SANGATTA (21/4-2022)
Gugatan
Ogi Raharto terhadap 14 Kepala OPD Pemkab Kutim terkait lahan kantor di Bukit
Pelangi Sangatta, dibenarkan Plt Kabag Hukum Setda Kutim Januari Bayu Irawang
SH. Dalam keterangannya, Bayu mengakui kasus tanah dengan Pemkab Kutim sebagai
tergugat, banyak.
Kami di Bagian Hukum ini, ujar Bayu hampir setiap
pekan mengikuti persidangan perdata terkait gugatan lahan. Meskipun banyak,
diakui Pemkab Kutim siap menghadapi
semua gugatan masyarakat karena apa yang dilakukan Pemkab Kutim
selama sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Semua bukti ada, dimana
riwayat tanahnya jelas. Hingga sekarang sudah ada sertifikatnya. Bukti pembebasan, termasuk pembayarannya
jelas. Makanya, kami tidak ada masalah. Ini masalah waktu saja yang harus
terkuras menghadapi gugatan tersebut,” ungkapnya.
Terkait gugatan Ogi Raharto terhadap mantan Sekda
Kutim Irawansyah kemudian 14 Kepala OPD, diakuinya semua menjadi atensi Bagian
Hukum karena semua sudah memberikan kuasa hukum. “Memang selama ini, Kepala OPD
itu hanya menempati kantor yang ada sedangkan pembebasannya dilakukan melalui
Tim Pemkab Kutim yang melibatkan banyak pihak,” bebernya.
Disinggung apakah menghadapi gugatan masyarakat
akan melibatkan pihak Kejari Kutim sebagai pengacara negara, ia menyebutkan untuk
sementara belum karena dokumen yang dimiliki masih lengkap dan kuat. “Tidak
semua perkara perdata pemkab harus melibatkan Kejari. Karena kalau kami
anggap tidak berat,” jelasnya.
Terkait banyaknya gugatan masyarakat, pria yang akrab
disapa Bayu ini menyebut sebagai hal wajar. Ia menyatakan, gugatan yang disampaikan
merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperjuangkan apa yang menurut mereka sebagai haknya. “Pemerintah tentu taat hukum, alau memang pemerintah kalah, pasti akan
dibayar. Tapi kami optimis lahan yang kini digunakan pemerintah itu sah milik
Pemkab, berdasarkan bukti sertifikat yang ada,” katanya.
Seperti diberitakan, 14 Kepala OPD Pemkab Kutim
digugat Ogi Raharto terkait lahan di Bukit Pelangi yang kini menjadi berdiri
kantor milik Pemkab Kutim. Pekara yang tercatat di Pengadilan Negeri (PN)
Sangatta dengan nomor register 11/Pdt.G/2022/PN Sgt ini dilayangkan Ogi berdasarkan
foto copy perwatasan yang telah dilegalisir Kelurahan Teluk Lingga.(SK04)
Berita Lainnya
Jauhar : Corona Menggila, Kutim Bakal Lakukan Jam Malam
SANGATTA (10/11)Terus bertambahnya korban Virus Corona di Kutim, Pemkab Kutim berencana meningkatkan ....
- editor@ivan
- 10 Nov 2020
- 338
Isran Harapkan ASKB Segera Lakukan Penataan Agar Kutim Lebih Maju Lagi
SAMARINDA (8/3-2021)Gubernur Kaltim Isran Noor menaruh harapan besar kepada Ardiansyah Sulaiman dan ....
- editor@ivan
- 08 Mar 2021
- 543
Terima Kasih Gubernur, Berau Sudah Diajak ke COP 26 UNFCCC
LONDON(13/11-2021) Bupati Berau Sri Juniarsihbersyukur bisa menjadi bagian dari delegasi Kaltim di C ....
- editor@ivan
- 13 Nov 2021
- 376
Giliran Bupati Bogor Diamankan KPK
JAKARTA (27/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; BupatiBogo ....
- editor@ivan
- 27 Apr 2022
- 554
Bupati Ardiansyah Apresiasi Kinerja Bawaslu
SANGATTA (5/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Kiner ....
- editor@ivan
- 05 Apr 2021
- 314