
SANGATTA (5/12-2020)
Meski sempat membantah telah melakukan penyuapan terhadap pemilih dengan dalih memperkuta Relawan Makin di Sangkulirang, dan uang yang ada untuk membeli sarang burung wallet ternyata AS tak berkutik ketika Panwascam Sangkulirang menemukan sejumlah bukti yang sempat dibuang di kolong rumah dekat WC.
Kasus dugaan penyuapan pemilih yang kini ditangani Panwascam Sangkulirang dan Bawaslu Kutim ini, semaki menarik. Keterangan yang dihimpun Swara Kutim, dugaan pelanggaran pasal Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016. “AS diketahui warga Sangatta Selatan, ia datang menggunakan mobil dan menginap di Penginapan Andalas Sangkulirang,†terang sumber media ini.
Disebutkan, saat beraksi, AS mendatangi pemilih yang sudah terdata tim terdahulu yang menyatakan sebagai pendukung Makin – paslon yang diusung 8 Parpol. Namun, saat beraksi membagi-bagikan uang serta fotocopy surat suara, AS ketahuan sehingga dikejar dan bersembunyi di penginapan Andalas.
Saat didatangi Panwascam, AS tak berani keluar meski untuk makan pagi, untuk menyelamatkan diri ia berdiam diri dalam kamar hingga kamar bisa dibuka beberapa jam kemudian. Namun saat dilakukan pemeriksaan dalam kamar, barang bukti yang ditemukan di TKP sudah tida ada lagi belakang dibuang dekat WC. “Barang bukti yang dibuang dekat WC itu berhasil ditemukan, semua divideokan bahkan oleh masyarakat yang menyaksikan pengambilan barang bukti,†beber sumber tadi.
Seperti diberitakan, kasus dugaan bagi-bagi uang atau money politik di Sangkulirang berhasil diendus Panwascam Sangkulirang berdasarkan laporan tim advokasi ASKB, Jumat (4/12) kemarin. “Kami melaporan berdasarkan barang bukti dan saksi kepada Panwascam Sangkulirang,†terang Fely Lung - Tim Advokasi ASKB, Fely Lung seraya menambahkan ada rekaman CCTV dan bahan kampanye.
Jika dugaan money politik terbukti di PN Sangatta, dapat dipastikan AS yang masih muda, akan mendekam di penjara setidaknya selama 3 tahun ditambah denda sedikitnya Rp200 Juta. (sK01/02/03)
Berita Lainnya

Mulai Besok, Masuk Kutim Diperiksa Satgas Covid 19
SANGATTA (4/7-2021)Maraknya penyebaran virus Corona di Kutim, membuat Satgas Covid 19 kembali melaku ....
- editor@ivan
- 04 Jul 2021
- 541

DA Juga Menerima, Dihukum 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta
SAMARINDA (30/11-2020)Sama dengan Aditya Maharani Yuono (AMY), terdakwa Deki Arianto (DA) juganbsp; ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 781

Bantuan UKM Sebesar Rp2,4 Juta Diminati, Diharap Berlanjut
SANGATTA (22/12-2020)Sebagai pelaku usaha mikro, ratusan warga Kutim, Selasanbsp; (22/12) mendaftar ....
- editor@ivan
- 22 Des 2020
- 620

Sembako Kaltim Aman Untuk 3 Bulan Kedepan
SAMARINDAnbsp; (18/7-2021)Warga masyarakat Kaltim jangan khawatir dengan ketersediaan Sembako, meski ....
- editor@ivan
- 18 Jul 2021
- 427

Isran Prihatin, Banyak Sudah Tokoh dan Tenaga Kesehatan Tumbang Karena Covid 19
SAMARINDA (24/7-2021)Meski berusaha menutup kesedihannya dengan cara mengajak tamunya atau peserta r ....
- editor@ivan
- 24 Jul 2021
- 626