Hukum dan Kriminal

Tim Bedboys Bengalon Kembali Bekuk Pengedar Sabu

Tim Bedboys Bengalon Kembali Bekuk Pengedar Sabu

SANGATTA (1/11).

Tim Bedboy   Polsek Bengalon, belum lama ini  menahan seorang penyalahguna Narkoba,  pelaku yang berinisial Na (25), warga Gunung Peleng  Desa Sepaso, Bengalon.  Kapolres Kutim AKBP Weely Djatmoko menerangkan, Na diamankan (26/10)  pukul  21.30 Wita.

Bersama Kapolsek Bengalon AKP Zarma Putra, dijelaskan,  penangkapan  dilakukan terhadap tersangka berkat laporan masyarakat. Berdasarkan informasi masyarakat, terang AKP Zarma Putra, dilakukan penyelidikan dan saat Na diamankan ditemukan 1 bungkus  narkotika jenis sabu yang diketahui seberat 47, 25  gram.

Dijelaskan barang bukti itu disimpan   tersangka di belakang kamar teman pelaku di dalam plastik warna biru dan pelaku sendiri yang meletakkan shabu, tanpa diketahui temannya.  Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bengalon guna penyidikan lebih lanjut.

Terhadap Na, kapolres menyebutkan ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara yakni melanggar UU Narkotika yang menyatakan  siapa saja jika memiliki, menguasai, menyimpan dan mengedarkan narkotika golongan  satu  bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

            AKP Zarma menyebutkan, jajaranya terus bertekad menangkap dan mengamankan pelaku kejahatan Narkoba karena akibat pedagangan Narkoba, angka kriminina di Bengalon meningkat dari tahun ke tahun. “Jika memang harus kami tembak, pelaku Narkoba akan kami lumpuhkan dengan timah panas karena perbuatannya merusak anak bangsa,” tandas Zarma Putra.(SK01)

Redaksi

Penulis Sejak 01 Nov 2020