Pendidikan

Isran Minta Guru Honorer Yang Sudah 5 Tahun Lebih Mengabdi Langsung Diangkat Sebagai PPPK

Isran Minta Guru Honorer Yang Sudah 5 Tahun Lebih Mengabdi Langsung Diangkat Sebagai PPPK Gubernur Kaltim isran Noor saat menyerahkan data guru dan tenaga kesehatan Kaltim yang masih berstatus tenaga honorer kepada Komisi X DPR-RI.(Foto Humas Kaltim)

JAKARTA  (24/3-2021)

Gubernur Kaltim Isran Noor selain mengusulkan ribuan tenaga guru serta kesehatan diangkat sebagai  Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang gajinya setara dengan ASN ini, juga proses pengangkatannya tidak berbelit-belit terutama kepada tenaga honorer yang sudah mengabdi di atas 5 tahun terlebih 10 tahun.

“Mereka tenaga honorer yang  sudah bekerja lebih dari 5 tahun terlebih 10 tahun sebaiknya enggak usah diikutkan tes tapi diangkat  langsung, karena kalau menjalani tes akan kalah dengan yang belum lama mengabdi apalagi yang baru selesai pendidikan,” sebut Isran ketika mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR-RI.

Mantan Bupati Kutim ini mengaku banyak tenaga guru dan kesehatan yang sudah lama mengabdi, namun karena sudah lama meninggalkan bangku sekolah sudah banyak tidak ingat dengan pengetahuan umum, namun mereka kompeten dibidangnya karena setiap hari bekerja. 

Disebutkan, jika tenaga honorer terutama guru untuk bisa menjadi PPK harus mengikuti seleksi dengan sistem komputer bakal banyak yang gugur terutama yang mengabdi jauh dari perkotaan dan  tidak akrab dengan komputer. “Mereka – mereka yang dengan tulus ihlas mengabdi demi mencerdaskan anak bangsa ini, hendaknya patut diberikan penghargaan dengan mengangkat mereka sebagai PPPK sehingga taraf kesejahteraannya lebih baik lagi, tapi kalau mereka harus mengikuti seleksi dengan CAT tentu harapan menjadi PPPK kabur apalagi menjadi ASN,” bebernya dalam pertemuan yang dipimpin Anggota Komisi X Abdul Fikri Faqih.

Isran Noor memaparkan di  tahun 2021 Pemprov Kaltim menganggarkan  Rp89 miliar untuk membayar gaji 2.513 guru dan tenaga kependidikan honorer. Selain itu, masih ada tenaga guru honorer lainnya sebanyak 2,453 orang yang dibayarkan gajinya melalui Bosda dan Bosnas dengan besaran gaji berbeda-beda. “Tenaga non ASN  yang diusulkan diangkat menjadi ASN atau PPPK yang  gaji seluruhnya harus ditanggung pemerintah pusat, sehingga tidak menganggu keuangan daerah," sebut mantan Bupati Kutim ini.(sK012)



editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020