Hukum dan Kriminal

Sidang Pembacaan Tuntutan Hukuman AET, Mus dan Sur Ditunda

Sidang Pembacaan Tuntutan Hukuman AET, Mus dan Sur Ditunda Pejabat Pemkab Kutim Usai Terkena OTT KPK (Foto Ist)

SAMARINDA (15/2-2021)

Rencana penyampaian tuntutan hukuman terhadap tiga pejabat Pemkab Kutim yakni AET – Kadis PU, Mus – Kepala Bapenda dan Sur – Kepala BPKAD Kutim oleh JPU KPK, ditunda. Penundaan karena JPU belum siap dengan surat tuntutannya. “Karena JPU belum siap, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa AET, MUS dan SUR ditunda sepekan,” terang Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, Agung Sulistiyono.

Seperti diberitakan, setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, serta mencermati barang bukti yang disajikan JPU,  terdakwa AET, MUS, dan SUR - tiga pejabat Pemkab Kutim, Senin (15/2)  akan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.

Dalam persidangan AET, JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Lila Mei Pupita, Sesthy Saring Bumbungan,  Sulaksono, Mukhtar Alias Haji Atong, Sernitha Alias Sarah, Hadija, Sernitha Alias Sarah,Aditya Maharani Yuono, Deki Aryanto, Aji Salehudin, Tedy Febriansyah, Juliansyah dan Jamalkhoir, Rudy Ramadhan , Verasiana Yusuf , Masrianto Suriansyah, Harris Afandi Maduratnadi , Agus Ryan Saputra, Dan Asran Lode, Ismunandar, Musyaffa Dan Suriansyah.

Sementara di pekara Mus dan Sur, saksi bertambah diantaranya  Rudy Ramadhan, Verasiana Yusuf, Masrianto Suriansyah, Harris Afandi Maduratnadi, Agus Ryan Saputra, dan Asran Lode.


Pejabat Pemkab Kutim ini didakwa terlibat dalam kasus gratifikasi terkait sejumlah proyek Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020. Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan sederet perbuatan terdakwa yang diduga berdampak terhadap APBD Kutim.


Terdakwa Mus, Sur, Ism, UEF ditangkap dalam sebuah OTT oleh KPK, awal bulan Juli 2020, sementara AET ditahan ketika menjalani pemeriksaan di Polresta Samarinda. Hal sama dialami Adidyta Maharani dan Deki Ariyanto – kontraktor yang diduga sebagai penyuap.(sK012/07)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020