SANGATTA (15/12-2020)
Tim Advokasi dan Legal Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) menaruh hormat dengan keputusan Bawaslu Kutim yang menyatakan sentra Gakumdu Pilkada Kutim Tahun 2020 tidak bisa melanjutkan laporan mereka terkait dugaan money politik yang diterjadi di Sangkulirang.
Namun, mereka mengkhawatirkan penilaian masyarakat karena apa yang menjadi dasar pelaporan ke Panwascam Sangkulirang, lengkap bahkan lengkap dengan video. “Bagaimana dinyatakan lemah untuk dilanjutkan ke ranah hukum sebagai mana amanat UU Pemilu, bukti yang diberikan, pengakuan saksi, terduga bahkan barang bukti yang ditemukan Panwascam di bawah kolong penginapan dinilai kurang kuat untuk membawa terduga ke pengadilan. Kasus ini, kami sayangkan akan terekam dalam jejak digital karena semua masyarakat mengetahui, namun tiba-tiba mentah dengan alasan keterangan saksi satu dengan lainnya tak berkesuaian,” beber Felly Lung – Tim Advokasi dan Legal ASKB.
Sebagai bagian dari masyarakat Kutim, Felly Lung yang juga Ketua Peradi Kutim mengungkapkan apa yang terjadi berdampak kepada Bawaslu Kutim dan Setra Gakumdu. Ditegaskannya, meski ASKB merupakan paslon peraih suara terbanyak dari paslon lainnya, namun dugaan pelanggaran UU Pemilu harus tetap berjalan dan ditegakan demi supermasi hukum.
“Kami tidak perlu turun dan meramaikan Kantor Bawaslu Kutai Timur, tatapi ASKB bersama Masyarakat Kutim tetap mengawal dan mendorong agar Bawaslu bekerja sesuai dengan Tupoksi dan profesionalitas serta mandiri sesuai dengan asas lembaga jika tidak kepercayaan rakyat akan pudar,” bebernya seraya menyebutkan video AS sebagai terduga sudah menyebar kemana – mana bahkan disiarkan televise nasional.
Tim ASKB, ujar Felly Lung, berharap seluruh unsur pimpinan Bawaslu tidak terpengaruh dan tetap profesional sesuai dengan asas lembaga karena Masyarakat Kutim bersama Bawaslu.
Seperti diberitakan, seorang warga Sangatta Selatan berinisial AS tertangkap tangan sedang membagikan uang kepada sejumlah pemilih dengan dalih sebagai relawan. Penerima uang sebesar Rp300 ribu wajib mengisi blangko pernyataan akan memenangkan salah satu Paslon.
Ketika digerebek di Penginapan Andalas Sangkulirang, AS yang datang bersama seorang pria dan menggunakan mobil. Mengaku perbuatannya, demikian sejumlah saksi yang menerima uang dari AS bahkan blangko surat pernyataan dan foto copy surat suara berhasil ditemukan.(sK02/03/05)
Berita Lainnya
Isran hadi nikmati masakan pedagang di melawai
Balikpapan (18/11T)KAI Isran Noor malam tadi makan lesehan diwarung kaki lima Pantai Melawai Balikpa ....
- penulis@HQ
- 17 Nov 2024
- 38
Sentani Macet, Kota Lain di Jayapura Lengang
SAMARINDA (2/10-2021)Menjelang pembukaan PON XX, sejumlah kota di Papua sepertinbsp; Abe Pura, Jayap ....
- editor@ivan
- 02 Okt 2021
- 611
Hari Ini Masa Tugas Pjs Kepala Daerah Berakhir, Termasuk Kukar
SAMARINDA (5/12-2020)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Sesuai peraturan, semua ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 497
Sup Coba Kelabui Pedagang Karangan Dalam, Terancam 15 Tahun Penjara
SANGSTTA (28/12-2020)Mengira warga pedalaman tak mengerti mana uang palsu atau tidak , Sup alias Sup ....
- editor@ivan
- 28 Des 2020
- 413
Ivan : Dengan Berdiam Diri Di Rumah Ikut Membantu Pemerintah Melawan Corona
SAMARINDA (6/2-2021)Sehubungan Instruksi Gubernur Kaltim Nomor 1 tahun 2021yang ditujukan kepada Bup ....
- editor@ivan
- 06 Feb 2021
- 510