
SANGATTA (16/12-2020)
Pengangkatan atau penunjukan pejabat pelaksana harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (Plt) dalam organisasi pemerintah tidak masalah karena bukan mutasi tetapi demi kepentingan organisasi.
Plt Kepala Badan Kepegawain dan Diklat (BKD) Kutim, Rudi Baswan menerangkan penunjukan Plh atau Plt agar roda pemerintahan dan pelayanan tetap jalan. “Tidak ada masalah, dasarnya ada yakni UU ASN serta sejumlah aturan lainnya, biasanya yang diangkat sebagai Plh atau Plt adalah pejabat yang ada di lingkungan masing-masing karena lebih mengenal kondisi kantor,†beber mantan Camat Bengalon ini.
Disebutkann, penujukan Plt tidak sama dengan mutasi karenanya perlakuanya berbeda yakni jika plt tanpa ada pengambilan sumpah atau pelantikan sementara pejabat definitive ada SK dan pelantikan. “Kami memberi keterangan ini bukan apa-apa, tetapi untuk menduduki persoalan pada semestinya agar masyarakat memahami,†bebernya seraya menegaskan penjelasan yang dikemukan untuk menambah wawasan masyarakat.
Ia menyebutkan, saat ini banyak jabatan setingkat esselon dua termasuk tempat ia bekerja, tidak ada pimpinan definitif karena pejabat lama sudah pensiun. Sementara proses untuk pengisian jabatan pratama, urainya tidak mudah harus dilakukan assessment terbuka.
Ditanya waktu masa jabatan plh atau plt, ia mengakui ada batasanya karenanya dalam masa waktu tertentu bisa saja pejabat yang diangkat sebagai plt berganti dengan berbagai pertimbangan diantaranya lebih meningkatkan kemampuan manajerial kepemimpinan seseorang. “Plt itu bagi saya sebagai tempat menempa ilmu, karena saya bisa memposisikan diri sebagai kepala OPD meski jabatan sebenarnya masih sekretaris. Jadi menjadi Plt atau Plh, merupakan wahana untuk belajar menjadi pemimpin pratama,†sebutnya seraya tersenyum.
Sebelumnya, Tim MAKIN menyampaikan ke Bawaslu jika Kasmidi Bulang sebagai pasangan Ardiansyah Sulaiman dalam kapasitasnya sebagai Plt Bupati Kutim melakukan mutasi pejabat dengan mengganti Heldi sebagai Plt Kadis Dukcapil dan mengangkat Sulatin. Mereka menyebutkan, pengangkatan Sulatin melanggar UU Pemilu dan menuntut KB didiskualifikasi dari kepesertaan Pilkada Kutim Tahun 2020.(sK02/03/04)
Berita Lainnya

Air Surut, Warga dan Petugas Kebersihan Langsung Bersih-Bersih
SANGATTA (23/3-2022) Aktifitasmasyarakat Sangatta Utara dan Selatan, mulai naik seiring surutnya air ....
- editor@ivan
- 23 Mar 2022
- 453

Rela Tak Keluar Rumah, Bentuk Pengorbanan Melawan Corona
SAMARINDA (20/7-2021)Hari Raya Idul Adha 1442 H merupakan momentum bagi ummat Islam untuk menerjemah ....
- editor@ivan
- 20 Jul 2021
- 512

Mensos JPB Diduga Trelibat Kasus Gratifikasi Bansos Covid 19
JAKARTA (6/12-2020)Komisi Pemberantasan Korupsi (KP) ternyata diam-diam mengamati penggunaan dana Co ....
- editor@ivan
- 06 Des 2020
- 536

Distan Kutim Datangkan Bibit Sapi dari NTB
SANGATTA (16/4-2022)Dinas Pertanian dan Peternakan(Distanak) tahun 2022, menyiapkan anggaran sebesar ....
- editor@ivan
- 16 Apr 2022
- 384

Menghemat Biaya dan Waktu, 2 Rakor Disatukan
SAMARINDA (22/4-2022) Rakorantar OPD yang digelar Pemprov Kaltim di Jakarta, semata-mata pertimbanga ....
- editor@ivan
- 22 Apr 2022
- 448