Nasional

Gara-Gara KTP : Gugatan MAKIN ke KPU Kutim Menjadi Lemah

Gara-Gara KTP : Gugatan MAKIN ke KPU Kutim Menjadi Lemah kuasa hukum pasangan ASKB saat menyampaikan data terkait KTP elektronika yang sempat dibawa kuasa hukum MAKIN ke MK

JAKARTA (2/2-2021)

                Sidang Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilkada Kutim yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (2/2) membuat kubu Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) tersenyum ketika kuasa hukum mereka Donal Fariz, mengungkapkan surat Lulu Kinsu ke Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, justru menguntungkan peraih suara terbanyak di Pilkada Kutim ini.

                Seraya membuka-buka dokumen jawaban pasangan ASKB sebagai para terkait dalam gugatan pasangan Mahyunadi – Lulu Kinsu (MAKIN), Donal Fariz sempat berterima kasih kepada Lulu Kinsu karena suratnya semakin memperkuat sanggahan ASKB.

“Dalam surat Dirjen Dukcapil Kemendari  Nomor :471.1/107/Dukcapil, dijelaskan  KTP electronic yang diterbitkan oleh Disdukcapil adalah tidak terindikasi ganda dengan NIK yang berbeda dan orang yang sama, jika penduduk merekam KTP electronik lebih dari sekali maka perekaman yang kedua dan selanjutnya tidak dapat diterbitkan KTP elctroniknya, jadi terimaksih kepada pemohon yang telah membantu menyediakan jawaban untuk kami terkait dengan KTP El,” sebut Donal Fariz dalam persidangan yang dipimpin Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim MK.

                Terkait dugaan penyalahgunaan KTP yang diajukan pasangan MAKIN melalui kuasa hukumnya, semakin terungkap KPT el yang sempat diperlihatkan ke majelis pada pekan lalu, ternyata tidak semua terbit tahun 2020 atau yang dapat digunkana untuk memberikan suara di Pilkada Kutim.

                Bahkan beberapa KTP, ternyata sudah ada sejak beberapa tahun silam. Secara kasat mata, dugaan penyalahgunaan KTP yang menjadi argumen MAKIN semakin lemah. Terlebih ketika Bawaslu Kutim menyatakan selama pemungutan suara tidak ada masalah dengan KTP pemilih. “Selama Pilkada Kutim tahun 2020 tidak ada masalah dengan KTP el yang menjadi salah satu syarat warga untuk memberikan suaranya di TPS,” terang Muhammad Idris - Divisi Hukum Humas dan Data Informasi yang datang bersama Budi Wibowo – anggota Bawaslu Kutim.

Dalam persidangan sebelumnya, MAKIN melalui Franditya Utomo dan  Harli Muin advokat dan kuasa hukum BSPN Pusat PDI Perjuangan,  mengugat KPU Kutim dengan alasan adanya KTP Ganda, Penunjukan Plt Pada Dinas Kependudukan dan Capil Kutim, Pembagian Kartu Indonesia Sehat yang dijadikan alat kampanye pasangan ASKB.

Pasangan MAKIN, meminta MK memutuskan hasil rapat pleno KPU Kutim tanggal 17 Desember 2020 yang menetapkan perolehan suara pasangan MAKIN sebanyak 55.050, Awang Ferdian - Uce Prasetyo (AFI-UCE) sebanyak 25.289  suara dan pasangan Ardiansyah Sulaiman - Kasmidi Bulang (ASKB) sebanyak 71.797 suara dianulir, dimana perolehan suara MAKIN dan AFI-UCE tetap sementara ASKB berkurang menjadi 51.535.

Berdasarkan keputusan KPU Kutim, pasangan ASKB yang hanya didukung 3 Parpol yakni Demokrat, PKS dan Berkarya ditambah Perindo, berhasil mengumpulkan suara sah sebanyak 71.797 lembar, sementara pasangan MAKIN mendapat 55.050 suara atau selisih 16,747 lembar. (sK12)

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020