Nasional

Abetnego : Lahan IKN Ditangani Satgas

Abetnego : Lahan IKN Ditangani Satgas Abetnego : Lahan IKN Ditangani Satgas

JAKARTA (13/4-2022)

                Masyarakat yang lahannya bersentuhan dengan kawasan inti maupun sekitar pembangunan Ibukota Negara (IKN) Nusantara di Sepaku PPU, tidak cemas atau khawatir dengan lahannya karena akan diselesaikan dengan baik dan tidak merugikan masyarakat.

                Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menyebutkan proses pembebasan lahan yang terkena proyek IKN dan menjadi areal IKN, akan diproses dengan aturan yang berlaku sepanjang dokumen dan keabsahan surat-suratnya benar.

Saat mengikuti Rapat Koordinasi Pengelolaan dan Skema Penyelesaian Permasalahan Pertanahan, Kehutanan dan Strategi Komunikasi di Kawasan IKN oleh Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (13/4) di Jakarta, Hadi menandaskan rakyat Kaltim mendukung penuh IKN di Kaltim namun berharap tidak ada persoalan lahan dikemudian hari. “Pemerintah dan masyarakat Kaltim mendukung  IKN, kalau ada hal-hal terkait lahan Pemprov dan Pemkab PPU serta Kukar siap membantu agar semua berjalan lancar," kata Wagub Hadi Mulyadi dalam rapat yang  dipimpin Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan.

                Sementara, Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian ATR/BPN  Embun Sari memastikan bahwa pemerintah tidak zalim terhadap hak warga yang memang memiliki atau menguasai lahan yang kelak akan menjadi bagian dari kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Semua akan diselesaikan dengan baik dan sesuai aturan, karenanya masyarakat juga harus memberikan dokumen yang sah sehingga tidak menimbulkan masalah dikemudian hari,” sebutnya seraya menambahkan tidak ada tanah rakyat yang bakal diambil tanpa proses musyawarah bersama.

Abetnego Tarigan menerangkan dalam pengadaan tanah untuk kawasan IKN meliputi lokasi  pada  tanah negara atau kawasan hutan dan tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat. "Untuk tanah negara yang kawasan hutan kita tinggal melakukan pelepasan kawasan hutan," kata Abetnego.

Sedangkan tanah dalam pemilikan dan penguasaan masyarakat, tindak lanjut akan dilakukan dengan pengadaan tanah untuk kepentingan umum dengan ganti kerugian yang adil dan juga melalui pengadaan tanah yang melibatkan banyak pihak termasuk Pemda.

"Pemerintah  segera memetakan serta membahas lebih detail, apakah akan dilakukan pengadaan,  revitalisasi atau ditata ulang dan dilakukan relokasi," bebernya.

Abetnego menambahkan, proses lahan IKN harus diselesaikan dengan baik dan menjadi contoh setiap dilakukan pembebasan lahan atau penggunaan lahan masyarakat. Khusus lahan IKN, masyarakat juga diingatkan untuk tidak dengan mudah menyerahkan urusan tanahnya kepada oknum-oknum yang tidak ada kaitan langsung dengan tim lahan IKN. “Nanti  Satuan Tugas Tanah Untuk IKN yang beranggotakan para pejabat Kementerian ATR/BPN, KLHK dan instansi terkait lainnya demi memudahkan koordinasi dan aksi,” tandas Abetnego.(SK12)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020