Sidang Pembacaan Tuntutan Hukuman AET, Mus dan Sur Ditunda
- editor@ivan
- 15 Feb 2021
- 1101
Pejabat Pemkab Kutim Usai Terkena OTT KPK (Foto Ist)
SAMARINDA (15/2-2021)
Rencana penyampaian tuntutan hukuman terhadap tiga pejabat Pemkab Kutim yakni AET – Kadis PU, Mus – Kepala Bapenda dan Sur – Kepala BPKAD Kutim oleh JPU KPK, ditunda. Penundaan karena JPU belum siap dengan surat tuntutannya. “Karena JPU belum siap, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan hukuman terhadap terdakwa AET, MUS dan SUR ditunda sepekan,†terang Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Samarinda, Agung Sulistiyono.
Seperti diberitakan, setelah mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, serta mencermati barang bukti yang disajikan JPU, terdakwa AET, MUS, dan SUR - tiga pejabat Pemkab Kutim, Senin (15/2) akan mengikuti persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam persidangan AET, JPU KPK yang dipimpin Ali Fikri menghadirkan sejumlah saksi diantaranya Lila Mei Pupita, Sesthy Saring Bumbungan, Sulaksono, Mukhtar Alias Haji Atong, Sernitha Alias Sarah, Hadija, Sernitha Alias Sarah,Aditya Maharani Yuono, Deki Aryanto, Aji Salehudin, Tedy Febriansyah, Juliansyah dan Jamalkhoir, Rudy Ramadhan , Verasiana Yusuf , Masrianto Suriansyah, Harris Afandi Maduratnadi , Agus Ryan Saputra, Dan Asran Lode, Ismunandar, Musyaffa Dan Suriansyah.
Sementara di pekara Mus dan Sur, saksi bertambah diantaranya Rudy Ramadhan, Verasiana Yusuf, Masrianto Suriansyah, Harris Afandi Maduratnadi, Agus Ryan Saputra, dan Asran Lode.
Pejabat Pemkab Kutim ini didakwa terlibat dalam kasus gratifikasi terkait sejumlah proyek Pemkab Kutim tahun 2019 dan 2020. Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan sederet perbuatan terdakwa yang diduga berdampak terhadap APBD Kutim.
Terdakwa Mus, Sur, Ism, UEF ditangkap dalam sebuah OTT oleh KPK, awal bulan Juli 2020, sementara AET ditahan ketika menjalani pemeriksaan di Polresta Samarinda. Hal sama dialami Adidyta Maharani dan Deki Ariyanto – kontraktor yang diduga sebagai penyuap.(sK012/07)
Berita Lainnya
DA Juga Menerima, Dihukum 2 Tahun Penjara Plus Denda Rp250 Juta
SAMARINDA (30/11-2020)Sama dengan Aditya Maharani Yuono (AMY), terdakwa Deki Arianto (DA) juganbsp; ....
- editor@ivan
- 30 Nov 2020
- 926
Isran Serahkan Bansos Tahun 2021
SAMARINDA (4/1-2021)Dana Bantuan Tunai Se-Indonesia Tahun 2021 yang dibagikan Presiden Jokowi, juga ....
- editor@ivan
- 04 Jan 2021
- 655
PMI KUTIM GELAR RAPAT PLENO EVALUASI KINERJA
SANGATTA(11/7)Menjawabtantangan di masa depan, Pakang Merah Indonesia(PMI)nbsp; Kutai Timur (KUTIM) ....
Usai Terkam Warga, .Monster Sangatta, ditangkap tim LKK Kutim
SANGATTA.Sorang pria bernama Ajijumadak (60) Sabbtu (19/9) lalu menjadi korban keganasan monster San ....
D DITEMUKAN TEWAS DI RUMAHNYA
SANGATTA,KEPOLISIAN Kutim BERGERAK CEPAAT (GERCEP) setelah mendapatinformasi masyarakat adanya penem ....

