Tim Advokasi ASKB, Laporkan Dugaan Money Politik di Sangkulirang
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 1006
![Tim Advokasi ASKB, Laporkan Dugaan Money Politik di Sangkulirang](https://swarakutim.com/upload/berita/medium_20201203233445_1607060085_8d7038ccd0f5266890d6.jpg)
SANGATTA (4/12-2020)
Menjelang hari pemungutan suara, Pilkada Kutim
tercoreng ulah aksi money politik. Aksi yang diharamkan dan dilarang UU ini,
berhasil diungkap tim Advokasi Ardiansyah Sulaiman – Kasmidi Bulang. Kasus yang
membuat geger Kutim ini, dilaporkan ke
Paswancam Sangkulirang.
“Hari ini,
Jumat 4 Desember 2020, kami tim advokasi
ASKB melaporkan dugaan pelanggaran money
politik yang terjadi di Kecamatan Sangkulirang. Kami saat ini berada di
Kapolsek Sangkulirang, bukti dan saksi kami serahkan secara resmi kepada
Panwascam Sangkulirang,” terang Fely Lung - Tim Advokasi ASKB, Fely Lung.
Kepada Swara Kutim.com melalui WA, dijelaskan mereka
melapor ke Panwascam Sangkulirang yang berkantor di Polsek Sangkulirang, tidak
hanya membawa barang bukti seperti foto copy lembar surat suara dan uang tetapi
terdug atau pelaku. “Bahkan ada rekaman CCTV dan bahan kampanye,” terang Fely
Lung.
Fely Lung menyebutkan ASKB menolak berat dan
mengharamkan aksi-aksi yang mencoreng Pilkada terutama menyebarkan berita tak
benar dan menyuap pemilih. Kami, tim ASKB berterima kasih kepada masyarakat Sangkulirang
ikut menjadikan Pilkada Kutim, bersih dari segala bentuk kecurangan. “Ini merupakan momen yang baik untuk
menyongsong Pilkada yang bersih dan jujur,” sebutnya.
Saat melapor
ke Panwascam Sangkulirang, Tim Advokasi
ASKB yang datang selain Felly Lung juga datang Fajar Bagus dan Ikhwan Syarif. Mereka berharap
Panwascam Sangkulirang maupun Bawaslu Kutim dan Gakkumdu menyikapi dan
menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan.
Ditegaskan
mereka, Kapolda Kaltim sudah tegas menyatakan agar masyarakat menolak segala
bentuk pelanggaran di Pilkada terutama politik uang. Dasarnya, ujar Felly Lung
jelas yakni Pasal 187 A ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan
perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya
sebagai imbalan kepada warga negara indonesia baik secara langsung ataupun
tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih agar tidak menggunakan hak pilih bisa
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan, dan paling lama 72
bulan ditambah denda paling sedikit
Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. (sK01/02/03)
Berita Lainnya
![Kemarin KPC Raih Proper Nasional](https://swarakutim.com/upload/berita/small_20201215023012_1608021012_e632f661280cf3cc0a0e.jpg)
Kemarin KPC Raih Proper Nasional
SANGATTA (15/12-2020)PT Kaltim Prima Coal (KPC)nbsp; kembali mendapatkan penilaian tertinggi, berupa ....
- editor@ivan
- 15 Des 2020
- 464
![Semua Jabatan Tinggi Pratama Kaltim, Terisi](https://swarakutim.com/upload/berita/small_20210406185114_1617753074_c21574e86c9f37dce665.jpg)
Semua Jabatan Tinggi Pratama Kaltim, Terisi
SAMARINDA(6/4-2021)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Secar ....
- editor@ivan
- 06 Apr 2021
- 441
![KNPI Kutim Kembali Gelar Musda?](https://swarakutim.com/upload/berita/small_20210704073424_1625402064_4b429787d9547678e6bd.jpeg)
KNPI Kutim Kembali Gelar Musda?
SANGATTA (3/7-2021)Setelah melayangkan gugatan ke DPD KNPI Kaltim terkait Musda KNPI Kutim belum lam ....
- editor@ivan
- 03 Jul 2021
- 439
![21 Cabor Digelar di Popda Kaltim Tahun 2021](https://swarakutim.com/upload/berita/small_20201123092702_1606145222_fdf9b3d7d4bd6a8a78be.jpg)
21 Cabor Digelar di Popda Kaltim Tahun 2021
SAMARINDA (23/11)Sebanyak 21 cabang olahraga (Cabor) dipertandingkan di Pekan Olahraga Pelajar Daera ....
- editor@ivan
- 23 Nov 2020
- 1679
![Sidang Pembacaan Tuntutan Hukuman AET, Mus dan Sur Ditunda](https://swarakutim.com/upload/berita/small_20210215185401_1613436841_da113a3dc189bf5d9bdc.jpg)
Sidang Pembacaan Tuntutan Hukuman AET, Mus dan Sur Ditunda
SAMARINDA (15/2-2021)Rencana penyampaian tuntutan hukuman terhadap tiga pejabat Pemkab Kutim yakni A ....
- editor@ivan
- 15 Feb 2021
- 866