Resmi Menjadi Tersangka, Bupati AY Lebaran Dibalik Jeruji
- editor@ivan
- 28 Apr 2022
- 678
JAKARTA (28/4-2022)
Bupati Bogor AY
(54) akhirnya belebaran di balik jeruji, pasalnya ia resmi menjadi tersangka
melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi
(KPK). AY, disangka terlibat kasus penyuapan pegawai BPK Perwakilan Jabar yang
juga ikut diamankan KPK.
“AY ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan
tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten
Bogor tahun 2021, AY ditetapkan
tersangka bersama tujuh orang lainnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam
keterangan persnya, Kamis (28/40 dini hari.
Dalam keterangan persnya, Firli
menjelaskan saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) disita
Rp1,024 miliar yang terdiri uang tunai
dan tersimpan di bank pada beberapa rekening tersangka. “KPK mengamankan barang
bukti berupa uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp
1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada
pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," beber Firli.
Didamping Plt Jubir KPK Ali Fikri, disebutkan selain
AY, juga diamankan dan resmi ditahan untuk 20 hari kedepan yakni MA –
Sekretaris Dinas PUPR Bogor, IA - Kasubdit Kas Daerah BPKAD Bogor dan RT - PPKT
pada Dinas PUPR Bogor, sementara oknum BPK Perwakilan Jabar yang diamankan dengan
sangkan sebagai penerima suap yakni ATM - Kasub Auditor IV Jawa Barat 3
Pengendali Teknis, AM - Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor), HNRK dan GGTR – Pemeriksa.
Dihadapan puluhan wartawan, Firli menyebutkan AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13, sementara ATM, AM, HNRK dan GGRTK disangka melanggar Pasal 12 hurif a atau b Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. “Ada dua kelompok yakni pemberi dan penerima suap, sangkaan juga berbeda,” beber Firli saat menjawab pertanyaan wartawan.(SK12)
Berita Lainnya
Kasus OTT kutim : Mus dan Sur Dituntut 5 Tahun, AET selama 4 Tahun
SAMARINDA (22/2-2021)Setelah menuntut Ism mantan Bupati Kutim, dan EUF mantan Ketua DPRD Kutim, Ja ....
- editor@ivan
- 22 Feb 2021
- 1003
Isran Harapkan CSR KPC Dinaikan, Karena Produksi Batubaranya Sudah Naik
SANGATTA (4/7-2021)Saat bertandang ke Kutim beberapa waktu, ada pesan khusus Gubernur Kaltim kepada ....
- editor@ivan
- 04 Jul 2021
- 386
Ism Dituntut 7 Tahun dan Membayar Uang Pengganti Rp27 M, Hak Politik Dicabut
SAMARINDA (22/2-2021)Mantan Bupati Kutim Ism bersama EUF mantan Ketua DPRD Kutim sama-sama dinyatak ....
- editor@ivan
- 22 Feb 2021
- 742
Sabu 4 Kg Diduga Milik Jaringan Internasional, 2 Tersangka Hanya Kurir
SANGATTA (1/9-2021)Sabu seberat 4 Kilogram yang diamankan Satresnarkoba Polres Kutim, Senin (30/8) d ....
- editor@ivan
- 01 Sep 2021
- 432
2 Menteri Datang ke Kaltim
SAMARINDA (11/10-2021)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berusaha memberikan dukunganmaksimal terh ....
- editor@ivan
- 11 Okt 2021
- 278