
SANGATTA (21/4-2022)
Gugatan
Ogi Raharto terhadap 14 Kepala OPD Pemkab Kutim terkait lahan kantor di Bukit
Pelangi Sangatta, dibenarkan Plt Kabag Hukum Setda Kutim Januari Bayu Irawang
SH. Dalam keterangannya, Bayu mengakui kasus tanah dengan Pemkab Kutim sebagai
tergugat, banyak.
Kami di Bagian Hukum ini, ujar Bayu hampir setiap
pekan mengikuti persidangan perdata terkait gugatan lahan. Meskipun banyak,
diakui Pemkab Kutim siap menghadapi
semua gugatan masyarakat karena apa yang dilakukan Pemkab Kutim
selama sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Semua bukti ada, dimana
riwayat tanahnya jelas. Hingga sekarang sudah ada sertifikatnya. Bukti pembebasan, termasuk pembayarannya
jelas. Makanya, kami tidak ada masalah. Ini masalah waktu saja yang harus
terkuras menghadapi gugatan tersebut,†ungkapnya.
Terkait gugatan Ogi Raharto terhadap mantan Sekda
Kutim Irawansyah kemudian 14 Kepala OPD, diakuinya semua menjadi atensi Bagian
Hukum karena semua sudah memberikan kuasa hukum. “Memang selama ini, Kepala OPD
itu hanya menempati kantor yang ada sedangkan pembebasannya dilakukan melalui
Tim Pemkab Kutim yang melibatkan banyak pihak,†bebernya.
Disinggung apakah menghadapi gugatan masyarakat
akan melibatkan pihak Kejari Kutim sebagai pengacara negara, ia menyebutkan untuk
sementara belum karena dokumen yang dimiliki masih lengkap dan kuat. “Tidak
semua perkara perdata pemkab harus melibatkan Kejari. Karena kalau kami
anggap tidak berat,†jelasnya.
Terkait banyaknya gugatan masyarakat, pria yang akrab
disapa Bayu ini menyebut sebagai hal wajar. Ia menyatakan, gugatan yang disampaikan
merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperjuangkan apa yang menurut mereka sebagai haknya. “Pemerintah tentu taat hukum, alau memang pemerintah kalah, pasti akan
dibayar. Tapi kami optimis lahan yang kini digunakan pemerintah itu sah milik
Pemkab, berdasarkan bukti sertifikat yang ada,†katanya.
Seperti diberitakan, 14 Kepala OPD Pemkab Kutim
digugat Ogi Raharto terkait lahan di Bukit Pelangi yang kini menjadi berdiri
kantor milik Pemkab Kutim. Pekara yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN)
Sangatta dengan nomor register 11/Pdt.G/2022/PN Sgt ini dilayangkan Ogi berdasarkan
foto copy perwatasan yang telah dilegalisir Kelurahan Teluk Lingga.(SK04)
Berita Lainnya

Presiden Tiba Di Balikpapan : Terima Kasih Pak Gubernur
BALIKPAPANnbsp; (13/3-2021)Setelah menempuh penerbanganhampir 2 jam, pukul 16.10 wita, Pesawat Kepre ....
- editor@ivan
- 13 Mar 2022
- 400

Hadi : Sekolah Wajib Galakan Semangat Cinta LH
BALIKPAPAN nbsp;(6/4-2021)nbsp;Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menilai sekolah yang menerapkan pr ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2021
- 434

KOMISI B gelar rakor dengan mitra kerjanya
Sangattta,swara kutim (16/1)MENGAWALI aktifitasnya di tahun anggaran 2025, Komisi B DPRDKutim, rabu ....
- penulis@VAN
- 16 Jan 2025
- 95

Sa'bani Mnta Nakes Diperhatikan
SAMARINDA (30/1-2021)nbsp;Keberhasilan pelaksanaannbsp; vaksinasi Covid-19 diakuinbsp; Sekretaris Da ....
- editor@ivan
- 30 Jan 2021
- 477

Ekspor Non Migas Kaltim Naik Berkat UMKM
SAMARINDA (14/4-2022)Pelaku UMKMdi Kaltim memberi nilai penting terhadap ekspor non migas, sehingga ....
- editor@ivan
- 14 Apr 2022
- 340