SANGATTA (16/12-2020)
Pengangkatan atau penunjukan pejabat pelaksana harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (Plt) dalam organisasi pemerintah tidak masalah karena bukan mutasi tetapi demi kepentingan organisasi.
Plt Kepala Badan Kepegawain dan Diklat (BKD) Kutim, Rudi Baswan menerangkan penunjukan Plh atau Plt agar roda pemerintahan dan pelayanan tetap jalan. “Tidak ada masalah, dasarnya ada yakni UU ASN serta sejumlah aturan lainnya, biasanya yang diangkat sebagai Plh atau Plt adalah pejabat yang ada di lingkungan masing-masing karena lebih mengenal kondisi kantor,” beber mantan Camat Bengalon ini.
Disebutkann, penujukan Plt tidak sama dengan mutasi karenanya perlakuanya berbeda yakni jika plt tanpa ada pengambilan sumpah atau pelantikan sementara pejabat definitive ada SK dan pelantikan. “Kami memberi keterangan ini bukan apa-apa, tetapi untuk menduduki persoalan pada semestinya agar masyarakat memahami,” bebernya seraya menegaskan penjelasan yang dikemukan untuk menambah wawasan masyarakat.
Ia menyebutkan, saat ini banyak jabatan setingkat esselon dua termasuk tempat ia bekerja, tidak ada pimpinan definitif karena pejabat lama sudah pensiun. Sementara proses untuk pengisian jabatan pratama, urainya tidak mudah harus dilakukan assessment terbuka.
Ditanya waktu masa jabatan plh atau plt, ia mengakui ada batasanya karenanya dalam masa waktu tertentu bisa saja pejabat yang diangkat sebagai plt berganti dengan berbagai pertimbangan diantaranya lebih meningkatkan kemampuan manajerial kepemimpinan seseorang. “Plt itu bagi saya sebagai tempat menempa ilmu, karena saya bisa memposisikan diri sebagai kepala OPD meski jabatan sebenarnya masih sekretaris. Jadi menjadi Plt atau Plh, merupakan wahana untuk belajar menjadi pemimpin pratama,” sebutnya seraya tersenyum.
Sebelumnya, Tim MAKIN menyampaikan ke Bawaslu jika Kasmidi Bulang sebagai pasangan Ardiansyah Sulaiman dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Kutim melakukan mutasi pejabat dengan mengganti Heldi sebagai Plt Kadis Dukcapil dan mengangkat Sulatin. Mereka menyebutkan, pengangkatan Sulatin melanggar UU Pemilu dan menuntut KB didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Kutim Tahun 2020.(sK02/03/04)
Berita Lainnya
Membedah Dakwaan Kasus Gratifikasi Pejabat Kutim (11) : Ism dan EUF,Terima Fee Proyek Sebesar Rp22 M
PADA Tahun 2020, Sernithanbsp; kembali menemui Musyaffa di Kantor Bapendanbsp; Kutai Timur untuk men ....
- editor@ivan
- 03 Des 2020
- 670
Cegah Covid 19, Lapangan Sepak Bola Juga Disemprot Dengan Disinfektan
SANGATTA (25/7-2021)Kasus Covid 19 yang tak mengenal tempat, menjadi perhatuan aparat Kecamatannbsp; ....
- editor@ivan
- 25 Jul 2021
- 485
Jamiatulkhair, Rizali Hadi dan Poniso Berpeluang Besar Jadi Sekda Kutim
SANGATTA (22/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Siapakahy ....
- editor@ivan
- 22 Apr 2022
- 316
TB Bintang Abadi VI Alami Kebocoran di Bengalon
SANGATTA (20/1-2021)Kecelakaan di laut kerap di terjadi di perairan Kaltim termasuk di Kutim. Inform ....
- editor@ivan
- 20 Jan 2021
- 1972
KONI Kaltim Lapor Gubernur Terkait Persiapan PON di Papua
SAMARINDA (30/8-2021)Persiapan Kontingen Kaltim berlaga di PON XX Papua 2020 terus berlangsung di Pu ....
- editor@ivan
- 30 Agu 2021
- 775