Hukum dan Kriminal

Bayu : Nggak Masalah Digugat, Dokumen Kami Lengkap

Bayu : Nggak Masalah Digugat, Dokumen Kami Lengkap Kawasan Bukit Pelangi yang merupakan areal pusat Pemerintahan Pemkab Kutim, namun belakangan kawasan ini banyak diklaim masyarakat.(Foto Ist)

SANGATTA (21/4-2022)

               Gugatan Ogi Raharto terhadap 14 Kepala OPD Pemkab Kutim terkait lahan kantor di Bukit Pelangi Sangatta, dibenarkan Plt Kabag Hukum Setda Kutim Januari Bayu Irawang SH. Dalam keterangannya, Bayu mengakui kasus tanah dengan Pemkab Kutim sebagai tergugat, banyak.

Kami di Bagian Hukum ini, ujar Bayu hampir setiap pekan mengikuti persidangan perdata terkait gugatan lahan. Meskipun banyak, diakui Pemkab Kutim siap menghadapi semua gugatan masyarakat karena apa yang dilakukan Pemkab Kutim selama sesuai dengan mekanisme yang berlaku.  “Semua bukti ada, dimana riwayat tanahnya jelas. Hingga sekarang sudah ada sertifikatnya.  Bukti pembebasan, termasuk pembayarannya jelas. Makanya, kami tidak ada masalah. Ini masalah waktu saja yang harus terkuras menghadapi gugatan tersebut,” ungkapnya.

Terkait gugatan Ogi Raharto terhadap mantan Sekda Kutim Irawansyah kemudian 14 Kepala OPD, diakuinya semua menjadi atensi Bagian Hukum karena semua sudah memberikan kuasa hukum. “Memang selama ini, Kepala OPD itu hanya menempati kantor yang ada sedangkan pembebasannya dilakukan melalui Tim Pemkab Kutim yang melibatkan banyak pihak,” bebernya.

Disinggung apakah menghadapi gugatan masyarakat akan melibatkan pihak Kejari Kutim sebagai pengacara negara, ia menyebutkan untuk sementara belum karena dokumen yang dimiliki masih lengkap dan kuat. “Tidak semua perkara perdata pemkab  harus melibatkan Kejari. Karena kalau kami anggap tidak berat,” jelasnya.

Terkait banyaknya gugatan masyarakat, pria yang akrab disapa Bayu ini menyebut sebagai hal wajar. Ia menyatakan, gugatan yang disampaikan merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperjuangkan  apa yang menurut mereka sebagai haknya.  “Pemerintah tentu taat hukum, alau memang pemerintah kalah, pasti akan dibayar. Tapi kami optimis lahan yang kini digunakan pemerintah itu sah milik Pemkab, berdasarkan bukti sertifikat yang ada,” katanya.  

 

Seperti diberitakan, 14 Kepala OPD Pemkab Kutim digugat Ogi Raharto terkait lahan di Bukit Pelangi yang kini menjadi berdiri kantor milik Pemkab Kutim. Pekara yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN) Sangatta dengan nomor register 11/Pdt.G/2022/PN Sgt ini dilayangkan Ogi berdasarkan foto copy perwatasan yang telah dilegalisir Kelurahan Teluk Lingga.(SK04)

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020