Kutai Timur

KETUA DPRD KUTIM JIMMI : pernyataan gubernur soal dusun  Sidrap keliru,Semua berdasarkan uu RIdan sejumlah peraturan resmi pemerintah

KETUA DPRD KUTIM JIMMI :  pernyataan gubernur soal dusun  Sidrap keliru,Semua berdasarkan uu RIdan sejumlah peraturan resmi pemerintah ketua dprd kutim jimmi

-          semua sudah jelas dasaranya ada UU dan permendagri.

 

SANGATTA   (12/8)

 Pernyataan gubernur kalimantan timur (kaltim) rudy mas’ud soal status dusun sidrap, desa martadinata, kecamatan teluk pandan, kabupaten kutai timur (kutim) menuaiditanggapi keras  ketua dprd kutim jimmi. dalam pernyataannya, senin (11/8/2025), gubernur menyebut sidrap secara de jure berada di wilayah kutim namun secara de facto dikelola kota bontang. namun  bagi jimmi, kalimat itu berpotensi menyesatkan publik dan memicu kerancuan di publik.

“masalah dusun  sidrap bukan konflik wilayah seperti perang yang diperebutkan. ini wilayah aman yang sudah diatur dalam UU -RI noomor 47 tahun 1999. diperkuat  permendagri nomor 25 tahun 2005. jadi ini sudah sangat jelas,” ujarnya usai mengikuti mediasi yang dilakukan gubernur kaltim.

jimmi meminta pejabat setingkat gubernur berhati-hati dalam memberi pernyataan, apalagi yang dapat memicu polarisasi masyarakat. ia juga menyoroti dugaan pelanggaran administrasi oleh disdukcapil kota bontang yang tetap menerbitkan ktp bagi warga sidrap.

“ini jelas pelanggaran administrasi. bontang sendiri mengakui salah, tapi tetap menerbitkan ktp. jika ini terus dibiarkan, bisa masuk ranah pidana karena termasuk pemalsuan data,” tegasnya.

untuk itu, ia mendesak disdukcapil kutim dan bontang segera menuntaskan persoalan ini melalui jalur administratif dan hukum.(sdn)

 

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020