Mar 2021
- 392
Idris : Pilkada di Kaltim, Sukses
SAMARINDA (19/1-2021)Masalah Pilkada Tahun 2020 yang digelar di Kaltim, menjadi topik pembicaraan an ....
- editor@ivan
- 19 Jan 2021
- 716
Jauhar : Corona Menggila, Kutim Bakal Lakukan Jam Malam
SANGATTA (10/11)Terus bertambahnya korban Virus Corona di Kutim, Pemkab Kutim berencana meningkatkan ....
- editor@ivan
- 10 Nov 2020
- 345
Pemkab Kutim Buat Sekat Dalam Kota, Kendaraan Dialihkan Dijalan Khusus
SANGATTA (25/7-2021)Mencegah mobilitas warga Kutim terutama di Sangatta Utara demi tidak meluasnya p ....
- editor@ivan
- 25 Jul 2021
- 793
Tanah dan Air se Indonesia Bersatu di IKN
BALIKPAPAN (14/3-2022)Presiden Joko Widodo (Jokowi)memimpin prosesi penyatuan tanah dan air se Indon ....
- editor@ivan
- 14 Mar 2022
- 340