Isran Minta Guru Honorer Yang Sudah 5 Tahun Lebih Mengabdi Langsung Diangkat Sebagai PPPK
- editor@ivan
- 24 Mar 2021
- 1022
Gubernur Kaltim isran Noor saat menyerahkan data guru dan tenaga kesehatan Kaltim yang masih berstatus tenaga honorer kepada Komisi X DPR-RI.(Foto Humas Kaltim)
JAKARTA (24/3-2021)
Gubernur Kaltim Isran Noor selain mengusulkan ribuan tenaga guru serta kesehatan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang gajinya setara dengan ASN ini, juga proses pengangkatannya tidak berbelit-belit terutama kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi di atas 5 tahun terlebih 10 tahun.
“Mereka tenaga honorer yang sudah bekerja lebih dari 5 tahun terlebih 10 tahun sebaiknya enggak usah diikutkan tes tapi diangkat langsung, karena kalau menjalani tes akan kalah dengan yang belum lama mengabdi apalagi yang baru selesai pendidikan,†sebut Isran ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR-RI.
Mantan Bupati Kutim ini mengaku banyak tenaga guru dan kesehatan yang sudah lama mengabdi, namun karena sudah lama meninggalkan bangku sekolah sudah banyak tidak ingat dengan pengetahuan umum, namun mereka kompeten dibidangnya karena setiap hari bekerja.
Disebutkan, jika tenaga honorer terutama guru untuk bisa menjadi PPK harus mengikuti seleksi dengan sistem komputer bakal banyak yang gugur terutama yang mengabdi jauh dari perkotaan dan tidak akrab dengan komputer. “Mereka – mereka yang dengan tulus ihlas mengabdi demi mencerdaskan anak bangsa ini, hendaknya patut diberikan penghargaan dengan mengangkat mereka sebagai PPPK sehingga taraf kesejahteraannya lebih baik lagi, tapi kalau mereka harus mengikuti seleksi dengan CAT tentu harapan menjadi PPPK kabur apalagi menjadi ASN,†bebernya dalam pertemuan yang dipimpin Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih.
Isran Noor memaparkan di tahun 2021 Pemprov Kaltim menganggarkan Rp89 miliar untuk membayar gaji 2.513 guru dan tenaga kependidikan honorer. Selain itu, masih ada tenaga guru honorer lainnya sebanyak 2,453 orang yang dibayarkan gajinya melalui Bosda dan Bosnas dengan besaran gaji berbeda-beda. “Tenaga non ASN yang diusulkan diangkat menjadi ASN atau PPPK yang gaji seluruhnya harus ditanggung pemerintah pusat, sehingga tidak menganggu keuangan daerah," sebut mantan Bupati Kutim ini.(sK012)
Berita Lainnya
Ratusan warga Perum BTI Ikut Jalan sehat dengan gembira
SAMARINDARatusan warga Perumahan Bukit Temindung Indah(BTI) KelurahanMugirejo Samarinda, Ahad (16/8) ....
hat-hati melaut ombak setinggi 2 meter mengancam perahu kecil
SANGATTABULAN Agutus hingga Septembermenurut sejumlah warga pesisir Kutim merupakan musim angin jand ....
Satu Lagi, Anggota DPRD Kutim Terpapar Corona
SANGATTA (25/11-2020)Anggota DPRD Kutim yang terpapar Virus Corona bertambah, kabar terbaru ini, dik ....
- editor@ivan
- 25 Nov 2020
- 983
TERJADI DI BENGALON, MOBIL MASUK JURANG SEDALAM 20 METER SOPIR CEPAT DITOLONG BERKAT TELP CALL CENTER 110.
SANGATTA Berkat informasi masuk kecalll center 110 polres Kutim, Muhammad Gunawan seorang pengemudi ....
Gubernur Antusias Sambut Wapres di Bandara APT Pranoto
SAMARINDA (2/11-2021)KedatanganWapres KH Maruf Amin di Bandara APT Pranoto Samarinda, disambut Gembi ....
- editor@ivan
- 02 Nov 2021
- 637

