
SANGATTA (21/4-2022)
Gugatan
Ogi Raharto terhadap 14 Kepala OPD Pemkab Kutim terkait lahan kantor di Bukit
Pelangi Sangatta, dibenarkan Plt Kabag Hukum Setda Kutim Januari Bayu Irawang
SH. Dalam keterangannya, Bayu mengakui kasus tanah dengan Pemkab Kutim sebagai
tergugat, banyak.
Kami di Bagian Hukum ini, ujar Bayu hampir setiap
pekan mengikuti persidangan perdata terkait gugatan lahan. Meskipun banyak,
diakui Pemkab Kutim siap menghadapi
semua gugatan masyarakat karena apa yang dilakukan Pemkab Kutim
selama sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Semua bukti ada, dimana
riwayat tanahnya jelas. Hingga sekarang sudah ada sertifikatnya. Bukti pembebasan, termasuk pembayarannya
jelas. Makanya, kami tidak ada masalah. Ini masalah waktu saja yang harus
terkuras menghadapi gugatan tersebut,†ungkapnya.
Terkait gugatan Ogi Raharto terhadap mantan Sekda
Kutim Irawansyah kemudian 14 Kepala OPD, diakuinya semua menjadi atensi Bagian
Hukum karena semua sudah memberikan kuasa hukum. “Memang selama ini, Kepala OPD
itu hanya menempati kantor yang ada sedangkan pembebasannya dilakukan melalui
Tim Pemkab Kutim yang melibatkan banyak pihak,†bebernya.
Disinggung apakah menghadapi gugatan masyarakat
akan melibatkan pihak Kejari Kutim sebagai pengacara negara, ia menyebutkan untuk
sementara belum karena dokumen yang dimiliki masih lengkap dan kuat. “Tidak
semua perkara perdata pemkab harus melibatkan Kejari. Karena kalau kami
anggap tidak berat,†jelasnya.
Terkait banyaknya gugatan masyarakat, pria yang akrab
disapa Bayu ini menyebut sebagai hal wajar. Ia menyatakan, gugatan yang disampaikan
merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperjuangkan apa yang menurut mereka sebagai haknya. “Pemerintah tentu taat hukum, alau memang pemerintah kalah, pasti akan
dibayar. Tapi kami optimis lahan yang kini digunakan pemerintah itu sah milik
Pemkab, berdasarkan bukti sertifikat yang ada,†katanya.
Seperti diberitakan, 14 Kepala OPD Pemkab Kutim
digugat Ogi Raharto terkait lahan di Bukit Pelangi yang kini menjadi berdiri
kantor milik Pemkab Kutim. Pekara yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN)
Sangatta dengan nomor register 11/Pdt.G/2022/PN Sgt ini dilayangkan Ogi berdasarkan
foto copy perwatasan yang telah dilegalisir Kelurahan Teluk Lingga.(SK04)
Berita Lainnya

Kaltim Berlakukan PPKM Mikro Sejak Tanggal 9 Maret 2021
SAMARINDA (5/3-2021)Masih tingginya kasus Covid 19 di Kaltim, menjadi perhatian pemerintah pusat. Se ....
- editor@ivan
- 05 Mar 2021
- 745

Polres Kutim Gelar GJB, Jalan Antasari Jadi Bersih dan Asri
SANGATTA (9/4-2021)Menggelorakan semangat warga untuk menjaga limgkungannya agar tetap bersih dan as ....
- editor@ivan
- 09 Apr 2021
- 848

Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara
SANGSTTA (28/12-2020)Mengira warga pedalaman tak mengerti mana uang palsu atau tidak , Sup alias Sup ....
- editor@ivan
- 28 Des 2020
- 517

Distribusi Mobnas di Kutim, Kewenangan Bupati
SANGATTA (2/11)Penggunaan mobil dinas Pemkab Kutim, kewenangannya ada di Bupati Kutim sementara kend ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2020
- 1325

BP2UPK Dukung Penghijauan Tol Balsam
SAMARINDA (23/4-2022) Badan Pengelola PanganUntuk Penghijauan Kaltim (BP2UPK) bersamaPT Jasamaraga B ....
- editor@ivan
- 23 Apr 2022
- 474