Hukum dan Kriminal

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (3) : Sepengetahuan Ism, EUF menerima uang dari DA

Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (3) : Sepengetahuan Ism, EUF menerima uang dari DA Persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemkab Kutim

DA - seorang pengusaha muda di Sangatta dan yang kini sedang menanti putusan Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, diungkapkan Tim JPU KPK, pada bulan  Oktober 2019 bertemu Ahmad Firdaus- pejabat di Bappeda Kutim. Daalm pertemuan di Kantor Firdaus ini, DA meminta list proyek pokir EUF.

Daftar yang sudah diinput Firdaus dalam daftar KUA PPAS, kembali dibawa DA ke UEF untuk mendapatkan persetujuan atau rekomendasi agar DA sebagai pelaksana proyek. Paket proyek yang diminta DA yakni   Pengadaan Pagar dan Rehab Lingkungan Masjid Al Amin RT 19

Dusun Sungai Tabuan Desa Sangkima,  Pengadaan Solar Home System RT 19 Dusun Sungai Tabuan Desa Sangkima masing-masing senilai Rp200 juta, kemudian peningkatan Jalan RT 19 Dusun Sungai Tabuan Desa Sangkima  serta Peningkatan Jalan RT 20 Dusun Sungai Tabuan Desa Sangkima yang nilainya sama-sama Rp500 juta.

Terhadap daftar proyek yang dibawa DA, terdakwa UEF sebagai pemilik Pokir  menyetujui dan meminta DA   menghubungi dinas terkait, selai itu UEF kepada DA mennyiapkan commitment fee yang sewaktu-waktu diminta. “Pesan terdakwa UEF, DA menyetujuinya,” terang tim JPU KPK.

Sebagai istri Ism, ungkap tim JPU KPK, terdakwa UEF dengan sepengetahian Ism menerima uang dan barang dari DA sebanyak Rp780,3 juta. Uang yang diterima UEF dari DA, pada tahun 2019 sebesar Rp65 juta untuk pembelian 1 (satu) unit mobil, kemudian pada bulan Agustus 2019 mendapat 6 unit sepeda senilai Rp7 juta, lalu dalam bulan yang sama menerima Rp5 juta  melalui transfer ke nomor rekening Bank BNI atas nama  Desi, kemudian Rp10 juta melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI atas nama Rosita Aksari, penghujung Agustus 2019 kembali menerima Rp10 juta  melalui transfer ke nomor rekening Lilis Manda Sari.

Pada tanggal 5 September 2019, EUF  menerima uang sebesar Rp10 juta  melalui transfer ke  rekening Bank Mandiri miiknya,   Pada tanggal 9 September 2019 melalui Mus, EUF menerima uang sebesar Rp20 juta.

Di bulan Januari 2020 di Rumah Jabatan Bupati Kutai Timur, EUF menerima 1 kartu ATM BRI  atas  nama Irwansyah (adik ipar DA,red) yang  saldonya Rp100 juta, beberapa hari kemudian EUF menerima uang sebesar Rp100 juta yang dikirim melalui transfer ke nomor rekening Bank Mandiri miliknya. Setelah itu, kembali menerima Rp100 juta  melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI atas nama  Cece Indah Wahyuni, lalu  Rp5 juta melalui transfer ke nomor rekening Bank BPD Kaltim atasn nama Rian, lalu  Rp20 juta  melalui transfer ke nomor rekening Bank Mandiri.

Pada tanggal 30 Januari 2020, EUF  menerima  Rp100 juta  melalui transfer ke nomor rekening Bank BRI atas nama Fitriyani. Pada tanggal 30 Januari 2020, EUF  menerima uang sebesar Rp75 juta  melalui transfer ke nomor rekening Bank Mandiri. 

Tim JPU KPK, terus menyebutkan tanggal 30 Januari 2020, EUF yang dikenala sebagai Ketua DPC PPP Kutim,  menerima uang Rp10 juta  melalui  rekening Bank Kaltim atas nama Mohammad Fasral Hafid, Pada tanggal 15 Februari 2020 menerima uang sebesar Rp20 juta  melalui transfer ke  Bank BNI atas nama Rusman.(bersambung)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020