Hukum dan Kriminal

Terlilit Utang, Emas Tetangga Disikat

Terlilit Utang, Emas Tetangga Disikat Tersangka SF (foto ist)

SANGATTA (1/1-2021)

                Seorang wanita paruh baya, berinisial SF (45) terpaksa berurusan dengan Polisi, ia dilaporkan Sa warga Km 8 Sangatta Bontang, dengan dugaan mencuri. Sa yang bertetanggaan dengan SF, tak menyangka wanita yang sudah ia kenal lama ini, melakukan aksi pencurian di rumahnya.

                Kapolres Kutim AKBP Welkly Djatmoko bersama Kasat Reskrim AKP Abdul Rauf menerangkan  Rabu (23/12) sekitar  pukul 16.00 WITA, Sa kaget mengetahui emas  raib. “Semua barang berharga korban itu disimpan dalam kamar, namun tidak dikunci. Mengetahui barang berharganya hilang, Sa lapor ke Polisi,” terang kapolres.

                Berdasarkan laporan Sa, diterjunkan tim Reskrim untuk melakukan penyelidikan di TKP. Alhasil, terang AKP Abdul Rauf, mengarah ke SF yang sebelumnya pernah bertamu. “Ketika SF dimintai keterangan, banyak keterangannya yang tak benar sehingga ketika ditanya berulang kali akhirnya mengaku telah mencuri emas dan uang Sa,” beber AKP Abdul Rauf seraya menyebutkan barang bukti sempat dibuang di kebun.

                Dalam pengakuan Sa, emas dan uang yang hilang bernilai Rp75 juta, sementara SF mengaku nekaf mencuri dikediaman tetangganya karena butuh uang karena terlilit utang. Kepada penyidik, SF mengaku sempat membayar utangnya sebesar Rp700 ribu. “Apapun alasannya, perbuatan SF melanggar Pasal 365 KHUP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” sebut Abdul Rauf.(Sk03)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020