Usai Memberi Keterangan Dan Bayar Denda, Dua Penyuap Oknum Pejabat Pemkab Kutim Jalani Hukuman di Lapas

JAKARTA (21/12-2020)
Setelah menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda dan Jaksa KPK tidak menyatakan banding, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, Senin (21/12) dieksekusi Jaksa KPK untuk menjalani masa tahanannya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Aditya Maharani yang dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara, akan menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tanggerang.Â
Sementara, Deki Ariyanto yang divonis bersalah sehingga dihukum 2 tahun penjara plus denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara, dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang - Kaltim. “Kedua terdakwa telah membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim, kini mereka hanya menjalani masa tahanan yang ada sesuai aturan yang berlaku yakni dipotong sejak ditahan awal bulan Juli lalu,†terang Ali Fikri.
Aditya dan Deki, sama-sama diamankan KPK setelah diketahui terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism - Bupati Kutim, EUF - Ketua DPRD Kutim, Mus - Kepala Bappenda Kutim, Sur - Kepala BPKAD dan AET - Kadis PU Kutim.
Dalam persidangan keduanya mengakui telah memberikan sejumlah uang bahkan jumlahnya miliaran rupiah. Pemberian dilakukan semata-mata untuk mendapatkan proyek Pemkab Kutim, termasuk mendapat kemudahan dalam pembayaran.
Aditya dan Deki sebelum dieksekusi ke Lapas, pekan lalu menjadi saksi terhadap terdakwa Ism, EUF, Mus, Sur dan AET. “Jika memang ada perkembangan, bisa saja terdakwa Aditya dan Deki dimintai keterangan lagi namun dalam kasus Ism, EUF, Mus, Sur dan AET sudah memberikan keterangan yang intinya sama dengan apa yang mereka terangkan saat menjadi terdakwa,†beber Ali Fikri.(sK012)
Berita Lainnya

Isran Prihatin, Banyak Sudah Tokoh dan Tenaga Kesehatan Tumbang Karena Covid 19
SAMARINDA (24/7-2021)Meski berusaha menutup kesedihannya dengan cara mengajak tamunya atau peserta r ....
- editor@ivan
- 24 Jul 2021
- 626

Bukan Ngeruduk, Tetapi Minta Petunjuk RS Mana Yang Bisa Menerima
SAMARINDA (22/7-2021)Tersiarnya informasinbsp; pasien Covid 19 mendatanginbsp; Kantor Gubernur Kalti ....
- editor@ivan
- 22 Jul 2021
- 663

Warga Kelinjau Ulu Jualan Sabu, Diterkam Tim Toman
SANGATTA (14/3-2021)Meski banyak pelaku penyalahgunaan Narkoba terutama sabu di Muara Ancalong yang ....
- editor@ivan
- 14 Mar 2021
- 1438

Dalam LPj Pemkab Kutim, Realisasi Anggaran Hampir Tercapai Semua
SANGATTA (5/7-2021)Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pemkab Kutim terhadap pelaksanaan APBD Tahun Ang ....
- editor@ivan
- 05 Jul 2021
- 497

Pemkab dan Dewan Setuju Dengan Tuntutan Mahasiswa
SANGATTA (11/4-2022)Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) nbsp;menerima 11 tuntutan maha ....
- editor@ivan
- 11 Apr 2022
- 368