Hukum dan Kriminal

Dana Desa Kelinjau Ilir Diduga Dikorupsi Rp1 M Lebih

Dana Desa Kelinjau Ilir Diduga Dikorupsi Rp1 M Lebih Tim Kejaksaan Negeri Kutim ketika melakukan penyitaan gedung sarang walet di Desa Kelinjau Ilir.(Foto Ist)

SANGATTA (5/4-2022)

            Kasus dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Desa Kelinjau Ilir Kecamatan Muara Ancalong tahun 2020,  naik status. Semula Kejari Kutim masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan bukti, kini menaikan menyadi penyidikan.

Kajari Kutim Henriyadi W Putro bersama Kasi Pidsus IM Wasita, Selasa (5/4), menerangkan kasus  dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR)  di  Desa Kalinjau Ilir   statusnya sudah penyidikan dimana berdasarkan  perhitungan BPKP ada kerugia negara lebih Rp1 M.

            Dalam keterangan persnya, Kajari Henriyadi mengakui belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka namun keterangan lain yang didapat Swara Kutim.com dan sejumlah wartawan lainnya ada 2 oknum di Kantor Desa Kelinjau Ilir yang harus bertanggungjawab. “Saat ini sedang dilakukan penyitaan sejumlah harta yang diduga ada kaitannya dengan Tipikor DD Kelinjau Ilir ini, harta yang disita antara lain dua gedung  sarang burung dan satu unit motor yang disita dari mantan Pj Kades dan bendahara,” beber Kajari seraya menambahkan penyitaan dilakukan Kamis pekan lalu.

Ditambahkan Kasi Pidsus IM Wasita, terjadinya dugaan kerugian tergolomng besar karena sumber  dananya banyak diantaranya ADD, DD, dana bagi hasil dan bantuan keuangan yang diperkirakan sebesar  Rp2,5 miliar. “Sementara ini penyidik menemukan laporan fiktif,dimana banyak laporan program yang dikerjakan namun tidak dilaksanakan, sehingga banyak saksi yang diperiksa,” sebut IM Wisata.

Lebih jauh, diakui laporan masyarakat mereka terima tahun 2021 lalu namun karena tim masih fokus menangani kasus PLTS di Pemkab Kutim, baru tahun 2022 dilanjutkan dengan mendatangi lokasi. “Laporan awalnay sekitar Rp200 juta, namun dalam penyelidikan diketahui indikasi kerugian lebih besar dan ada pengembalian dana sekitar Rp30 juta. Selama ini ada kesempatan untuk mengembalikan, namun oknum terperiksa tak sanggup mengembalikan sehingga statusnya naik ke penyidikan,” beber Kajari Henriyadi.(SK05)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020