Terhadap Ismu dan Ence UR Firgasih : PT Kaltim Perkuat Putusan PN Tipikor
- editor@ivan
- 10 Jun 2021
- 625

SAMARINDA (10/6-2021)
Harapan Ismunandar dan Ence UR Firgasih mendapatkan keringan hukuman dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Samarinda, gagal. Melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang diketuai Syamsul Edy, justru memperkuat putusan PN Tipikor Samarinda yang tetapkan tanggal 15 Maret 2021 lalu.
Dalam web site PN Tipikor Samarinda, tertulis Majelis Hakim yang beranggotkan Purnomo Amin Tjahjo dan M Masdu, dalam amar putusanya, Kamis (3/6) menilai perbuatan mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Ismunandar dan Encek UR Firgasih oleh PN Tipikor Samarinda diganjar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama degan Encek UR Firgasi serta terdakwa lainnya.
Terhadap mantan orang pertama Pemkab Kutim ini, dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta yang apabila tidak dibayar hukuman penjara bertambah selama 6 bulan, selain itu Ismu dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp27,4 M yang wajib dibayar paling lambat 1 bulan  sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetapÂ
Jika tidak membayar uang pengganti,  harta benda Ismu disita dan dilelang JPU untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara terhadap Encek UR Firgasih, dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta yang apabola tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Mantan Ketua DPC PPP Kutim ini, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp629,7 juta yang jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti namun apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap pasangan suami istri ini, majelis PN Tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kondolele, juga mengganjar hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.(SK07)
Berita Lainnya

Masuk Areal COP 26 Harus Lewati Pemeriksaan Super Ketat
SAMARINDA (11/11-2021) Memasukiareal COP 26 UNFCCC di Glasgow Inggris tak mudah, peserta yang bisa m ....
- editor@ivan
- 11 Nov 2021
- 565

Kapolda Puji Operasi Polres Kutim Terkait Covid 19
SANGATTA (4/11)Kapolda Kaltim Irjen Polnbsp; Herry Rudolf Nahak, Rabu (4/11) bertandangnbsp; ke Polr ....
- editor@ivan
- 04 Nov 2020
- 663

satpolairud kutim juga gelorakan cinta tanah air di laut
SANGATTA (12/8)TAK KALAH DENGAN POLSEK RANTAU PULUNG, SATUAn polisi airudara polres kutim nbsp;Dalam ....
- editor@ivan
- 12 Agu 2025
- 70

Yudha : Ayo Bersama Kita Putus Mata Rantai Covid 19
SAMARINDA (12/2-2021)Sehari menjelang perayaan Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, Badan Penanggulangan ....
- editor@ivan
- 12 Feb 2021
- 526

Tim Bedboys Bengalon Kembali Bekuk Pengedar Sabu
SANGATTA (1/11).Tim Bedboy nbsp;nbsp;Polsek Bengalon, belum lama ini nbsp;menahan seorangpenyalahgun ....