Terhadap Ismu dan Ence UR Firgasih : PT Kaltim Perkuat Putusan PN Tipikor
- editor@ivan
- 10 Jun 2021
- 698
Suasana persidangan PN Tipikor Samarinda yang menghadirkan Ism, UEF, Mus, Sur dan AET sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi
SAMARINDA (10/6-2021)
Harapan Ismunandar dan Ence UR Firgasih mendapatkan keringan hukuman dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Samarinda, gagal. Melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang diketuai Syamsul Edy, justru memperkuat putusan PN Tipikor Samarinda yang tetapkan tanggal 15 Maret 2021 lalu.
Dalam web site PN Tipikor Samarinda, tertulis Majelis Hakim yang beranggotkan Purnomo Amin Tjahjo dan M Masdu, dalam amar putusanya, Kamis (3/6) menilai perbuatan mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Ismunandar dan Encek UR Firgasih oleh PN Tipikor Samarinda diganjar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama degan Encek UR Firgasi serta terdakwa lainnya.
Terhadap mantan orang pertama Pemkab Kutim ini, dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta yang apabila tidak dibayar hukuman penjara bertambah selama 6 bulan, selain itu Ismu dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp27,4 M yang wajib dibayar paling lambat 1 bulan  sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetapÂ
Jika tidak membayar uang pengganti,  harta benda Ismu disita dan dilelang JPU untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara terhadap Encek UR Firgasih, dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta yang apabola tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Mantan Ketua DPC PPP Kutim ini, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp629,7 juta yang jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti namun apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap pasangan suami istri ini, majelis PN Tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kondolele, juga mengganjar hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.(SK07)
Berita Lainnya
tips melakasanakan ibadah haji (4) FUNGSI MASING-MASING TAS HAJI
nbsp;jamaah hasji indonesia yang sudahterdaftar berangkat akan mandapatkan living cos dan tas dari k ....
- editor@ivan
- 02 Mei 2025
- 207
Partisipasi Masyarakat Diharapkan Dalam Menata Kutim
SANGATTA(11/3-2022)PandemiCovid 19 banyak mempengaruhi akselerasi pembangunandi semua daerah termasu ....
- editor@ivan
- 11 Mar 2022
- 584
KPK : Kuasai Randis Tanpa Hak Disangka Dengan Penggelapan
SANGATTA (2/12-2020)Proses penarikan kembali sejumlah asset Pemkab Kutim terutama kendaraan dinas ba ....
- editor@ivan
- 02 Des 2020
- 897
Logistik Pilkada Mulai Dikirim ke PPK, Dikawal Anggota Polres Kutim
SANGATTA (5/12-2020)Logistik Pilkada Kutim tahun 2020, Sabtu (5/12) dikirim ke semua PPK terutama PP ....
- editor@ivan
- 05 Des 2020
- 737
SIMPAN 10 PAKET SABU, WARGA DKI DITANGKAP Anggota Polssek Muara Ancalong
MUARA ANCALONGsatupersatu target operasinbsp; pelaku pengedararkotika diciduk jjaran nbsp;nbsp;Polre ....

