
SANGATTA (15/12-2020)
Tim Advokasi dan Legal Pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB) menaruh hormat dengan keputusan Bawaslu Kutim yang menyatakan sentra Gakumdu Pilkada Kutim Tahun 2020 tidak bisa melanjutkan laporan mereka terkait dugaan money politik yang diterjadi di Sangkulirang.
Namun, mereka mengkhawatirkan penilaian masyarakat karena apa yang menjadi dasar pelaporan ke Panwascam Sangkulirang, lengkap bahkan lengkap dengan video. “Bagaimana dinyatakan lemah untuk dilanjutkan ke ranah hukum sebagai mana amanat UU Pemilu, bukti yang diberikan, pengakuan saksi, terduga bahkan barang bukti yang ditemukan Panwascam di bawah kolong penginapan dinilai kurang kuat untuk membawa terduga ke pengadilan. Kasus ini, kami sayangkan akan terekam dalam jejak digital karena semua masyarakat mengetahui, namun tiba-tiba mentah dengan alasan keterangan saksi satu dengan lainnya tak berkesuaian,†beber Felly Lung – Tim Advokasi dan Legal ASKB.
Sebagai bagian dari masyarakat Kutim, Felly Lung yang juga Ketua Peradi Kutim mengungkapkan apa yang terjadi berdampak kepada Bawaslu Kutim dan Setra Gakumdu. Ditegaskannya, meski ASKB merupakan paslon peraih suara terbanyak dari paslon lainnya, namun dugaan pelanggaran UU Pemilu harus tetap berjalan dan ditegakan demi supermasi hukum.
“Kami tidak perlu turun dan meramaikan Kantor Bawaslu Kutai Timur, tatapi ASKB bersama Masyarakat Kutim tetap mengawal dan mendorong agar Bawaslu bekerja sesuai dengan Tupoksi dan profesionalitas serta mandiri sesuai dengan asas lembaga jika tidak kepercayaan rakyat akan pudar,†bebernya seraya menyebutkan video AS sebagai terduga sudah menyebar kemana – mana bahkan disiarkan televise nasional.
Tim ASKB, ujar Felly Lung, berharap seluruh unsur pimpinan Bawaslu tidak terpengaruh dan tetap profesional sesuai dengan asas lembaga karena Masyarakat Kutim bersama Bawaslu.
Seperti diberitakan, seorang warga Sangatta Selatan berinisial AS tertangkap tangan sedang membagikan uang kepada sejumlah pemilih dengan dalih sebagai relawan. Penerima uang sebesar Rp300 ribu wajib mengisi blangko pernyataan akan memenangkan salah satu Paslon.
Ketika digerebek di Penginapan Andalas Sangkulirang, AS yang datang bersama seorang pria dan menggunakan mobil. Mengaku perbuatannya, demikian sejumlah saksi yang menerima uang dari AS bahkan blangko surat pernyataan dan foto copy surat suara berhasil ditemukan.(sK02/03/05)
Berita Lainnya

Catatan ke Turki (7): Cat Biru Masjid Sultan Ahmed Dihapus
BERADA di kawasanSultan Ahmed, tak elok jika tak berkunjung ke Masjid Sultan Ahmed. Masjid yangberdi ....
- editor@ivan
- 03 Mar 2022
- 524

Besok JPU KPK Bacakan Tuntutan Hukuman Buat AET, Mus dan Sur
SAMARINDA (14/2-2021)Setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, tiga pejabat Pemkab Kutim, ....
- editor@ivan
- 14 Feb 2021
- 925

Bukan Ngeruduk, Tetapi Minta Petunjuk RS Mana Yang Bisa Menerima
SAMARINDA (22/7-2021)Tersiarnya informasinbsp; pasien Covid 19 mendatanginbsp; Kantor Gubernur Kalti ....
- editor@ivan
- 22 Jul 2021
- 663

Pensiunan pemprov Kaltim terima puluhan gram emas
SAMARINDA (19/11)wajah gembira tampak di rautpuluhan asn pemprov kaltim yang sudah purna tugas. mere ....
- penulis@VAN
- 19 Nov 2024
- 98