Hukum dan Kriminal

Tim Advokasi ASKB, Laporkan Dugaan Money Politik di Sangkulirang

Tim Advokasi ASKB, Laporkan Dugaan Money Politik di Sangkulirang Oknum warga masyarakat yang diduga membagikan uang kepada masyarakat bersama contof surat surat yang terdapat salahs atu Paslon

SANGATTA (4/12-2020)

                Menjelang hari pemungutan suara, Pilkada Kutim tercoreng ulah aksi money politik. Aksi yang diharamkan dan dilarang UU ini, berhasil diungkap tim Advokasi Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang. Kasus yang membuat geger Kutim ini, dilaporkan ke  Paswancam Sangkulirang.

“Hari ini, Jumat  4 Desember 2020, kami tim advokasi ASKB melaporkan  dugaan pelanggaran money politik yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang. Kami saat ini berada di Kapolsek Sangkulirang, bukti dan saksi kami serahkan secara resmi kepada Panwascam Sangkulirang,” terang Fely Lung -  Tim Advokasi ASKB, Fely Lung.

                Kepada Swara Kutim.com melalui WA, dijelaskan mereka melapor ke Panwascam Sangkulirang yang berkantor di Polsek Sangkulirang, tidak hanya membawa barang bukti seperti foto copy lembar surat suara dan uang tetapi terdug atau pelaku. “Bahkan ada rekaman CCTV dan bahan kampanye,” terang Fely Lung.

                Fely Lung menyebutkan ASKB menolak berat dan mengharamkan aksi-aksi yang mencoreng Pilkada terutama menyebarkan berita tak benar dan menyuap pemilih. Kami, tim ASKB berterima kasih kepada masyarakat Sangkulirang ikut menjadikan Pilkada Kutim, bersih dari segala bentuk kecurangan.  “Ini merupakan momen yang baik untuk menyongsong Pilkada yang bersih dan jujur,” sebutnya.

Saat melapor ke Panwascam Sangkulirang,  Tim Advokasi ASKB yang datang selain Felly Lung juga datang  Fajar Bagus dan Ikhwan Syarif. Mereka berharap Panwascam Sangkulirang maupun Bawaslu Kutim dan Gakkumdu menyikapi dan menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.

Ditegaskan mereka, Kapolda Kaltim sudah tegas menyatakan agar masyarakat menolak segala bentuk pelanggaran di Pilkada terutama politik uang. Dasarnya, ujar Felly Lung jelas yakni Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan  setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih bisa dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72 bulan ditambah  denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (sK01/02/03)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020