Usai Memberi Keterangan Dan Bayar Denda, Dua Penyuap Oknum Pejabat Pemkab Kutim Jalani Hukuman di Lapas
JAKARTA (21/12-2020)
Setelah menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Samarinda dan Jaksa KPK tidak menyatakan banding, Aditya Maharani Yuono dan Deki Aryanto, Senin (21/12) dieksekusi Jaksa KPK untuk menjalani masa tahanannya.
Plt Jubir KPK Ali Fikri dalam keterangan persnya, Aditya Maharani yang dinyatakan bersalah dan dihukum 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara, akan menjalani masa tahanannya di Lapas Kelas IIA Tanggerang.
Sementara, Deki Ariyanto yang divonis bersalah sehingga dihukum 2 tahun penjara plus denda Rp250 juta subsidair 4 bulan penjara, dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Bontang - Kaltim. “Kedua terdakwa telah membayar denda yang dijatuhkan majelis hakim, kini mereka hanya menjalani masa tahanan yang ada sesuai aturan yang berlaku yakni dipotong sejak ditahan awal bulan Juli lalu,” terang Ali Fikri.
Aditya dan Deki, sama-sama diamankan KPK setelah diketahui terlibat dalam kasus gratifikasi yang melibatkan Ism - Bupati Kutim, EUF - Ketua DPRD Kutim, Mus - Kepala Bappenda Kutim, Sur - Kepala BPKAD dan AET - Kadis PU Kutim.
Dalam persidangan keduanya mengakui telah memberikan sejumlah uang bahkan jumlahnya miliaran rupiah. Pemberian dilakukan semata-mata untuk mendapatkan proyek Pemkab Kutim, termasuk mendapat kemudahan dalam pembayaran.
Aditya dan Deki sebelum dieksekusi ke Lapas, pekan lalu menjadi saksi terhadap terdakwa Ism, EUF, Mus, Sur dan AET. “Jika memang ada perkembangan, bisa saja terdakwa Aditya dan Deki dimintai keterangan lagi namun dalam kasus Ism, EUF, Mus, Sur dan AET sudah memberikan keterangan yang intinya sama dengan apa yang mereka terangkan saat menjadi terdakwa,” beber Ali Fikri.(sK012)
Berita Lainnya
Tagana Kaltim Bagikan Ribuan Bungkus Nasi ke Korban Banjir di Kalsel
SAMARINDA (24/1-2021)Kehadiran Tim Tagana Kaltim di Kalsel, mampu membantu masyarakat yang terkena b ....
- editor@ivan
- 24 Jan 2021
- 378
Hadi : Jangan Lelah Minta Pertolongan Allah SWT
SAMARINDA (8/7-2021)Wabah virus Corona harus dihadapi dengan lebih mendekatkan diri kepada Allah SWT ....
- editor@ivan
- 08 Jul 2021
- 461
Gubernur Isran Ikut Vaksin Covid 19
SAMARINDA (25/2-2021)Sesuai tahapan vaksin Covid 19 dimana sasaranya warga masyarakat lanjut usia (L ....
- editor@ivan
- 25 Feb 2021
- 464
Tinjau Persemaian Mentawir, Presiden: Pembangunan IKN Diawali dengan Rehabilitasi Lahan
SEPAKU (14/3-2022)Memanfaatkanwaktu luang, Presiden Joko Widodo, merubah jadwal kegiatnya pada Senin ....
- editor@ivan
- 14 Mar 2022
- 379
Keberhasilan Brigjen TNI Dendi, Memotivasi Generasi Muda Kaltim
SAMARINDA (7/4-2022) Kenaikanpangkat Danrem 091 Aji Suryakesuma (ASN) Dendi Suryadi dari Kolonel ke ....
- editor@ivan
- 07 Apr 2022
- 308