Tim Advokasi ASKB, Laporkan Dugaan Money Politik di Sangkulirang
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 1086

SANGATTA (4/12-2020)
Menjelang hari pemungutan suara, Pilkada Kutim
tercoreng ulah aksi money politik. Aksi yang diharamkan dan dilarang UU ini,
berhasil diungkap tim Advokasi Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang. Kasus yang
membuat geger Kutim ini, dilaporkan ke
Paswancam Sangkulirang.
“Hari ini,
Jumat 4 Desember 2020, kami tim advokasi
ASKB melaporkan dugaan pelanggaran money
politik yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang. Kami saat ini berada di
Kapolsek Sangkulirang, bukti dan saksi kami serahkan secara resmi kepada
Panwascam Sangkulirang,†terang Fely Lung - Tim Advokasi ASKB, Fely Lung.
Kepada Swara Kutim.com melalui WA, dijelaskan mereka
melapor ke Panwascam Sangkulirang yang berkantor di Polsek Sangkulirang, tidak
hanya membawa barang bukti seperti foto copy lembar surat suara dan uang tetapi
terdug atau pelaku. “Bahkan ada rekaman CCTV dan bahan kampanye,†terang Fely
Lung.
Fely Lung menyebutkan ASKB menolak berat dan
mengharamkan aksi-aksi yang mencoreng Pilkada terutama menyebarkan berita tak
benar dan menyuap pemilih. Kami, tim ASKB berterima kasih kepada masyarakat Sangkulirang
ikut menjadikan Pilkada Kutim, bersih dari segala bentuk kecurangan. “Ini merupakan momen yang baik untuk
menyongsong Pilkada yang bersih dan jujur,†sebutnya.
Saat melapor
ke Panwascam Sangkulirang, Tim Advokasi
ASKB yang datang selain Felly Lung juga datang Fajar Bagus dan Ikhwan Syarif. Mereka berharap
Panwascam Sangkulirang maupun Bawaslu Kutim dan Gakkumdu menyikapi dan
menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.
Ditegaskan
mereka, Kapolda Kaltim sudah tegas menyatakan agar masyarakat menolak segala
bentuk pelanggaran di Pilkada terutama politik uang. Dasarnya, ujar Felly Lung
jelas yakni Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih bisa
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72
bulan ditambah denda paling sedikit
Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (sK01/02/03)
Berita Lainnya

KPK : Paslon Jangan Menebar Janji Ke Sponsor
JAKARTA (1/11)Ketua KPK Firli Bahuri mengingatkan calon kepala daerah tidak menebar janji, terutama ....
- editor@ivan
- 01 Nov 2020
- 488

Animo Masyarakat Divaksin Covid 19, Tinggi
SAMARINDA (3/7-2021)Animo masyarakat Kaltim untuk mengikuti vaksin Covid 19, tinggi. Ini tergambar d ....
- editor@ivan
- 03 Jul 2021
- 464

Rela Tak Keluar Rumah, Bentuk Pengorbanan Melawan Corona
SAMARINDA (20/7-2021)Hari Raya Idul Adha 1442 H merupakan momentum bagi ummat Islam untuk menerjemah ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 513

Bupati Kutim Minta Dukungan Gubernur Terkait Bandara Tanjung Bara
SAMARINDA (20/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Selamabe ....
- editor@ivan
- 20 Apr 2022
- 487

Lapor ke Bawaslu : Tim Makin Menduga Ada Pelanggaran di Pilkada
SANGATTA (14/12-2020)Sejumlah laporan tim Pemenangan Mahyunadi dan Lulu Kinsu (Makin) dilayangkan ke ....
- editor@ivan
- 14 Des 2020
- 590