Hukum dan Kriminal

Terhadap Ismu dan Ence UR Firgasih : PT Kaltim Perkuat Putusan PN Tipikor

Terhadap Ismu dan Ence UR Firgasih : PT Kaltim Perkuat Putusan PN Tipikor Suasana persidangan PN Tipikor Samarinda yang menghadirkan Ism, UEF, Mus, Sur dan AET sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi

SAMARINDA (10/6-2021)

Harapan Ismunandar dan Ence UR Firgasih mendapatkan keringan hukuman dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Samarinda, gagal. Melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kaltim yang diketuai Syamsul Edy, justru memperkuat putusan PN Tipikor Samarinda yang tetapkan tanggal 15 Maret 2021 lalu.

Dalam web site PN Tipikor Samarinda, tertulis Majelis Hakim yang beranggotkan Purnomo Amin Tjahjo dan M Masdu, dalam amar putusanya, Kamis (3/6) menilai perbuatan mantan Bupati dan Ketua DPRD Kutim ini terbukti melanggar UU Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Ismunandar dan Encek UR Firgasih oleh PN Tipikor Samarinda diganjar terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara  bersama-sama degan Encek UR Firgasi serta terdakwa lainnya.

Terhadap mantan orang pertama Pemkab Kutim ini, dihukum penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta yang apabila tidak dibayar hukuman penjara bertambah selama 6 bulan, selain itu Ismu  dihukum  membayar uang pengganti sejumlah Rp27,4 M yang wajib dibayar paling lambat 1  bulan   sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap 

Jika tidak  membayar uang pengganti,   harta benda Ismu  disita dan dilelang  JPU  untuk menutupi uang pengganti. Jika  tidak mempunyai harta benda yang mencukupi  dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Sementara terhadap Encek UR Firgasih,  dihukum 6 tahun penjara dengan  denda Rp300 juta yang apabola tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 5  bulan. Mantan Ketua DPC PPP Kutim ini, juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp629,7 juta yang jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti namun apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Terhadap pasangan suami istri ini, majelis PN Tipikor Samarinda yang diketuai Joni Kondolele,  juga mengganjar hukuman tambahan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menjalani masa pidana.(SK07)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020