Hukum dan Kriminal

Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Ruang Tahanan KPK Tambah Sesak

Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Ruang Tahanan KPK Tambah Sesak KPK saat memperlihatkan uang saat OOT Walikota Cimahi, AMP.(Foto Ist)

JAKARTA (28/11-2020)

Ruang tahanan KPK bertambah sesak, pasalnya KPK dalam sepekan bahkan hitungan hari berhasil mengamankan belasan pelaku tindak pidana korupsi tepatnya gratifikasi. Dalam operasi khusus, Sabtu (28/11), KPK resmi menetapkan Walikota Cimahi AMP terlibat kasus gratifikasi pembangunan RS Kasih Bunda Cimahi.

Beberapa hari lalu, KPK menahan 7 orang yang terlibat kasus perijinan benur dengan tersangka utama Menteri KKP, EF. Dalam kasus RS Kasih Bunda Cimahi, KPK, terang Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers, Sabtu siang, karena menerima pemberian hadiah berupa uang dari komisaris RS KB.

Dalam operasi yang digelar Jumat (27/11) kemarin itu, ditemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan gratifikasi.  "Dugaan  saat ini, Walikota Cimahi melakukan korupsi dalam proyek  pembangunan RS di Cimahi," kata Firli.

Operasi yang berselang 3 hari dari penangkapan Menteri KKP ini, diakui Firli  bermula dari informasi masyarakat  dimana HY  -   komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda  akan memberikan uang kepada AMP. "KPK menerima informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan akan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan AMP sebagai penyelenggara negara,” terang Firli.

Bersama Plt Jubir KPK Ali Fikri disebutkan, uang dari RS KB ini, diserahkan  CG perwakilan RS  Kasih Bunda kepada YR selaku orang kepercayaan AMP. Uang tersebut, ungkap Firli,  diserahkan di sebuah rumah makan di Bandung pada Jumat (27/11)  pukul 10.00 WIB. 

“Pukul 10.40 WIB Tim KPK mengamankan CG dan YR ," ujar Firli.

Dari pengembangan kasus, akhirnya diamankan AMP, Fa – Ajudan AMP, En – Sopir YR, DD – swasta, Nu - 

Direktur RSU KB, Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Cimahi HH, Kepala Seksi di Dinas PTSP Cimahi AR, Kam- sopir CG.  "Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp 425 juta dan dokumen keuangan dari pihak Rumah Sakit KB," kata Firli.

Firli menyebutkan AMP,  diduga telah menerima suap  senilai Rp 1,661 miliar  dari kesepakatan  Rp 3,2 miliar. Iapun mengungkapkan, suap AMP   terkait perizinan pembangunan gedung di Rumah Sakit Umum Kasih Bunda. (Kini semua tersangka diamankan untuk waktu 20 hari, namun 14 hari wajib menjalani karantina Covid 19,” terang Firli.(sK12)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020