Usai Memberi Keterangan Dan Bayar Denda, Dua Penyuap Oknum Pejabat Pemkab Kutim Jalani Hukuman di Lapas
Suasana persidangan Aditya dan Deki beberapa waktu lalu
JAKARTA (21/12-2020)
Setelah menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda dan Jaksa KPK tidak menyatakan banding, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, Senin (21/12) dieksekusi Jaksa KPK untuk menjalani masa tahanannya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Aditya Maharani yang dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara, akan menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tanggerang.Â
Sementara, Deki Ariyanto yang divonis bersalah sehingga dihukum 2 tahun penjara plus denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara, dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang - Kaltim. “Kedua terdakwa telah membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim, kini mereka hanya menjalani masa tahanan yang ada sesuai aturan yang berlaku yakni dipotong sejak ditahan awal bulan Juli lalu,†terang Ali Fikri.
Aditya dan Deki, sama-sama diamankan KPK setelah diketahui terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism - Bupati Kutim, EUF - Ketua DPRD Kutim, Mus - Kepala Bappenda Kutim, Sur - Kepala BPKAD dan AET - Kadis PU Kutim.
Dalam persidangan keduanya mengakui telah memberikan sejumlah uang bahkan jumlahnya miliaran rupiah. Pemberian dilakukan semata-mata untuk mendapatkan proyek Pemkab Kutim, termasuk mendapat kemudahan dalam pembayaran.
Aditya dan Deki sebelum dieksekusi ke Lapas, pekan lalu menjadi saksi terhadap terdakwa Ism, EUF, Mus, Sur dan AET. “Jika memang ada perkembangan, bisa saja terdakwa Aditya dan Deki dimintai keterangan lagi namun dalam kasus Ism, EUF, Mus, Sur dan AET sudah memberikan keterangan yang intinya sama dengan apa yang mereka terangkan saat menjadi terdakwa,†beber Ali Fikri.(sK012)
Berita Lainnya
Saat Berkunjung ke Kampung Kopi Luwak Prangat Baru, Wagub Optimis Ekspor
SAMARINDA (25/5).Peluang ekonomi baru Kaltim terhampar dari kebun kopi. DariKampung Kopi Luwak Desa ....
- editor@ivan
- 25 Mei 2025
- 86
Matangkan Lahan, Pabrik Semen Gunakan TK China
SANGATTA (20/1-2021)Proyek pembangunan pabrik semen di Sekerat, diduga tidak melibatkan tenaga kerja ....
- editor@ivan
- 20 Jan 2021
- 1059
grup astra agro jaga harmoni hubungan industrial Lewat pkb dengan karyawan.
sangatta (29/4)PT astra agro lestari tbk. (AALI) melaluiptsumber kharisma persada (skp) terus mening ....
- editor@ivan
- 29 Apr 2025
- 179
Mendagri Larang Mutasi Pejabat
SANGATTA (24/12-2020)Sejumlah jabatan kosong di Pemkab Kutim bakalan belum bisa diisi meski 4 jabata ....
- editor@ivan
- 24 Des 2020
- 2108
Kades dan Kepala Adat Dukung (FCPF-CF).
SANGATTA (25/11-2020)Sejumlah perwakilan Kepala Desa (Kades) dan kepala adat di Kutai Timur (Kutim)n ....
- editor@ivan
- 25 Nov 2020
- 617




