SANGATTA (21/4-2022)
Gugatan
Ogi Raharto terhadap 14 Kepala OPD Pemkab Kutim terkait lahan kantor di Bukit
Pelangi Sangatta, dibenarkan Plt Kabag Hukum Setda Kutim Januari Bayu Irawang
SH. Dalam keterangannya, Bayu mengakui kasus tanah dengan Pemkab Kutim sebagai
tergugat, banyak.
Kami di Bagian Hukum ini, ujar Bayu hampir setiap
pekan mengikuti persidangan perdata terkait gugatan lahan. Meskipun banyak,
diakui Pemkab Kutim siap menghadapi
semua gugatan masyarakat karena apa yang dilakukan Pemkab Kutim
selama sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Semua bukti ada, dimana
riwayat tanahnya jelas. Hingga sekarang sudah ada sertifikatnya. Bukti pembebasan, termasuk pembayarannya
jelas. Makanya, kami tidak ada masalah. Ini masalah waktu saja yang harus
terkuras menghadapi gugatan tersebut,” ungkapnya.
Terkait gugatan Ogi Raharto terhadap mantan Sekda
Kutim Irawansyah kemudian 14 Kepala OPD, diakuinya semua menjadi atensi Bagian
Hukum karena semua sudah memberikan kuasa hukum. “Memang selama ini, Kepala OPD
itu hanya menempati kantor yang ada sedangkan pembebasannya dilakukan melalui
Tim Pemkab Kutim yang melibatkan banyak pihak,” bebernya.
Disinggung apakah menghadapi gugatan masyarakat
akan melibatkan pihak Kejari Kutim sebagai pengacara negara, ia menyebutkan untuk
sementara belum karena dokumen yang dimiliki masih lengkap dan kuat. “Tidak
semua perkara perdata pemkab harus melibatkan Kejari. Karena kalau kami
anggap tidak berat,” jelasnya.
Terkait banyaknya gugatan masyarakat, pria yang akrab
disapa Bayu ini menyebut sebagai hal wajar. Ia menyatakan, gugatan yang disampaikan
merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperjuangkan apa yang menurut mereka sebagai haknya. “Pemerintah tentu taat hukum, alau memang pemerintah kalah, pasti akan
dibayar. Tapi kami optimis lahan yang kini digunakan pemerintah itu sah milik
Pemkab, berdasarkan bukti sertifikat yang ada,” katanya.
Seperti diberitakan, 14 Kepala OPD Pemkab Kutim
digugat Ogi Raharto terkait lahan di Bukit Pelangi yang kini menjadi berdiri
kantor milik Pemkab Kutim. Pekara yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN)
Sangatta dengan nomor register 11/Pdt.G/2022/PN Sgt ini dilayangkan Ogi berdasarkan
foto copy perwatasan yang telah dilegalisir Kelurahan Teluk Lingga.(SK04)
Berita Lainnya
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (3) : Sepengetahuan Ism, EUF menerima uang dari DA
DA - seorang pengusaha muda di Sangatta dan yang kini sedang menanti putusan Majelis Hakim PN Tipiko ....
- editor@ivan
- 25 Nov 2020
- 548
Arafah Memutih Saat Wukuf
SANGATTA (19/7-2021)Usai melaksanakan shalat dzuhur yang dijamak dengan asar (18.15 Wita di Kaltim,r ....
- editor@ivan
- 19 Jul 2021
- 912
Hasan Wafat Saat Shalat Dzuhur
SAMARINDA (3/2-2021)Seorang pria bernama Hasan warga Benua Puhun Kecamatan Muara Kaman Kukar, wafat ....
- editor@ivan
- 03 Feb 2021
- 859
Jauhar : UMKM Didorong Terus Bergerak Meski Corona Mewabah
SANGATTA (1/11) UMKM harus digerakan terlebih di tengah mewabahnyaVirus Corona, karena UMKM bisa mem ....
Isran Harapkan ASKB Segera Lakukan Penataan Agar Kutim Lebih Maju Lagi
SAMARINDA (8/3-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor menaruh harapan besar kepada Ardiansyah Sulaiman dan ....
- editor@ivan
- 08 Mar 2021
- 607