
SANGATTA (1/1-2021)
               Seorang wanita paruh baya, berinisial SF (45)
terpaksa berurusan dengan Polisi, ia dilaporkan Sa warga Km 8 Sangatta Bontang,
dengan dugaan mencuri. Sa yang bertetanggaan dengan SF, tak menyangka wanita
yang sudah ia kenal lama ini, melakukan aksi pencurian di rumahnya.
               Kapolres Kutim AKBP Welkly Djatmoko bersama Kasat
Reskrim AKP Abdul Rauf menerangkan Rabu
(23/12) sekitar pukul 16.00 WITA, Sa kaget
mengetahui emas raib. “Semua barang berharga korban itu
disimpan dalam kamar, namun tidak dikunci. Mengetahui barang berharganya
hilang, Sa lapor ke Polisi,†terang kapolres.
               Berdasarkan laporan Sa, diterjunkan tim Reskrim untuk
melakukan penyelidikan di TKP. Alhasil, terang AKP Abdul Rauf, mengarah ke SF
yang sebelumnya pernah bertamu. “Ketika SF dimintai keterangan, banyak
keterangannya yang tak benar sehingga ketika ditanya berulang kali akhirnya
mengaku telah mencuri emas dan uang Sa,†beber AKP Abdul Rauf seraya
menyebutkan barang bukti sempat dibuang di kebun.
               Dalam pengakuan Sa, emas dan uang yang hilang
bernilai Rp75 juta, sementara SF mengaku nekaf mencuri dikediaman tetangganya karena
butuh uang karena terlilit utang. Kepada penyidik, SF mengaku sempat membayar
utangnya sebesar Rp700 ribu. “Apapun alasannya, perbuatan SF melanggar Pasal
365 KHUP tentang Tindak Pidana Pencurian, dengan ancaman kurungan 9 tahun
penjara,†sebut Abdul Rauf.(Sk03)
Berita Lainnya

IRI Diajak Membangun Kaltim
SAMARINDA (10/4-2021)Gubernur Kaltimnbsp; Isran Noornbsp; diwakili Staf Ahli Bidang SDA, Perekonomia ....
- editor@ivan
- 10 Apr 2021
- 511

PT KC Belum Lengkap Laporkan Keberadaan TKA Asal China
SANGATTA (23/1-2021)Dugaan adanya pekerja asing dari China di areal pembangunan pabrik semen yang ki ....
- editor@ivan
- 23 Jan 2021
- 1058

Kaltim Perpanjang Masa Relaksasi PKB
SAMARINDA (2/1-2021)Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali meluncurkan ....
- editor@ivan
- 02 Jan 2021
- 435

Selasa, MK Putusan Sidang Sengketa Pilkada Tahun 2020
JAKARTA (12/2-2021)Mahkamah Konstitusi (MK) sudah selesai melakukan tahap awal persidangan dan selan ....
- editor@ivan
- 12 Feb 2021
- 749

Isran Ingin Arena PON 2008 Dikelola Pihak Lain
SAMARINDAnbsp; (18/3-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp ....
- editor@ivan
- 18 Mar 2022
- 961