Kutai Timur

Tangani Pemkab Kutim Buat Perda

Tangani Pemkab Kutim Buat Perda Peletakan batu pertama pembangunan pengolah sampah oleh Pemkab Kutim dan KPC. (Foto ist)

SANGATTA (24/1-2021)

Seiring pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Pasar Induk Sangatta (PIS), Pemkab Kutim akan membuat peratuaran daerah (Perda) atau Perbup terkait pengelolaan sampah. Menurut Plt Bupati Kutim, Kasmidi Bulang, aturan yang dibuat terkait banyak hal antara lain waktu pembuangan termasuk penyortiran.

Terkait TPST yang dibangun bekerjasama dengan PT KPC, Kasmidi menerangkan tahap pertama di banguna  di Kecamatan Sangatta Utara. “TPST di Sangatta Utara ini   pilot project, nanti jika berhasil dan dapat dapat menyelesaikan masalah sampah dengan efisiensi yang terukur, akan disediakan untuk semua kecamatan,” terangnya.

Kasmidi mengakui masalah sampah tidak saja masalah di Sangatta Utara saja tetapi semua kecamatan terutama kecamatan yang telah berkembang saat ini seperti Sangkulirang, Bengalon, Sangatta Selatan, Teluk Pandan, Muara Wahau, Kongbeng serta Muara Bengkal.

Seperti diberitakan, didukung PT KPC, Pemkab Kutim membangun TPST yang akan memusnahkan sampah rumah tangga di Sangatta Utara. Proyek yang sudah lama diharapkan ini, dibangun dekat  Pasar Induk Sangatta.

Semangat Pemkab Kutim dan PT KPC ini tampak sekali saat peletakan batu pertama yang dilakukan di bawah guyuran hujan, Kamis (21/1) lalu. Pemkab Kutim, dijelaskan Kasmidi, berharap TPST dipasang mesin pengolah  sampah yang mampu mengelelo 50 Ton per hari. “Nanti sampah sudah disortir akan koneksikan dengan semua RT yang ada sehingga ketika datang ke TPST  langsung masuk mesin pengolahan sampah. Kemudian nanti akan disediakan armada roda 3 untuk semua RT sebagai alat operasional membawa limbah sampah ke TPST, " jelas Kasmidi Bulang. (sK02)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020