Terhadap Ismu dan Ence UR Firgasih : PT Kaltim Perkuat Putusan PN Tipikor
- editor@ivan
- 10 Jun 2021
- 648
Suasana persidangan PN Tipikor Samarinda yang menghadirkan Ism, UEF, Mus, Sur dan AET sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi
SAMARINDA (10/6-2021)
Harapan Ismunandar dan Ence UR Firgasih mendapatkan keringan hukuman dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Samarinda, gagal. Melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang diketuai Syamsul Edy, justru memperkuat putusan PN Tipikor Samarinda yang tetapkan tanggal 15 Maret 2021 lalu.
Dalam web site PN Tipikor Samarinda, tertulis Majelis Hakim yang beranggotkan Purnomo Amin Tjahjo dan M Masdu, dalam amar putusanya, Kamis (3/6) menilai perbuatan mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Ismunandar dan Encek UR Firgasih oleh PN Tipikor Samarinda diganjar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama degan Encek UR Firgasi serta terdakwa lainnya.
Terhadap mantan orang pertama Pemkab Kutim ini, dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta yang apabila tidak dibayar hukuman penjara bertambah selama 6 bulan, selain itu Ismu dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp27,4 M yang wajib dibayar paling lambat 1 bulan  sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetapÂ
Jika tidak membayar uang pengganti,  harta benda Ismu disita dan dilelang JPU untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara terhadap Encek UR Firgasih, dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta yang apabola tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Mantan Ketua DPC PPP Kutim ini, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp629,7 juta yang jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti namun apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap pasangan suami istri ini, majelis PN Tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kondolele, juga mengganjar hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.(SK07)
Berita Lainnya
Bukan Ngeruduk, Tetapi Minta Petunjuk RS Mana Yang Bisa Menerima
SAMARINDA (22/7-2021)Tersiarnya informasinbsp; pasien Covid 19 mendatanginbsp; Kantor Gubernur Kalti ....
- editor@ivan
- 22 Jul 2021
- 821
Gubenur Sulsel, Ditangkap KPK
JAKARTA (27/2-2021)Di tengah kegembiraan masyarakat dengan pelantikan sejumlahnbsp; kepala daerah di ....
- editor@ivan
- 27 Feb 2021
- 712
Tidak Boleh Ada Pesta di Malam Tahun Baru
SANGATTA (26/12-2020)Malam pergantian tahun, Kamis (31/12) nanti akan diawasi Polres Kutim lebih ket ....
- editor@ivan
- 26 Des 2020
- 519
Mus, Sur dan AET : Fee Proyek Untuk Ism dan EUF Sebagai Dana Operasional
SAMARINDA (8/3-2021)Menjelang akhir persidangan kasus gratifikasi yang melibatkan pejabat Pemkab Kut ....
- editor@ivan
- 08 Mar 2021
- 746


