Hukum dan Kriminal

SEWA RUMAH UNTUK JUALAN SABU DI BENGALON

SEWA RUMAH UNTUK JUALAN SABU DI BENGALON SEWA RUMAH UNTUK JUALAN SABU DI BENGALON

Sewa rumah untuk jual Narkotika

SANGATTA,

Banyaknya oknum masyaraksat ysang ditangkap karena terlibsat penyalahgunaan Narkoba selama operasi Antik Mahakam 2026 ternysata tak membuast prengedar lain koapok, bahkan berusaha menjual barang haramnya dengan msasih. Ini terungkap daei operasi yang dilakukan  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Timur, Jumat (3/7) pukul 13.00 bethasil menangkap NS bersama sabu.

Ns , terang kasat Resnarkoba Polres kutim  IPTU Erwin Susanto ditangkap di kediamannya di gang Manggis Kelurahan Sepaso Timur, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur.

Penangkapan NS diskui berdasarkan laporan masyarakat mencurigai aktifitas Ns dimnana kerap orang datang silih berganti. Setelah dilskukan penyelidikan, diketsaui rush yang dikontrak Ns selama ini, mrnjadi tempat transaksi narkoba.. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu  yang  siap diedarkan," ujar IPTU Erwin.

Diuraikan pada saat diamankan ditemukan  tujuh bungkus sabu dengan berat bruto 1,66 gram, dua sendok takar, kemiudian tiga bungkus permen merek Gingerbon, tiga bungkus permen merek Kopiko yang diduga sebagai kamuflase, satu dompet kain hitam, tiga pak plastik klip kosong, satu timbangan digital, satu unit telepon genggam merek Poco warna silver, serta satu unit sepeda motor KLX warna abu-abu.

Ketika pemeriksaan awal, NS mengakui barang haram tersebut diperoleh melalui sistem jejak, yakni metode penyerahan barang tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

 

Ditempat terpisah, Kapolres Kutim AKBP Aryansyah. Mengakui keberhasilan pengungkapan penyalahgunaan narkotika di Bengalon ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

Dijelaskan kini NS sudah menyandang tersanka melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP ia beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses sebelum diserahkan ke kejari Sangatta. (fan)

Share to:

Ivan

Editor