Kutai Timur

Rapor Kutim Masih Merah Dalam Upaya Cegah TPK

Rapor Kutim Masih Merah Dalam Upaya Cegah TPK Alfi Rachman Waluyo selaku VICE Unit Kerja Kordinasi Wilayah Kerja Kalimantan Timur.

SANGATTA (6/11)

Upaya pencegahan tindak pidana korupsi (TPK) di Kutim belum maksimal, bahkan KPK menilai hingga Kamis (5/11), Kutim rapornya masih merah. “Kutai Timur rapornya masih merah terkait tingkat capaian penggunaan Monitoring Centre of Prevention  atau aplikasi monitoring dan pencegahan korupsi terintegrasi," terang Alfi Rachman Waluyo selaku VICE Unit Kerja Kordinasi Wilayah Kerja Kalimantan Timur.

Usai pertemuan dengan jajaran Pemkab Kutim, disebutkan rapor merah dimana nilainya hingga  November 2020 baru 20 persen,  tahun lalu progresnya sampai 68 persen. “Nah ini baru 20 persen,” bebernya.

 Alfi mengakui PJs Bupati Jauhar Effendi  dan Sekda Irawansyah  sudah menyatakan akan  meningkatkan penilaian Monitoring Centre of Prevention (MCP). “Kami  akan membahas secara teknis,  mungkin dan semoga benar rendahnya capaian hanya  mis komunikasi dalam pelaporan saja yang membuat nilai itu masih belum sesuai harapan,” sebutnya.

Pogram pencegahan korupsi, ujar Alfi, KPK memiliki 103 pertanyaan jadi simpelny  apakah Pemkab Kutim sudah melakukan  atau belum dengan pertanyaan yang disampaikan. Terkait 8 fokus area yang rawan korupsi seperti perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa dan sebagainya harus menjadi perhatian.

“Pemkab Kutim baru menyelesaikan 20 persen  dari 103 pertanyaan dari KPK sedangkan pertanyaan itu  bisa diakses  melalui  web, jaga.co.id jadi seluruh penilaian Pemda bisa diakses disitu,” ungkapnya.

Meski demikian, ia menyebutkan dari 10 Kabupaten Kota di Kaltim,  ada 6 daerah di Kaltim yang mendapatkan rapor merah dari KPK. “Kutai Timur berada di peringkat ke 6. Tapi data ini masih terus bergerak, selesainya di tanggal 31 Desember 2020. Nanti juga akan kita rilis secara resmi, untuk nilai merah itu belum bisa dirilis secara resmi, karena harus menunggu hingga  31 Desember 2020 nanti,” tutupnya menjawab pertanyaan wartawan.(03)


editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020