Hukum dan Kriminal

AMY Dituntut 2 Tahun, DA 2 Tahun 6 Bulan Ditambah Denda

AMY Dituntut 2 Tahun, DA 2 Tahun 6 Bulan Ditambah Denda AMY Dituntut 2 Tahun, DA 2 Tahun 6 Bulan Ditambah Denda

JAKARTA  (16/11)

Dua terdakwa penyuap pejabat Pemkab Kutim yakni AMY dan DA, Senin (16/11) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang diketuai Ali Fikri dengan hukuman penjara masing-masing 2 tahun dan 2 tahun 6 bulan penjara.

Selain itu, keduanya dikenankan denda masing-masing Rp200 juta untuk AMY dan Rp250 juta bagi DA.  Dalam pertimbangan hukumnya, Jakss KPP menilai  AMY dan DA sama-sama diyakni JPU KPK melanggar Pasal 5 ayat 1huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sedangkan dakwaan kedua melanggar  Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dihadpan majelis hakim yang terdiri Agung Sulistiyono – Wakil Ketua PN Samarinda sebagai ketua, Jaksa KPK selain   menuntut hukuman penjara juga menuntut  menyita sejumlah sejumlah barang bukti  untuk negara serta dipergunakan  untuk pekara lain.

Terhadap tuntutan JPU KPK, terdakwa AMY dan DA bersama penasihat hukumnya akan menyampaikan pledio pada Senin pekan depan. 

Sebelumnya, diuraikan bagaimana AMY bisa mendapatkan sejumlah proyek di Pemkab Kutim terutama di Dinas PU Kutim. Terhadap paket proyek yang ia kerjakan, AMY menyerahkan sejumlah uang yang tergolong gratifikasi kepada Ism, Mus dan Sur serta AET yang tiada lain pejabat Pemkab Kutim.

Hal sama juga dilakukan DA yang mengejarkan proyek pada Dinas Pendidikan Kutim senilai Rp45 M. Sebelumnya, DA melakukan lobi ke sejumlah pejabat termasuk UEF – Ketua DPRD Kutim agar proyek ia kerjakan “aman”.

Untuk membuat proyeknya yang berjumlah 200 lebih itu “aman” DA juga menyetorkan sejumlah uang baik kepada Ism, EUF, Mus, dan Sur.

JPU  KPK menyebutkan  pada akhir bulan Oktober 2019, telah melakukan beberapa perbuatan yang merupakan kejahatan atau pelanggaran yang ada hubungannya sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut  memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Ism, Mus, dan AWT dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara  yang bertentangan dengan kewajiban.

Awal tindak pidana gratifikasi yang menyeret sejumlah pejabat Pemkab Kutim ini, diungkapkan JPU KPK ketika Ism meminta Mus mencarikan uang sebesar Rp5 M. Kemudian, Mus memanggil AMY untuk menyediakan Rp5 M. “AMY diketahui sering mempekerjakan proyek pada Dinas PU Kutim, sedangkan uang yang sebesar Rp5 M diserahkan AMY kepada Mus dalam beberapa tahap,” terang JPU.

Di bulan Desember Tahun 2019, Mus mengetahui ada dana proyek tahun 2020 sebesar  Rp250 M yang bisa diatur paket pekerjaannya. Untuk mengatur paket yang bisa diambil fee sebesar 10 persen, sebut JPU KPK, Mus bersama Panji Asmara – Kasi Program pada Bappeda Kutim mengatur paket-paket proyeknya termasuk paket proyek yang dikerjakan AMY senilai Rp15 M. 

“Dana sebesar Rp250 M ini dilaporkan ke Ism sebagai bupati,  kemudian Ism memerintahkan Sekda Kutim Irawansyah dan Kepala Bappeda Edward Azran agar dana Rp250 M agar jangan diganggugat,” beber tim JPU KPK.

Terhadap terdakwa DA (21)  – Direktur CV Nulaza Karya diungkapkan pada 

tahun 2019 yang tidak diingat oleh DA, telah memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu kepada Ism  selaku Bupati Kuti,kemudian EUF – Ketua Anggota DPRD Kutim, Mus – Kepala Bappenda Kutim, Sur – Kepala BPKAD Kutim. “Fee itu diberikan dalam berbagai cara diantaranya kartu debit atas nama Irawansyah dengan saldo Rp100 juta, kemudian pembelian mobil, sepeda motor dan sepeda,” beber Tim JPU.

Sama dengan d AMY, Tim JPU KPK juga mengungkapkan Panji Asmara – Kasi Program Bappeda memberitahu kepada Mus, pada tahun 2020 ada dana proyek Rp250 juta yang bisa diatur paket dan feenya. Bersama Panji, Mus bertemu Ism  sehingga Ism memerintahkan Sekda Irawansyah dan Edward Azran untuk tidak menganggu proyek yang dapat digunakan sebagai dana operasional bupati.

Dari paket sebesar Rp250 M, ungkap Tim JPU KPK, pada bulan Desemebr tahun 2019 terdakwa DA atas dukungan Mus mendapat proyek pada Dinas Pendidikan senilai Rp45 M dimana fee sebesar 10 persen diberikan kepada Mus. Kesepakatan itu, setelah DA bersama Ahmad Firdaus bertemu Mus kemudian  Mus menghubungi Roma Malau sebagai Kadis Pendidikan menyatakan bahwa DA mendapat paket proyek senilai Rp45 M.

Kemudian melalui Sur – Kepala BPKAD, terdakwa DA  mendapat proyek senilai Rp5 M pada Dinas Pendidikan, dengan fee sebesar 10 persen.(12/07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020