
SANGATTA (15/12-2020)
Tim Advokasi dan Legal Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) menaruh hormat dengan keputusan Bawaslu Kutim yang menyatakan sentra Gakumdu Pilkada Kutim Tahun 2020 tidak bisa melanjutkan laporan mereka terkait dugaan money politik yang diterjadi di Sangkulirang.
Namun, mereka mengkhawatirkan penilaian masyarakat karena apa yang menjadi dasar pelaporan ke Panwascam Sangkulirang, lengkap bahkan lengkap dengan video. “Bagaimana dinyatakan lemah untuk dilanjutkan ke ranah hukum sebagai mana amanat UU Pemilu, bukti yang diberikan, pengakuan saksi, terduga bahkan barang bukti yang ditemukan Panwascam di bawah kolong penginapan dinilai kurang kuat untuk membawa terduga ke pengadilan. Kasus ini, kami sayangkan akan terekam dalam jejak digital karena semua masyarakat mengetahui, namun tiba-tiba mentah dengan alasan keterangan saksi satu dengan lainnya tak berkesuaian,†beber Felly Lung – Tim Advokasi dan Legal ASKB.
Sebagai bagian dari masyarakat Kutim, Felly Lung yang juga Ketua Peradi Kutim mengungkapkan apa yang terjadi berdampak kepada Bawaslu Kutim dan Setra Gakumdu. Ditegaskannya, meski ASKB merupakan paslon peraih suara terbanyak dari paslon lainnya, namun dugaan pelanggaran UU Pemilu harus tetap berjalan dan ditegakan demi supermasi hukum.
“Kami tidak perlu turun dan meramaikan Kantor Bawaslu Kutai Timur, tatapi ASKB bersama Masyarakat Kutim tetap mengawal dan mendorong agar Bawaslu bekerja sesuai dengan Tupoksi dan profesionalitas serta mandiri sesuai dengan asas lembaga jika tidak kepercayaan rakyat akan pudar,†bebernya seraya menyebutkan video AS sebagai terduga sudah menyebar kemana – mana bahkan disiarkan televise nasional.
Tim ASKB, ujar Felly Lung, berharap seluruh unsur pimpinan Bawaslu tidak terpengaruh dan tetap profesional sesuai dengan asas lembaga karena Masyarakat Kutim bersama Bawaslu.
Seperti diberitakan, seorang warga Sangatta Selatan berinisial AS tertangkap tangan sedang membagikan uang kepada sejumlah pemilih dengan dalih sebagai relawan. Penerima uang sebesar Rp300 ribu wajib mengisi blangko pernyataan akan memenangkan salah satu Paslon.
Ketika digerebek di Penginapan Andalas Sangkulirang, AS yang datang bersama seorang pria dan menggunakan mobil. Mengaku perbuatannya, demikian sejumlah saksi yang menerima uang dari AS bahkan blangko surat pernyataan dan foto copy surat suara berhasil ditemukan.(sK02/03/05)
Berita Lainnya

Jauhar : Undangan Peringatan HUT Kaltim Terbatas dan Tanpa Pendamping
SAMARINDA (30/12-2020)Meski disebut tak bakal digelar dalam acara besar-besaran, namun ada 3 kegiata ....
- editor@ivan
- 30 Des 2020
- 670

Catatan ke Turki (4) :Disambut Ramah Karyawan Can Restoran
SEBAGAI negarayang mayoritas penduduknya muslim, tentu urusan makan tidak menjadi soal bagi ummatIsl ....
- editor@ivan
- 28 Feb 2022
- 437

63 Atlet Kutim Siap Mendulang Medali Bagi Kaltim di PON Papua
JAYAPURA (3/10-2021)Mendukung Tim PON Kaltim di Papua, KONI Kutim mengerahkan 53 orang yang diharapk ....
- editor@ivan
- 03 Okt 2021
- 910

12 Nama Tersaring Pansel JPT Untuk Isi 4 Jabatan Esselon Dua
SANGATTA (11/12-2020)Panitia Seleksi (Pansel) Jabatan Tinggi Pratama (JPT) Pemkab Kutim Tahun 2020, ....
- editor@ivan
- 11 Des 2020
- 579

REMBO SAPI KURBAN PRESIDEN PRABOWO DISEMBELIH DI MASJID AL-FARUQ
sangatta (6/6)seekor sapi dengan berat 800 kg dan bernama rembo usaishalat idul adha tak berdaya ket ....
- editor@ivan
- 06 Jun 2025
- 58