Hukum dan Kriminal

Resmi Menjadi Tersangka, Bupati AY Lebaran Dibalik Jeruji

Resmi Menjadi Tersangka,  Bupati AY Lebaran Dibalik Jeruji Ketua KPK Firli Bahuri saat menggelar jumpa pers terkait OTT terhadap Bupati Bogor AY dan 7 oknum PNS lainnya termasuk Pegawai BPK Perwakilan Jabar.

JAKARTA (28/4-2022)

                Bupati Bogor AY (54) akhirnya belebaran di balik jeruji, pasalnya ia resmi menjadi tersangka melakukan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) oleh Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). AY, disangka terlibat kasus penyuapan pegawai BPK Perwakilan Jabar yang juga ikut diamankan KPK.

                “AY  ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2021, AY  ditetapkan tersangka bersama tujuh orang lainnya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangan persnya, Kamis (28/40 dini hari.

Dalam keterangan persnya, Firli menjelaskan   saat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) disita Rp1,024 miliar yang  terdiri uang tunai dan tersimpan di bank pada beberapa rekening tersangka. “KPK mengamankan barang  bukti berupa  uang dalam pecahan rupiah dengan total Rp 1,024 miliar yang terdiri dari uang tunai sebesar Rp570 juta dan uang yang ada pada rekening bank dengan jumlah sekitar Rp454 juta," beber Firli.

Didamping Plt Jubir KPK Ali Fikri, disebutkan selain AY, juga diamankan dan resmi ditahan untuk 20 hari kedepan yakni MA – Sekretaris Dinas PUPR Bogor, IA - Kasubdit Kas Daerah BPKAD Bogor dan RT - PPKT pada Dinas PUPR Bogor, sementara oknum  BPK Perwakilan Jabar yang diamankan dengan sangkan sebagai penerima suap yakni ATM - Kasub Auditor IV Jawa Barat 3 Pengendali Teknis, AM  -  Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor),  HNRK dan GGTR – Pemeriksa.

 

Dihadapan puluhan wartawan, Firli menyebutkan   AY, MA, IA, RT disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13, sementara ATM, AM, HNRK dan GGRTK disangka melanggar Pasal 12 hurif a atau b Pasal 11  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang  telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.  “Ada dua kelompok yakni pemberi dan penerima suap, sangkaan juga berbeda,” beber Firli saat menjawab pertanyaan wartawan.(SK12)

 

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020