Terhadap Ismu dan Ence UR Firgasih : PT Kaltim Perkuat Putusan PN Tipikor
- editor@ivan
- 10 Jun 2021
- 589

SAMARINDA (10/6-2021)
Harapan Ismunandar dan Ence UR Firgasih mendapatkan keringan hukuman dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Samarinda, gagal. Melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang diketuai Syamsul Edy, justru memperkuat putusan PN Tipikor Samarinda yang tetapkan tanggal 15 Maret 2021 lalu.
Dalam web site PN Tipikor Samarinda, tertulis Majelis Hakim yang beranggotkan Purnomo Amin Tjahjo dan M Masdu, dalam amar putusanya, Kamis (3/6) menilai perbuatan mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Ismunandar dan Encek UR Firgasih oleh PN Tipikor Samarinda diganjar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama degan Encek UR Firgasi serta terdakwa lainnya.
Terhadap mantan orang pertama Pemkab Kutim ini, dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta yang apabila tidak dibayar hukuman penjara bertambah selama 6 bulan, selain itu Ismu dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp27,4 M yang wajib dibayar paling lambat 1 bulan  sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetapÂ
Jika tidak membayar uang pengganti,  harta benda Ismu disita dan dilelang JPU untuk menutupi uang pengganti. Jika tidak mempunyai harta benda yang mencukupi dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara terhadap Encek UR Firgasih, dihukum 6 tahun penjara dengan denda Rp300 juta yang apabola tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5 bulan. Mantan Ketua DPC PPP Kutim ini, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp629,7 juta yang jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti namun apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Terhadap pasangan suami istri ini, majelis PN Tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kondolele, juga mengganjar hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.(SK07)
Berita Lainnya

Kepala OPD Diminta Gubernur Perhatikan Kinerja
JAKARTA (22/4-2022)nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp;nbsp; Masalahnbs ....
- editor@ivan
- 22 Apr 2022
- 463

Ivan : Kutim dan Kukar Menunggu Putusan MK
SAMARINDA (2/1-2021)Proses pengangkatan kepala daerah (bupati dan wakil bupati,red) Kutai Kartanegar ....
- editor@ivan
- 02 Feb 2021
- 695

AMY dan DA, Akui Terbawa Arus Permainan Pejabat Pemkab Kutim
SAMARINDA (23/11)Dua terdakwa kasus gratifikasi pejabat Pemkab Kutim, AMY dan DA sama-samanbsp; meng ....
- editor@ivan
- 23 Nov 2020
- 1561

Hingga Masa Akhir Pikir-Pikir, Musyaffa dan Suriansyah Tak Banding
SAMARINDA (23/3-2021)Dari lima terpidana kasus gratifikasi di Pemkab Kutim, tampaknya hanya Musyaffa ....
- editor@ivan
- 23 Mar 2021
- 1109

Terhadap Ismu dan Ence UR Firgasih : PT Kaltim Perkuat Putusan PN Tipikor
SAMARINDA (10/6-2021)Harapan Ismunandar dan Ence UR Firgasih mendapatkan keringan hukuman dari putus ....
- editor@ivan
- 10 Jun 2021
- 589