Kutai Timur

rakor forkopimda kutim bahas soal sidrap

rakor forkopimda kutim bahas soal sidrap bupati dan forkopimda kutim memberikan keterangan pers usai rakor forkopimda kutim di pn sangatta

RAKOR FORKOMPIMDA KUTIM BAHAS SIDRAP

sangatta  (24/7)

masalah dusun sidrap yang berada di daerah perbatasan kutim dengan kota bontang menjadi agenda utam rapat koordinasi forkopimda kutim yang digelar di pn sangatta, kamis (4/7).

rakor yang digelar rutin oleh badan kesatuan bangsa dan politik (kesbangpol) kutim dipim[pin bupati ardiansyah sulaiman diikukti forkopimda. “agenda rakor bulan juli ini yakni dusun sidrap kecamatan teluk pandan yang berada di perbatasan kutim dan bontang,” ujar bupati ardiansyah saat membuka rakor yng juga diikuti ketua dprd kutim h jimmi.

dalam rakor yang berlangsung santai namun serius itu dikemukakan perkembangan terkini di sidrap namun sebelumnya dipaparkan sejarah pembentukan kab kutim dan kota bontang yang tiada lain pemekaran kabupaten kutai kartanegara.

“dusun sidrap  kawasan strategis yang secara administratif berdasarkan uuri no 47 tahun 1999 tentang pembentukan kabupaten nunukan, kabupaten malinau, kabupaten kutai barat, kabupaten kutai timur, dan kota bontang.berada di bawah kecamatan teluk pandan, kutim, namun belakangan diklaim sebagai bagian dari bontang ditandai dengan melalui pemasangan plang rukun tetangga  wilayah bontang” ujar bupati ardiansyah.

klaim bontang ini tentu ditolak kutim karena dalam uu dan peraturan lainnya secara tegas batas wilayah kedua daerah yakni jalur pipa, batas wilayah ini sudah ada sejak bontang menjadi kota administratif bontang.

“intinya tidak ada dasar hukum yang membenarkan upaya penandaan wilayah sidrap sebagai bagian dari bontang.sudah beberapa kali kami berdialog dengan pemerintah bontang. kesimpulannya tetap, dusun sidrap masuk wilayah kutai timur,” ujar ardiansyahpemkab kutim meminta  seluruh plang rt yang mencantumkan nama bontang di kawasan sidrap dicabut  untuk menjaga kejelasan batas administratif dan kedaulatan wilayah, sekaligus menghindari potensi konflik horizontal di masyarakat.selain isu  wilayah, rakor juga menyoroti upaya konkret yang telah dilakukan pemkab kutim dalam menata kawasan di dusun sidrap, termasuk pembangunan infrastruktur ditingkatkan, demikian dengan jembatan bailey telah difungsikan, dan sebuah sekolah dasar sudah berdiri serta menerima murid baru pada tahun ajaran 2025.

langkah lain ujar bupati ardiansyah, untuk mempertegas status  hukum di sidrap belum lama ini diserahkan sertifikat hak milik tanah kepada warga dusun sidrap dan sekitarnya di desa martadinata oleh badan pertanahan nasional (bpn)  kutim. “sertifikat tersebut sah secara hukum dan bukan bersifat pinjam pakai. ini menjadi instrumen penting dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.dan pemkab kutim menjaga  kepastian hukum dan pelayanan masyarakat,” tegas bupati ardiansyah seraya mengungkapkan  kehidupan warga dusun sidrap berlangsung seperti biasa. mayoritas warga yang bekerja sebagai petani dan pekebun memilih untuk tidak terlarut dalam polemik administratif.“masyarakat di sana tidak terlalu mempermasalahkan klaim sepihak itu. fokus mereka adalah bekerja dan bertani,” ujar ardiansyah dalam konferensi pers usai rapat.

 

didampingi forkopimda , ardiansyah menerangkan tak hanya sidrap, perhatian pemkab kutim  juga diarahkan ke wilayah lain seperti desa suka rahmat   yang juga memerlukan perhatian khusus, terutama dalam pembangunan hunian layak dan infrastruktur dasar. “bulan juli ini di desa suka rahmat menjadi lokasi kegiatan tni manunggal membangun desa (tmmd) ke-125 yang diharapkan dapat mempercepat pembangunan di kawasan tersebut,” ujar ardiansyah.ardiansyah mengakui penataan wilayah perbatasan memang menjadi tantangan besar mengingat luasnya wilayah kutim. oleh karena itu, pembangunan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan, serta terus diiringi dengan koordinasi lintas daerah termasuk dengan pemerintah kota bontang.“langkah penertiban juga kami lakukan, seperti mencabut plang-plang bertuliskan ‘kota bontang’ yang dipasang di wilayah kutim. ini bagian dari penegasan administratif dan perlindungan wilayah,” imbuhnya.rapat forkopimda dengan tuan rumah pn sangatta ini menghasilkan beberapa keptusan antara lain penegasan kembali posisi strategis pemkab kutim yang tidak hanya berfokus pada kejelasan batas wilayah, namun juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat di daerah-daerah terluar melalui pendekatan kolaboratif dan solutif, kutim menunjukkan komitmennya dalam menjaga kedaulatan wilayah dan melindungi hak-hak warganya dari ketidakpastian administratif.“persoalan tapal batas memang bukan hal baru, tetapi pengelolaan yang tidak bijak bisa berdampak serius terhadap pelayanan publik dan stabilitas sosial. dalam konteks inilah, langkah tegas, komunikasi antarpemerintah daerah, dan keberpihakan pada masyarakat menjadi kunci utama untuk memastikan konflik batas wilayah tidak berlarut.” sebut ardiansyah. (sdn)

editor@ivan

Penulis Sejak 01 Nov 2020