
JAKARTA (13/4-2022)
               Masyarakat yang lahannya bersentuhan dengan kawasan
inti maupun sekitar pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku PPU,
tidak cemas atau khawatir dengan lahannya karena akan diselesaikan dengan baik
dan tidak merugikan masyarakat.
               Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebutkan proses
pembebasan lahan yang terkena proyek IKN dan menjadi areal IKN, akan diproses
dengan aturan yang berlaku sepanjang dokumen dan keabsahan surat-suratnya
benar.
Saat mengikuti Rapat
Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan,
Kehutanan dan Strategi Komunikasi di Kawasan IKN oleh Kantor Staf Presiden
(KSP), Rabu (13/4) di Jakarta, Hadi menandaskan rakyat Kaltim mendukung penuh
IKN di Kaltim namun berharap tidak ada persoalan lahan dikemudian hari. “Pemerintah
dan masyarakat Kaltim mendukung IKN,
kalau ada hal-hal terkait lahan Pemprov dan Pemkab PPU serta Kukar siap
membantu agar semua berjalan lancar," kata Wagub Hadi Mulyadi dalam rapat
yang  dipimpin Deputi II Kepala Staf
Kepresidenan Abetnego Tarigan.
               Sementara, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian
ATR/BPNÂ Embun Sari memastikan bahwa pemerintah tidak zalim terhadap hak warga
yang memang memiliki atau menguasai lahan yang kelak akan menjadi bagian dari
kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Semua akan diselesaikan dengan baik dan
sesuai aturan, karenanya masyarakat juga harus memberikan dokumen yang sah
sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,†sebutnya seraya
menambahkan tidak ada tanah rakyat yang bakal diambil tanpa proses musyawarah
bersama.
Abetnego Tarigan menerangkan
dalam pengadaan tanah untuk kawasan IKN meliputi lokasi pada  tanah negara atau kawasan hutan dan tanah
dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat. "Untuk tanah negara yang
kawasan hutan kita tinggal melakukan pelepasan kawasan hutan," kata
Abetnego.
Sedangkan tanah dalam
pemilikan dan penguasaan masyarakat, tindak lanjut akan dilakukan dengan
pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian yang adil dan juga
melalui pengadaan tanah yang melibatkan banyak pihak termasuk Pemda.
"Pemerintah  segera memetakan serta membahas lebih detail,
apakah akan dilakukan pengadaan, Â revitalisasi atau ditata ulang dan dilakukan
relokasi," bebernya.
Abetnego menambahkan, proses
lahan IKN harus diselesaikan dengan baik dan menjadi contoh setiap dilakukan
pembebasan lahan atau penggunaan lahan masyarakat. Khusus lahan IKN, masyarakat
juga diingatkan untuk tidak dengan mudah menyerahkan urusan tanahnya kepada
oknum-oknum yang tidak ada kaitan langsung dengan tim lahan IKN. “Nanti Satuan Tugas Tanah Untuk IKN yang
beranggotakan para pejabat Kementerian ATR/BPN, KLHK dan instansi terkait
lainnya demi memudahkan koordinasi dan aksi,†tandas Abetnego.(SK12)
Berita Lainnya

Layanan PDAM T2B Meningkat Dari Tahun ke Tahun
SANGATTA (2/11)Layanan PDAM Tirta Tuah Benua (T2B) Kutim terus meningkat dan sudah dirasakan masyar ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2020
- 591

Gubernur Perpanjang PPKM Hingga 5 April 2021
SAMARINDA (26/3-2021))Melihat perkembangan kasus Covid 19 yang masih mengkhawatirkan, Gubernur Kalti ....
- editor@ivan
- 26 Mar 2021
- 512

Humas Diminta Fasilitasi Wartawan Bisa Menyaksikan Pelantikan Kepala Daerah
SAMARINDA (25/2-2021)Humasnbsp; Kabupaten dan kota yang besok daerahnya akan melaksanakan pelantikan ....
- editor@ivan
- 25 Feb 2021
- 429

Alfi : APBD Wajib Bisa Diakses Masyarakat
SANGATTA (7/11)Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tampaknya saat ini fokus dengan Kutim, entah ada in ....